Kepastian mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diumumkan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sepakat bahwa revisi UU Pilkada tidak akan menjadi agenda pembahasan pada tahun ini, atau bersamaan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR-RI pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku perwakilan pemerintah.
Fokus Legislasi: Revisi UU Pemilu
Usai pertemuan, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa fokus utama pembahasan legislasi saat ini adalah revisi Undang-Undang Pemilu, yang memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026. Ia menekankan bahwa Prolegnas 2026 telah ditetapkan sejak November 2025, sehingga tidak ada ruang untuk memasukkan revisi UU Pilkada pada tahun ini.
“Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan November tahun 2025 kemarin,” ujar Rifqinizamy.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegasan ini penting untuk memberikan kepastian kepada publik dan menghindari polemik yang berlarut-larut. Banyak pihak yang terus bertanya kapan revisi UU Pilkada akan dibahas. “Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia membenarkan adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah bahwa RUU Pilkada bukan merupakan agenda legislasi tahun ini.
“Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco.
Dasco juga mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, DPR belum memiliki rencana untuk membahas RUU Pilkada, termasuk berbagai wacana yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Gaung dari Partai Politik
Meskipun pemerintah dan DPR telah menyatakan bahwa revisi UU Pilkada tidak akan dibahas tahun ini, wacana mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih terus mengemuka di ruang publik. Menariknya, gaung wacana ini tidak hanya datang dari masyarakat sipil, melainkan juga dari partai politik yang memiliki perwakilan di Senayan.
Salah satu partai yang secara terbuka menyuarakan gagasan ini adalah Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pernah menyampaikan usulan agar pilkada dipilih melalui DPRD. Pernyataan ini dilontarkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, pada 5 Desember 2025.
Pada kesempatan tersebut, Bahlil menyebut bahwa telah ada kajian yang mengarah pada usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Ia berpendapat bahwa mekanisme tersebut bisa menjadi solusi untuk menyederhanakan proses.
“Khusus menyangkut pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa pilkada dipilih lewat DPR saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” ujar Bahlil.
Menyusul Partai Golkar, Partai Gerindra, sebagai partai yang saat ini memegang tampuk kekuasaan, juga menunjukkan sikap yang mendukung wacana pilkada melalui DPRD. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, secara tegas menyatakan dukungan partainya terhadap rencana tersebut.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sugiono dalam keterangannya yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Partai Demokrat pun turut memberikan pernyataan yang sejalan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa partainya siap mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Pernyataan ini disampaikan Herman Khaeron pada 6 Januari 2026, setelah penetapan Prolegnas.
Menurut Herman, sikap Partai Demokrat didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman.
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” tambahnya.
Pentingnya Pengawalan Publik
Meskipun pemerintah dan DPR telah memberikan pernyataan resmi bahwa revisi UU Pilkada tidak akan dibahas tahun ini, pengamat hukum dan akademisi mengingatkan pentingnya masyarakat untuk tetap mengawal isu ini. Herdiansyah Hamzah, seorang pengajar Hukum Universitas Mulawarman, berpendapat bahwa isu yang berpotensi mencabut hak pilih langsung masyarakat ini perlu mendapat perhatian serius.
Ia mempertanyakan sikap DPR dan pemerintah yang terkesan membedakan rezim pemilihan umum dengan pemilihan kepala daerah dengan tidak membahas kedua undang-undang tersebut secara bersamaan.
“Kenapa sih Undang-Undang Pilkada tidak sekaligus dibahas? Padahal, kalau kemudian Mahkamah sudah mengatakan bahwa rezim Pilkada itu adalah rezim Pemilu, tidak lagi masuk ke dalam rezim pemerintahan daerah, maka dia otomatis menjadi bagian atau yang menjadi integral di dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ujar Herdiansyah.
Herdiansyah menambahkan bahwa banyak akademisi, cendekiawan, dan masyarakat sipil yang telah merancang konsep kodifikasi undang-undang pemilu secara keseluruhan, yang mencakup perbaikan undang-undang pilkada dan undang-undang partai politik. Oleh karena itu, pemisahan pembahasan kedua undang-undang ini dianggap menunjukkan adanya upaya pemisahan rezim pemilu dan pilkada.
Ia mengingatkan kembali kepada publik mengenai kekuatan masyarakat sipil dalam memengaruhi kebijakan politik, sebagaimana yang terjadi pada tahun 2014. Saat itu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mendesain pengembalian Pilkada ke DPRD berhasil dianulir melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada masa pemerintahan Presiden SBY, berkat tekanan publik yang luas.
Herdiansyah menduga bahwa pernyataan elite politik saat ini yang menyebut tidak akan membahas pilkada oleh DPRD hanyalah sebuah strategi “cek ombak” untuk mengukur respons publik.
“Nah, kalau kemudian responnya melemah, tidak terlalu besar misalnya, ya saya kira ini (wacana pilkada dipilih DPRD) akan jalan terus,” pungkasnya.
















