Penangkapan Buronan Perdagangan Orang Rohingya di Aceh: Upaya Penegakan Hukum yang Tegas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur), telah berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang yang membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Lhokseumawe. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum yang tegas di wilayah Aceh.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Buronan
Buronan yang berhasil diringkus adalah Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus, seorang pria berusia 57 tahun yang merupakan pensiunan TNI AD. Ia beralamat di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Abdur Rohim telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, di sebuah lokasi persembunyiannya di wilayah Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota. Abdur Rohim ditetapkan sebagai DPO setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 24 Januari 2024.
Menurut keterangan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, saat proses penangkapan, terpidana sempat menunjukkan perlawanan dengan beradu argumen dan berusaha menghindari petugas. Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejati Aceh, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun luka. “Ini adalah komitmen kita dalam penegakan hukum dengan tegas,” ujar Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu (31 Januari 2026).
Kasus Perdagangan Orang Rohingya
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Abdur Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa 20 warga negara asing, yang merupakan pengungsi Rohingya, keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe. Arah tujuan mereka adalah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Perjalanan ilegal ini dilakukan menggunakan mobil minibus Isuzu dan Abdur Rohim menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta dari aksinya tersebut.
Perbuatan terpidana ini dinilai melanggar beberapa pasal undang-undang, yaitu:
* Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* Atau secara subsidiair melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Putusan Mahkamah Agung dan Eksekusi
Dalam putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 24 Januari 2024, Abdur Rohim dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan subsidiair tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Namun, saat proses eksekusi putusan akan dilaksanakan, terpidana menghilang dari kediamannya, yang kemudian menjadikannya sebagai buronan dan masuk dalam daftar DPO Kejari Lhokseumawe.
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh, terpidana langsung diserahkan kepada pihak Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penegasan Komitmen Kejaksaan
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui program Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan akan terus berupaya melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang ada. Program ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Kejati Aceh juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan proaktif dari para buronan untuk menyerahkan diri akan lebih baik daripada harus berhadapan dengan upaya penangkapan yang mungkin akan lebih tegas.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perdagangan orang, khususnya yang melibatkan pengungsi rentan seperti etnis Rohingya. Upaya penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk melindungi hak-hak setiap individu dan menjaga ketertiban hukum di masyarakat.











