• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Perdagangan Rohingya: DPO Tertangkap

Hendra by Hendra
3 Februari 2026 - 13:07
in Kriminal
0

Penangkapan Buronan Perdagangan Orang Rohingya di Aceh: Upaya Penegakan Hukum yang Tegas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur), telah berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang yang membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Lhokseumawe. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum yang tegas di wilayah Aceh.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Buronan

Buronan yang berhasil diringkus adalah Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus, seorang pria berusia 57 tahun yang merupakan pensiunan TNI AD. Ia beralamat di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Abdur Rohim telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, di sebuah lokasi persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota. Abdur Rohim ditetapkan sebagai DPO setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 24 Januari 2024.

Menurut keterangan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, saat proses penangkapan, terpidana sempat menunjukkan perlawanan dengan beradu argumen dan berusaha menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun luka. “Ini adalah komitmen kita dalam penegakan hukum dengan tegas,” ujar Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu (31 Januari 2026).

Kasus Perdagangan Orang Rohingya

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing, yang merupakan pengungsi Rohingya, keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe. Arah tujuan mereka adalah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Perjalanan ilegal ini dilakukan menggunakan mobil minibus Isuzu dan Abdur Rohim menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta dari aksinya tersebut.

Baca Juga  Penipuan Online: Kejahatan Siber 2025 yang Dominan

Perbuatan terpidana ini dinilai melanggar beberapa pasal undang-undang, yaitu:
* Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* Atau secara subsidiair melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putusan Mahkamah Agung dan Eksekusi

Dalam putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 Januari 2024, Abdur Rohim dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan subsidiair tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Namun, saat proses eksekusi putusan akan dilaksanakan, terpidana menghilang dari kediamannya, yang kemudian menjadikannya sebagai buronan dan masuk dalam daftar DPO Kejari Lhokseumawe.

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, terpidana langsung diserahkan kepada pihak Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Penegasan Komitmen Kejaksaan

Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui program Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan akan terus berupaya melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang ada. Program ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Kejati Aceh juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan proaktif dari para buronan untuk menyerahkan diri akan lebih baik daripada harus berhadapan dengan upaya penangkapan yang mungkin akan lebih tegas.

Baca Juga  Misteri Dua Mayat di Atap Masjid: Hilang 6 Hari Terungkap

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perdagangan orang, khususnya yang melibatkan pengungsi rentan seperti etnis Rohingya. Upaya penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk melindungi hak-hak setiap individu dan menjaga ketertiban hukum di masyarakat.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Kurir Tergiur Bayaran Menggiurkan

7 Juni 2026 - 06:18
Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!
Kriminal

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

3 Juni 2026 - 21:03
berita

Heboh! Oknum ASN Diduga Gelapkan Dana Proyek Besar-besaran, Begini Kronologinya

3 Juni 2026 - 19:06
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah
Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah

3 Juni 2026 - 15:11
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

    Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang diselenggarakan di Institut Agama Islam (IAI) Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Presiden Prabowo: Kekayaan Indonesia Harus Kembali untuk Rakyat, Kuncinya Pemerintahan yang Bersih

24 Juni 2026 - 08:02
Presiden Prabowo menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang diselenggarakan di Institut Agama Islam (IAI) Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa

24 Juni 2026 - 08:02
7 inspirasi cat eye pink manis dan elegan

7 inspirasi cat eye pink manis dan elegan

24 Juni 2026 - 07:56
Cancer Finance Forecast: June 4

Cancer Finance Forecast: June 4

24 Juni 2026 - 07:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In