Proses hukum perceraian yang melibatkan dua figur publik nasional, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, kini memasuki babak penentuan.
Gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya—anggota DPR RI—terhadap suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat itu dijadwalkan segera mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama Bandung.
Agenda pembacaan putusan ditetapkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, sekaligus menandai tahap akhir dari rangkaian persidangan yang telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa pembacaan putusan tidak akan dilakukan melalui sidang tatap muka seperti pada umumnya.
Pengadilan akan menggunakan sistem persidangan elektronik atau e-court, sehingga seluruh pihak yang berperkara tidak diwajibkan hadir secara fisik di ruang sidang.
“Benar, putusan dijadwalkan hari Rabu, 7 Januari. Sidang putusan dilakukan melalui e-court, jadi para pihak tidak perlu datang langsung ke pengadilan. Masing-masing diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Debi Agusfriansa saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Antara di Bandung, Sabtu, 3 Januari 2025.
Menjelang hari pembacaan putusan, Debi menegaskan bahwa sikap kliennya tetap konsisten sejak awal mengajukan gugatan. Tidak ada perubahan keputusan ataupun upaya untuk menarik kembali permohonan cerai tersebut.
Menurutnya, Atalia Praratya telah mantap memilih jalan berpisah dan tidak menunjukkan keraguan sedikit pun. “Sampai sekarang tidak ada perubahan sikap. Klien kami tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga,” kata Debi.
Ia juga menerangkan bahwa jalannya persidangan relatif lebih singkat dibandingkan perkara perceraian pada umumnya. Hal ini disebabkan oleh proses mediasi yang telah diselesaikan lebih awal dan dinyatakan tuntas.
Dalam banyak kasus, tahap mediasi dapat memakan waktu cukup lama dan membuat persidangan berlarut-larut hingga lebih dari satu bulan. Namun, dalam perkara ini, kedua belah pihak disebut sepakat untuk mempercepat seluruh tahapan hukum yang ada.
“Biasanya, kalau mediasi tidak segera selesai, prosesnya bisa memakan waktu sekitar satu bulan atau lebih. Tapi dalam perkara ini, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua pihak menyatakan sepakat. Karena itu, persidangan bisa langsung dilanjutkan dan dijadwalkan untuk putusan,” jelas Debi Agusfriansa.
Kuasa Hukum Atalia Sebut Tidak Ada Nama Orang Ketiga di Dalam Dokumen Gugatan
Di tengah perhatian publik yang besar terhadap kasus ini, berbagai spekulasi dan rumor pun bermunculan, terutama yang mengaitkan gugatan cerai dengan dugaan kehadiran pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Debi secara tegas membantah semua isu yang berkembang di ruang publik maupun media sosial. Ia memastikan bahwa tidak ada satu pun nama yang disebut-sebut belakangan ini tercantum dalam dokumen gugatan yang diajukan kliennya.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM sama sekali tidak pernah muncul dalam gugatan. Kami cukup heran mengapa spekulasi semacam itu bisa berkembang luas. Faktanya, isi gugatan murni menyangkut persoalan rumah tangga antara klien kami dan tergugat,” tegas Debi.
Lebih lanjut, Debi mengungkapkan bahwa Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah menjalani kehidupan terpisah cukup lama sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
Menurutnya, kedua belah pihak sudah enam bulan tidak tinggal serumah, sehingga keputusan untuk berpisah bukanlah sesuatu yang diambil secara mendadak.
“Yang perlu dipahami, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah. Jadi ini bukan keputusan emosional sesaat, melainkan hasil pertimbangan yang matang,” tambahnya.
Dengan dijadwalkannya pembacaan putusan pada 7 Januari 2026, publik kini menunggu hasil akhir dari perkara yang menyita perhatian luas tersebut.***



















