Perbedaan Pendekatan Cukai Rokok: Purbaya vs. Sri Mulyani
Isu cukai rokok selalu menjadi topik hangat, terutama karena dampaknya yang luas terhadap penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan industri tembakau. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengelola kebijakan cukai rokok, meskipun keduanya mengakui pentingnya instrumen ini.
Pendekatan Sri Mulyani: Kenaikan Tarif Terukur dan Berjenjang
Pada era Sri Mulyani, kebijakan cukai rokok identik dengan penyesuaian tarif yang terukur dan berjenjang. Kenaikan tarif dilakukan secara konsisten hampir setiap tahun, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk:
- Fiskal: Memastikan penerimaan negara tetap optimal.
- Kesehatan: Mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
- Dampak Industri: Meminimalkan dampak negatif terhadap industri hasil tembakau dan tenaga kerja.
Pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Kenaikan ini bervariasi berdasarkan golongan sigaret, yaitu:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II: Kenaikan antara 11,5 hingga 11,75 persen.
- Sigaret Putih Mesin (SPM) I dan SPM II: Kenaikan antara 11 hingga 12 persen.
- Sigaret Kretek Putih (SKP) I, II, dan III: Kenaikan sebesar 5 persen.
Sri Mulyani menekankan bahwa penetapan CHT mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Selain itu, konsumsi rokok menjadi perhatian karena merupakan pengeluaran rumah tangga terbesar kedua setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam. Hal ini terutama berdampak pada masyarakat miskin, di mana konsumsi rokok mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.
Tujuan utama kenaikan tarif cukai adalah mengendalikan konsumsi dan produksi rokok, serta mengurangi keterjangkauan rokok di masyarakat. Pendekatan ini menempatkan cukai sebagai instrumen teknokratis, di mana setiap kebijakan didasarkan pada perhitungan dampak yang cermat.
Pendekatan Purbaya: Fokus pada Pemberantasan Rokok Ilegal
Di bawah kepemimpinan Purbaya, fokus kebijakan mulai bergeser. Alih-alih langsung membahas kenaikan tarif, Purbaya menyoroti besarnya potensi penerimaan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal.
“Tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal,” tegas Purbaya.
Menurutnya, masalah utama bukan hanya tarif cukai, tetapi juga pasar ilegal yang selama ini dibiarkan tumbuh dan menggerus penerimaan negara. Jika rokok ilegal dapat masuk ke jalur legal, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai triliunan rupiah.
Purbaya menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku rokok ilegal. Ia bahkan menyatakan tidak ragu untuk membawa isu cukai rokok ke DPR, meskipun menyadari adanya kepentingan politik daerah penghasil tembakau.
Perbedaan Gaya Komunikasi
Selain perbedaan fokus kebijakan, terdapat perbedaan dalam gaya komunikasi antara Sri Mulyani dan Purbaya.
- Sri Mulyani: Dikenal dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis data, dengan narasi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan publik, dan keberlangsungan industri.
- Purbaya: Tampil dengan gaya yang lebih lugas dan keras, dengan penekanan pada penindakan tegas terhadap pelaku rokok ilegal.
Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau
Struktur tarif CHT sebelumnya telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Pemerintah menetapkan tarif CHT tidak naik pada 2026, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian fiskal bagi industri tembakau.
Relasi Fiskal dan Politik
Dalam konteks relasi fiskal dan politik, Sri Mulyani cenderung menjaga jarak antara kebijakan cukai dan dinamika politik. Penyesuaian tarif dilakukan dalam kerangka kebijakan fiskal jangka menengah. Sebaliknya, Purbaya tampak lebih terbuka untuk melibatkan isu cukai rokok dalam perdebatan politik, terutama dalam konteks pemberantasan rokok ilegal.


