SAMARINDA – Kabar terbaru dari pasar komoditas menunjukkan bahwa harga emas Antam kembali mencatatkan rekor tertinggi pada hari Senin, 26 Januari 2025. Kenaikan ini menjadi perhatian utama bagi para investor dan masyarakat yang tertarik dengan investasi emas.
Lonjakan Harga Emas Antam
Harga emas Antam mengalami peningkatan signifikan, yakni sebesar Rp 30.000 per gram. Harga sebelumnya berada di angka Rp 2.887.000, kini melonjak menjadi Rp 2.917.000 per gram. Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi pemilik emas, namun juga menjadi pertimbangan bagi calon pembeli.
Harga Buyback Juga Meningkat
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Angka buyback kini berada di level Rp 2.750.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yaitu Rp 2.722.000 per gram. Ini memberikan keuntungan bagi mereka yang ingin menjual kembali emasnya.
Rincian Harga Emas Batangan Antam
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.508.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.917.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.774.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.636.000
- Harga emas 5 gram: Rp 14.360.000
- Harga emas 10 gram: Rp 28.665.000
- Harga emas 25 gram: Rp 71.537.000
- Harga emas 50 gram: Rp 142.995.000
- Harga emas 100 gram: Rp 285.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp 714.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.428.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.857.600.000
Pajak dalam Transaksi Jual Beli Emas
Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut adalah rinciannya:
Penjualan Kembali (Buyback):
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
* Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 3 persen.
* PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.Pembelian Emas Batangan:
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
* Untuk pemegang NPWP, tarif PPh 22 adalah 0,45 persen.
* Bagi non-NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,9 persen.
* Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi aset investasi yang menarik dan menjanjikan. Namun, penting untuk selalu memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi harga emas dan memahami ketentuan pajak yang berlaku sebelum melakukan transaksi jual beli emas.












