Penggeledahan Kantor BKSDA Kalimantan Selatan oleh Kejati, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Banjarbaru – Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jalan Bhayangkara, Kota Banjarbaru, pada Rabu (17/12/2025), menjadi lokasi penggeledahan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Aktivitas yang berlangsung sejak pagi ini menarik perhatian, dengan tim Kejati yang masih berada di dalam kantor hingga menjelang siang.
Sekitar pukul 11.30 Wita, atau dua jam setelah proses penggeledahan dimulai, tim Kejati belum terlihat keluar dari gedung BKSDA. Dua unit mobil fungsional yang diduga digunakan untuk penanganan perkara milik Kejati Kalsel juga masih terparkir di halaman kantor tersebut, menandakan kelanjutan dari operasi ini.
Selama berlangsungnya penggeledahan, kehadiran aparat berseragam TNI turut mengamankan area sekitar kantor BKSDA. Beberapa personel TNI terlihat berjaga di halaman depan dan pintu gerbang. Atribut TNI yang mereka kenakan, termasuk senjata laras panjang dan sangkur, menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan lokasi penggeledahan.
Sumber-sumber yang dihimpun mengindikasikan bahwa penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Kalsel. Detail mengenai kasus spesifik yang menjadi fokus penggeledahan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak berwenang. Namun, tindakan penggeledahan ini merupakan salah satu langkah investigatif penting dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau keuangan negara.
Peran BKSDA dalam Konservasi dan Potensi Korupsi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memiliki peran krusial dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan alam Indonesia. Tugas utamanya meliputi konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan kawasan konservasi, serta pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Di Kalimantan Selatan, BKSDA bertanggung jawab atas perlindungan berbagai ekosistem penting, termasuk hutan, sungai, dan satwa liar yang dilindungi.
Namun, seperti halnya lembaga yang mengelola sumber daya bernilai tinggi, BKSDA juga rentan terhadap potensi praktik korupsi. Potensi ini bisa timbul dari berbagai aspek, seperti:
- Perizinan: Pemberian izin terkait pemanfaatan hasil hutan, penangkaran satwa, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan sumber daya alam bisa menjadi celah terjadinya suap atau gratifikasi.
- Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa: Pengelolaan anggaran operasional, proyek konservasi, atau pengadaan peralatan bisa disalahgunakan melalui praktik mark-up, tender fiktif, atau nepotisme.
- Penegakan Hukum: Penegakan aturan terkait perambahan hutan, perburuan liar, atau perdagangan satwa dilindungi bisa saja dipengaruhi oleh imbalan uang atau bentuk suap lainnya.
- Pengelolaan Aset: Aset yang dikelola oleh BKSDA, termasuk lahan atau kekayaan alam lainnya, bisa saja diperjualbelikan secara ilegal atau dikorupsi nilainya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kalsel ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum serius dalam mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di lembaga-lembaga negara, termasuk yang bergerak di bidang konservasi.
Prosedur Penggeledahan dan Implikasinya
Penggeledahan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencari dan menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Prosedur penggeledahan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa poin penting terkait penggeledahan meliputi:
- Izin Pengadilan: Dalam banyak kasus, penggeledahan memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau keadaan mendesak.
- Surat Perintah: Penggeledahan harus didasarkan pada surat perintah yang sah dari pejabat yang berwenang, yang mencantumkan identitas petugas, dasar penggeledahan, dan barang yang dicari.
- Kehadiran Saksi: Penggeledahan rumah atau tempat tertutup harus dilakukan di hadapan dua orang saksi, biasanya Kepala Desa/Ketua RT/RW setempat atau orang lain yang dianggap mampu.
- Penyitaan Barang Bukti: Barang-barang yang ditemukan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat disita untuk dijadikan barang bukti.
Implikasi dari penggeledahan ini bisa sangat luas. Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan ada proses hukum lebih lanjut yang melibatkan pemeriksaan saksi, tersangka, hingga persidangan. Konsekuensi hukum bagi pelaku bisa berupa pidana penjara, denda, dan pengembalian kerugian negara. Selain itu, penggeledahan ini juga berpotensi menimbulkan dampak pada reputasi lembaga yang bersangkutan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Kejati Kalsel diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah proses penggeledahan dan penyelidikan selesai dilakukan, demi transparansi dan akuntabilitas publik.
