Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, David P Sitorus (ketua majelis) dan Benny Yoga Dharma, Yuanne Marietta Rambe menjatuhkan vonis kepada terdakwa Chrismanto Simanjuntak.
Chrismanto Simanjuntak diyakini telah menyebarkan video porno yang dilakoninya bersama mantan kekasih NSS (karyawati di salah satu perusahaan yang berlokasi di Muka Kuning, Kota Batam).
David P Sitorus mengatakan bahwa Chrismanto Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan video porno.
Perbuatan Chrismanto Simanjuntak telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar 250 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” kata David P Sitorus dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Kamis (21 Desember 2023).
Atas putusan itu Chrismanto Simanjuntak menyatakan untuk pikir-pikir dulu.
Selanjutnya David P Sitorus menasehati supaya Chrismanto Simanjuntak tidak lagi melakukan perbuatan yang melawan hukum seperti yang dilakukannya saat ini.
“Jangan kau ulangi lagi menyebarkan video porno itu ya, Chrismanto Simanjuntak,” ucap David P Sitorus.
Selanjutnya Chrismanto Simanjuntak menjawab bahwa dirinya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Penulis: JP

















