Modus Operandi Licik: Pelaku Bobol Toko Kelontong dengan Merayap di Atap
BATURAJA – Kejahatan kembali terjadi di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang pemuda berinisial MK, yang baru berusia 19 tahun, dilaporkan telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) OKU. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait kasus pencurian yang meresahkan warga di Kecamatan Lengkiti.
Pelaku, yang tercatat sebagai warga Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, Sumatra Selatan, dilaporkan telah dua kali melancarkan aksinya di toko kelontong yang sama, milik Heryadi (42). Modus operandi yang digunakan terbilang cukup nekat dan licik.
Menurut keterangan dari Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP, didampingi oleh Kasi Humas AKP Feri Zulfian, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Ia akan merayap di atas atap bangunan toko sebelum akhirnya membongkar bagian atap tersebut untuk bisa masuk ke dalam toko.
“Tersangka ini melakukan aksinya dengan cara yang tidak biasa. Ia memanjat dan merayap di atap toko, kemudian membongkar genting untuk masuk,” jelas Kapolres AKBP Endro Aribowo.
Kronologi Kejadian
Kejadian pencurian pertama kali dilaporkan terjadi pada hari Senin, 11 Mei 2026. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelaku mendatangi toko milik korban. Setelah memastikan situasi aman dan lingkungan sepi, pelaku kemudian memanjat dinding pagar yang mengelilingi area toko.
Setelah berhasil masuk ke pekarangan, pelaku langsung bergerak menuju atap toko. Dengan hati-hati, ia membongkar genting yang ada di bagian atap, lalu masuk ke dalam toko. Begitu berada di dalam, pelaku langsung mengarah ke meja kasir.
Di laci meja, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 912.000. Tidak hanya uang, pelaku juga mengambil sebuah tas ransel kecil yang tergantung di belakang meja.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi tas ransel tersebut menemukan beberapa dokumen penting milik korban. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
* 2 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* 2 lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari bank yang berbeda
* 1 lembar Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Akibat dari aksi pencurian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 1.000.000. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkiti.
Penangkapan Pelaku
Menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Lengkiti Iptu Jauhari Effendy S.Ikom segera memerintahkan jajarannya, khususnya Unit Reskrim, untuk melakukan penyelidikan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang memakan waktu, tim Unit Reskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Penangkapan MK dilakukan pada hari Senin, 1 Juni 2026, di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti.
Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan langsung digelandang ke Mapolsek Lengkiti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Di hadapan petugas kepolisian, tersangka MK mengakui perbuatannya. Ia mengakui bahwa aksinya di toko korban bukan kali pertama, melainkan sudah yang kedua kalinya, dengan modus yang sama, yaitu membongkar atap toko.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:
* 1 buah tas ransel kecil berwarna hitam
* Uang tunai pecahan Rp 10.000 sebanyak 5 lembar
* 1 lembar KTP atas nama Heriyadi (korban)
* 1 lembar KTP atas nama Heni Herlina
* 1 lembar kartu NPWP atas nama Heriyadi
* 1 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) A
* 2 lembar kartu ATM
Atas perbuatannya yang telah merugikan korban, pelaku MK kini dijerat dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, mengingat perbuatannya yang telah berulang dan merusak ketenangan masyarakat. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.