Penggeledahan Kantor BKSDA Kalimantan Selatan oleh Kejati, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Banjarbaru – Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jalan Bhayangkara, Kota Banjarbaru, pada Rabu (17/12/2025), menjadi lokasi penggeledahan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Aktivitas yang berlangsung sejak pagi ini menarik perhatian, dengan tim Kejati yang masih berada di dalam kantor hingga menjelang siang.
Sekitar pukul 11.30 Wita, atau dua jam setelah proses penggeledahan dimulai, tim Kejati belum terlihat keluar dari gedung BKSDA. Dua unit mobil fungsional yang diduga digunakan untuk penanganan perkara milik Kejati Kalsel juga masih terparkir di halaman kantor tersebut, menandakan kelanjutan dari operasi ini.
Selama berlangsungnya penggeledahan, kehadiran aparat berseragam TNI turut mengamankan area sekitar kantor BKSDA. Beberapa personel TNI terlihat berjaga di halaman depan dan pintu gerbang. Atribut TNI yang mereka kenakan, termasuk senjata laras panjang dan sangkur, menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan lokasi penggeledahan.
Sumber-sumber yang dihimpun mengindikasikan bahwa penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Kalsel. Detail mengenai kasus spesifik yang menjadi fokus penggeledahan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak berwenang. Namun, tindakan penggeledahan ini merupakan salah satu langkah investigatif penting dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau keuangan negara.
Peran BKSDA dalam Konservasi dan Potensi Korupsi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memiliki peran krusial dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan alam Indonesia. Tugas utamanya meliputi konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan kawasan konservasi, serta pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Di Kalimantan Selatan, BKSDA bertanggung jawab atas perlindungan berbagai ekosistem penting, termasuk hutan, sungai, dan satwa liar yang dilindungi.
Namun, seperti halnya lembaga yang mengelola sumber daya bernilai tinggi, BKSDA juga rentan terhadap potensi praktik korupsi. Potensi ini bisa timbul dari berbagai aspek, seperti:
- Perizinan: Pemberian izin terkait pemanfaatan hasil hutan, penangkaran satwa, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan sumber daya alam bisa menjadi celah terjadinya suap atau gratifikasi.
- Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa: Pengelolaan anggaran operasional, proyek konservasi, atau pengadaan peralatan bisa disalahgunakan melalui praktik mark-up, tender fiktif, atau nepotisme.
- Penegakan Hukum: Penegakan aturan terkait perambahan hutan, perburuan liar, atau perdagangan satwa dilindungi bisa saja dipengaruhi oleh imbalan uang atau bentuk suap lainnya.
- Pengelolaan Aset: Aset yang dikelola oleh BKSDA, termasuk lahan atau kekayaan alam lainnya, bisa saja diperjualbelikan secara ilegal atau dikorupsi nilainya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kalsel ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum serius dalam mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di lembaga-lembaga negara, termasuk yang bergerak di bidang konservasi.
Prosedur Penggeledahan dan Implikasinya
Penggeledahan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencari dan menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Prosedur penggeledahan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa poin penting terkait penggeledahan meliputi:
- Izin Pengadilan: Dalam banyak kasus, penggeledahan memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau keadaan mendesak.
- Surat Perintah: Penggeledahan harus didasarkan pada surat perintah yang sah dari pejabat yang berwenang, yang mencantumkan identitas petugas, dasar penggeledahan, dan barang yang dicari.
- Kehadiran Saksi: Penggeledahan rumah atau tempat tertutup harus dilakukan di hadapan dua orang saksi, biasanya Kepala Desa/Ketua RT/RW setempat atau orang lain yang dianggap mampu.
- Penyitaan Barang Bukti: Barang-barang yang ditemukan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat disita untuk dijadikan barang bukti.
Implikasi dari penggeledahan ini bisa sangat luas. Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan ada proses hukum lebih lanjut yang melibatkan pemeriksaan saksi, tersangka, hingga persidangan. Konsekuensi hukum bagi pelaku bisa berupa pidana penjara, denda, dan pengembalian kerugian negara. Selain itu, penggeledahan ini juga berpotensi menimbulkan dampak pada reputasi lembaga yang bersangkutan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Kejati Kalsel diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah proses penggeledahan dan penyelidikan selesai dilakukan, demi transparansi dan akuntabilitas publik.
