Upaya Pemberantasan Narkotika di Bengkulu Berbuah Manis: Satu Tersangka Pengedar Ganja Diamankan
Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan hasil positif. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kota Bengkulu. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial SG, berusia 29 tahun, berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Penangkapan ini menegaskan komitmen dan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran ganja yang selama ini dinilai masih meresahkan masyarakat.
Operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita tiga paket besar ganja yang diduga kuat siap edar, serta satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi ilegal. Saat ini, tersangka SG telah dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pemeriksaan mendalam.
Berawal dari Laporan Masyarakat yang Resah
Pengungkapan kasus peredaran ganja ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis ganja yang cukup intens di kawasan tertentu di Kota Bengkulu.
Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat ini, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam. Petugas tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan observasi lapangan secara cermat. Metode undercover buy atau pembelian terselubung, yang dikombinasikan dengan teknik pengintaian (surveillance), diterapkan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Hasil pemantauan yang dilakukan secara intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka SG sebagai individu yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Kronologi Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Setelah identitas tersangka terkonfirmasi, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung menyusun strategi penangkapan. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan Semangka 3, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka SG tanpa adanya perlawanan berarti.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan interogasi singkat di lokasi pertama, pengembangan kasus langsung dilakukan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, polisi bergerak cepat menuju lokasi kedua. Lokasi kedua ini diketahui adalah sebuah bedengan yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo, Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung. Di tempat inilah petugas menemukan barang bukti utama yang menjadi kunci dalam kasus ini, yaitu tiga paket besar narkotika jenis ganja yang diduga kuat telah dikemas untuk diedarkan. Selain ganja, petugas juga berhasil menyita satu unit telepon seluler merek Realme berwarna hijau, yang diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan para pembeli dan mengatur transaksi.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Bengkulu untuk proses lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, dalam keterangan rilis yang dikeluarkan pada Kamis (19/3/2026).
Profil Tersangka dan Dugaan Jaringan yang Lebih Luas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka SG diketahui merupakan warga Jalan Murai, Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Pria berusia 29 tahun ini tercatat berprofesi sebagai seorang wiraswasta. Meskipun peran spesifik tersangka dalam jaringan peredaran ganja ini belum diungkap secara rinci oleh penyidik, dugaan kuat mengarah pada fakta bahwa SG tidak bekerja sendiri.
Penyidik menduga adanya jaringan peredaran ganja yang lebih luas yang melibatkan tersangka SG. Dugaan ini menjadi fokus utama dalam pemeriksaan intensif yang sedang berlangsung. Kepolisian terus berupaya untuk membongkar struktur jaringan ini hingga ke akarnya.
Proses Penyidikan Berlanjut dan Imbauan untuk Masyarakat
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih bekerja keras untuk melengkapi seluruh administrasi penyidikan (mindik). Proses ini mencakup pemeriksaan saksi-saksi yang relevan, pendalaman keterangan dari tersangka SG, serta pelaksanaan uji laboratorium terhadap barang bukti ganja yang berhasil disita. Penimbangan berat total barang bukti ganja juga akan dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Selain itu, kepolisian juga secara aktif melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang lebih besar, baik di wilayah Kota Bengkulu maupun di daerah-daerah lain yang mungkin terlibat.
Menyikapi maraknya peredaran narkotika, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar mereka. “Kami sangat membutuhkan kerja sama dari masyarakat. Jika Bapak, Ibu, atau Saudara sekalian melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba, jangan pernah ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya. Kerjasama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu.



















