Pledoi Laras Faizati: Jeritan dari Balik Jeruji dan Perjuangan Mencari Keadilan
Jakarta Selatan – Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Januari 2026, Laras Faizati, seorang perempuan berusia 26 tahun, menyampaikan nota pembelaannya. Suaranya bergetar saat ia menggambarkan realitas pahit penahanan yang dialaminya sejak diciduk aparat kepolisian. Pledoi yang ia tulis dengan penuh emosi itu lahir dari dinding-dinding sempit dan padat di sel tahanan, tempat ia harus berbagi ruang dengan 15 tahanan perempuan lainnya, tidur di atas matras yang dingin dan keras.
Dalam persidangan yang berlangsung khidmat, Laras tak kuasa menahan air mata saat menceritakan bagaimana perkara yang menjeratnya telah merampas segalanya: pekerjaan, kebebasan, dan momen berharga bersama keluarga. Ia menegaskan, sejak kepergian sang ayah pada tahun 2022, ia telah memikul tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga. Beban itu kini terasa semakin berat dengan hilangnya kebebasan dan ketidakpastian masa depan.
Dugaan Perlakuan Tidak Manusiawi dan Luka Psikologis
Lebih memilukan lagi, Laras mengungkap adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi yang ia alami selama proses penyidikan. Ia mengaku seringkali dibentak, kesulitan mengakses layanan kesehatan yang memadai, dan bahkan mendapatkan ejekan saat ia menangis mendengar kabar ibunya yang sedang sakit. Laras menirukan perkataan petugas yang merendahkannya ketika ia berada di rumah tahanan Bareskrim Polri. Perlakuan semacam ini, menurut Laras, telah menggores luka mendalam pada kondisi psikisnya dan semakin memperparah tekanan mental yang sudah ia rasakan.
Proses hukum yang sedang ia jalani, Laras menilai, tidak hanya memberikan dampak fisik, tetapi juga merenggut kesehatan mentalnya. Ia merasa penahanan yang berujung pada kritik ini telah merampas martabat dan rasa aman dirinya sebagai warga negara.
Niat Murni di Balik Unggahan: Bentuk Kepedulian, Bukan Provokasi
Di hadapan para hakim, Laras dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah memiliki niat untuk memprovokasi. Unggahan yang ia lakukan, menurutnya, adalah murni bentuk penyampaian pendapat, ekspresi keprihatinan, dan kepedulian mendalam terhadap ketidakadilan yang ia saksikan di sekitarnya. Ia berharap majelis hakim dapat memahami niat tulus di balik tindakannya.
Permohonan Bebas dan Harapan untuk Sang Ibu
Menyudahi pledoinya yang sarat emosi, Laras memohon dengan sangat agar majelis hakim berkenan membebaskannya dari tuntutan pidana penjara selama satu tahun. Permohonan ini ia ucapkan berulang kali, suaranya dipenuhi keharuan. Ia juga dengan penuh harap meminta agar hakim mengembalikan dirinya kepada sang ibu, sosok yang setia mendampinginya dalam setiap langkah proses hukum yang berat ini. Tangis Laras dan ibunya pecah di ruang sidang saat permohonan tersebut menggema, menciptakan suasana haru yang menyelimuti seluruh ruangan.
Latar Belakang Kasus: Tuntutan Jaksa dan Pertimbangan Meringankan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Laras Faizati dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan ini terkait dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Desember 2025.
Jaksa berpendapat bahwa Laras terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman yang dituntut tersebut telah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Laras.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Laras dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum. Namun, di sisi lain, jaksa juga mencatat beberapa faktor yang meringankan hukuman Laras. Faktor-faktor tersebut meliputi:
- Laras merupakan tulang punggung keluarga.
- Laras belum pernah dihukum sebelumnya.
- Laras bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
- Laras telah menerima sanksi dari tempat kerjanya di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
Kronologi Dugaan Penghasutan Melalui Media Sosial
Laras Faizati didakwa menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unggahan di media sosial. Jaksa menyebutkan bahwa terdapat empat unggahan di akun Instagram Story Laras, @larasfaizati, yang diunggah pada tanggal 29 Agustus 2025.
Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah sebuah video yang direkam di sekitar kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang lokasinya berdekatan dengan Markas Besar Polri. Dalam unggahan video tersebut, Laras menuliskan kalimat dalam bahasa Inggris yang ditafsirkan oleh jaksa sebagai ajakan untuk melakukan pembakaran gedung.
Jaksa menilai unggahan tersebut sebagai bentuk provokasi terhadap massa aksi yang sedang berdemonstrasi. Tuduhan ini dibacakan dalam sidang dakwaan pada 5 November 2025.
Laras Faizati diketahui merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan provokasi daring saat demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penghasutan.