Penggeledahan Kantor BKSDA Kalimantan Selatan oleh Kejati, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Banjarbaru – Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jalan Bhayangkara, Kota Banjarbaru, pada Rabu (17/12/2025), menjadi lokasi penggeledahan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Aktivitas yang berlangsung sejak pagi ini menarik perhatian, dengan tim Kejati yang masih berada di dalam kantor hingga menjelang siang.
Sekitar pukul 11.30 Wita, atau dua jam setelah proses penggeledahan dimulai, tim Kejati belum terlihat keluar dari gedung BKSDA. Dua unit mobil fungsional yang diduga digunakan untuk penanganan perkara milik Kejati Kalsel juga masih terparkir di halaman kantor tersebut, menandakan kelanjutan dari operasi ini.
Selama berlangsungnya penggeledahan, kehadiran aparat berseragam TNI turut mengamankan area sekitar kantor BKSDA. Beberapa personel TNI terlihat berjaga di halaman depan dan pintu gerbang. Atribut TNI yang mereka kenakan, termasuk senjata laras panjang dan sangkur, menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan lokasi penggeledahan.
Sumber-sumber yang dihimpun mengindikasikan bahwa penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Kalsel. Detail mengenai kasus spesifik yang menjadi fokus penggeledahan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak berwenang. Namun, tindakan penggeledahan ini merupakan salah satu langkah investigatif penting dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau keuangan negara.
Peran BKSDA dalam Konservasi dan Potensi Korupsi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memiliki peran krusial dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan alam Indonesia. Tugas utamanya meliputi konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan kawasan konservasi, serta pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Di Kalimantan Selatan, BKSDA bertanggung jawab atas perlindungan berbagai ekosistem penting, termasuk hutan, sungai, dan satwa liar yang dilindungi.
Namun, seperti halnya lembaga yang mengelola sumber daya bernilai tinggi, BKSDA juga rentan terhadap potensi praktik korupsi. Potensi ini bisa timbul dari berbagai aspek, seperti:
- Perizinan: Pemberian izin terkait pemanfaatan hasil hutan, penangkaran satwa, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan sumber daya alam bisa menjadi celah terjadinya suap atau gratifikasi.
- Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa: Pengelolaan anggaran operasional, proyek konservasi, atau pengadaan peralatan bisa disalahgunakan melalui praktik mark-up, tender fiktif, atau nepotisme.
- Penegakan Hukum: Penegakan aturan terkait perambahan hutan, perburuan liar, atau perdagangan satwa dilindungi bisa saja dipengaruhi oleh imbalan uang atau bentuk suap lainnya.
- Pengelolaan Aset: Aset yang dikelola oleh BKSDA, termasuk lahan atau kekayaan alam lainnya, bisa saja diperjualbelikan secara ilegal atau dikorupsi nilainya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kalsel ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum serius dalam mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di lembaga-lembaga negara, termasuk yang bergerak di bidang konservasi.
Prosedur Penggeledahan dan Implikasinya
Penggeledahan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencari dan menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Prosedur penggeledahan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa poin penting terkait penggeledahan meliputi:
- Izin Pengadilan: Dalam banyak kasus, penggeledahan memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau keadaan mendesak.
- Surat Perintah: Penggeledahan harus didasarkan pada surat perintah yang sah dari pejabat yang berwenang, yang mencantumkan identitas petugas, dasar penggeledahan, dan barang yang dicari.
- Kehadiran Saksi: Penggeledahan rumah atau tempat tertutup harus dilakukan di hadapan dua orang saksi, biasanya Kepala Desa/Ketua RT/RW setempat atau orang lain yang dianggap mampu.
- Penyitaan Barang Bukti: Barang-barang yang ditemukan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat disita untuk dijadikan barang bukti.
Implikasi dari penggeledahan ini bisa sangat luas. Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan ada proses hukum lebih lanjut yang melibatkan pemeriksaan saksi, tersangka, hingga persidangan. Konsekuensi hukum bagi pelaku bisa berupa pidana penjara, denda, dan pengembalian kerugian negara. Selain itu, penggeledahan ini juga berpotensi menimbulkan dampak pada reputasi lembaga yang bersangkutan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Kejati Kalsel diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah proses penggeledahan dan penyelidikan selesai dilakukan, demi transparansi dan akuntabilitas publik.
Penggeledahan Kantor BKSDA Kalimantan Selatan oleh Kejati, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Banjarbaru – Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jalan Bhayangkara, Kota Banjarbaru, pada Rabu (17/12/2025), menjadi lokasi penggeledahan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Aktivitas yang berlangsung sejak pagi ini menarik perhatian, dengan tim Kejati yang masih berada di dalam kantor hingga menjelang siang.
Sekitar pukul 11.30 Wita, atau dua jam setelah proses penggeledahan dimulai, tim Kejati belum terlihat keluar dari gedung BKSDA. Dua unit mobil fungsional yang diduga digunakan untuk penanganan perkara milik Kejati Kalsel juga masih terparkir di halaman kantor tersebut, menandakan kelanjutan dari operasi ini.
Selama berlangsungnya penggeledahan, kehadiran aparat berseragam TNI turut mengamankan area sekitar kantor BKSDA. Beberapa personel TNI terlihat berjaga di halaman depan dan pintu gerbang. Atribut TNI yang mereka kenakan, termasuk senjata laras panjang dan sangkur, menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan lokasi penggeledahan.
Sumber-sumber yang dihimpun mengindikasikan bahwa penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Kalsel. Detail mengenai kasus spesifik yang menjadi fokus penggeledahan belum diungkapkan secara rinci oleh pihak berwenang. Namun, tindakan penggeledahan ini merupakan salah satu langkah investigatif penting dalam upaya penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau keuangan negara.
Peran BKSDA dalam Konservasi dan Potensi Korupsi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memiliki peran krusial dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan alam Indonesia. Tugas utamanya meliputi konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan kawasan konservasi, serta pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Di Kalimantan Selatan, BKSDA bertanggung jawab atas perlindungan berbagai ekosistem penting, termasuk hutan, sungai, dan satwa liar yang dilindungi.
Namun, seperti halnya lembaga yang mengelola sumber daya bernilai tinggi, BKSDA juga rentan terhadap potensi praktik korupsi. Potensi ini bisa timbul dari berbagai aspek, seperti:
- Perizinan: Pemberian izin terkait pemanfaatan hasil hutan, penangkaran satwa, atau kegiatan lain yang berkaitan dengan sumber daya alam bisa menjadi celah terjadinya suap atau gratifikasi.
- Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa: Pengelolaan anggaran operasional, proyek konservasi, atau pengadaan peralatan bisa disalahgunakan melalui praktik mark-up, tender fiktif, atau nepotisme.
- Penegakan Hukum: Penegakan aturan terkait perambahan hutan, perburuan liar, atau perdagangan satwa dilindungi bisa saja dipengaruhi oleh imbalan uang atau bentuk suap lainnya.
- Pengelolaan Aset: Aset yang dikelola oleh BKSDA, termasuk lahan atau kekayaan alam lainnya, bisa saja diperjualbelikan secara ilegal atau dikorupsi nilainya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kalsel ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum serius dalam mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di lembaga-lembaga negara, termasuk yang bergerak di bidang konservasi.
Prosedur Penggeledahan dan Implikasinya
Penggeledahan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencari dan menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Prosedur penggeledahan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa poin penting terkait penggeledahan meliputi:
- Izin Pengadilan: Dalam banyak kasus, penggeledahan memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau keadaan mendesak.
- Surat Perintah: Penggeledahan harus didasarkan pada surat perintah yang sah dari pejabat yang berwenang, yang mencantumkan identitas petugas, dasar penggeledahan, dan barang yang dicari.
- Kehadiran Saksi: Penggeledahan rumah atau tempat tertutup harus dilakukan di hadapan dua orang saksi, biasanya Kepala Desa/Ketua RT/RW setempat atau orang lain yang dianggap mampu.
- Penyitaan Barang Bukti: Barang-barang yang ditemukan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat disita untuk dijadikan barang bukti.
Implikasi dari penggeledahan ini bisa sangat luas. Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan ada proses hukum lebih lanjut yang melibatkan pemeriksaan saksi, tersangka, hingga persidangan. Konsekuensi hukum bagi pelaku bisa berupa pidana penjara, denda, dan pengembalian kerugian negara. Selain itu, penggeledahan ini juga berpotensi menimbulkan dampak pada reputasi lembaga yang bersangkutan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Kejati Kalsel diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini setelah proses penggeledahan dan penyelidikan selesai dilakukan, demi transparansi dan akuntabilitas publik.

















