Desakan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Penyerangan Air Keras terhadap Aktivis HAM
Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak agar seluruh proses hukum yang berkaitan dengan insiden penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dapat dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi rasa keadilan bagi korban. Desakan ini muncul seiring dengan terkuaknya dugaan keterlibatan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus tersebut, serta adanya perbedaan informasi yang berkembang di antara aparat penegak hukum.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian (Polri) dan TNI dalam menangani kasus yang dinilai sangat keji ini. Namun, ia menekankan bahwa pengungkapan pelaku di lapangan saja belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Mengingat adanya perbedaan informasi yang beredar antara Polri dan TNI, sangatlah krusial untuk memastikan adanya koordinasi yang kokoh dan konsistensi data di antara aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk mencegah kebingungan di ruang publik dan menjaga integritas dari seluruh tahapan penanganan perkara,” ujar Mugiyanto dalam sebuah pernyataan resmi.
Lebih lanjut, Mugiyanto menyoroti urgensi dilakukannya penyelidikan yang mendalam dan komprehensif. Tujuannya adalah untuk membongkar tuntas siapa saja pihak yang berada di balik serangan ini, bukan hanya sekadar menangkap para eksekutor di lapangan. Kementerian HAM mendorong agar aparat penegak hukum menelusuri peran pihak-pihak yang merencanakan, mengendalikan, atau bahkan mendalangi peristiwa tersebut.
Inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus ini juga disambut baik. “Kami berharap Panja yang telah dibentuk dapat berkontribusi dalam menerangi kasus ini secara menyeluruh, tanpa ada yang terkecualikan,” tambah Mugiyanto.
Kronologi dan Dampak Serangan
Kasus kekerasan yang menimpa Andrie Yunus ini menarik perhatian publik luas setelah ia diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal pada malam hari tanggal 12 Maret 2026. Insiden tersebut terjadi di kawasan Jakarta Pusat, tak lama setelah Andrie Yunus menghadiri sebuah acara diskusi di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Akibat serangan yang diduga telah direncanakan ini, Andrie Yunus terpaksa menjalani serangkaian perawatan medis intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Perawatan tersebut meliputi prosedur debridement, pencangkokan kulit untuk mengatasi luka bakar yang mencapai 24 persen dari luas tubuhnya, serta penanganan kerusakan sel punca kornea pada mata kanannya yang mengalami cedera serius.
Penguatan Disiplin Internal dan Perlindungan Pembela HAM
Menyikapi dugaan kuat keterlibatan aparat, Kementerian HAM memandang bahwa institusi militer perlu melakukan penataan dan penguatan disiplin internal secara konsisten. Mugiyanto secara khusus berharap agar para pimpinan intelijen, termasuk Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), mengambil langkah-langkah tegas terhadap prajurit yang terlibat demi menjaga kehormatan institusi TNI.
Menurut Mugiyanto, perlindungan terhadap para pembela HAM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban negara untuk menjamin terciptanya ruang partisipasi publik yang aman dan kondusif. “Setiap bentuk kekerasan yang ditujukan kepada pembela HAM tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berimplikasi secara signifikan terhadap kualitas demokrasi secara keseluruhan,” tegasnya.
Perbedaan Data dan Upaya Kolaborasi
Sebelumnya, publik dihadapkan pada perbedaan rilis data terkait identitas terduga pelaku penyerangan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melalui analisis rekaman kamera pengawas, telah merilis inisial terduga pelaku yakni BHCW dan MAK. Di sisi lain, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meyakini bahwa jumlah pelaku sebenarnya lebih dari empat orang.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyatakan telah mengamankan empat personel dari Detasemen Markas BAIS TNI. Keempat personel tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka saat ini ditahan di penjara militer dengan tingkat keamanan Super Maximum Security Pomdam Jaya.
Menanggapi perbedaan data ini, pihak kepolisian telah menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi secara erat dengan pihak TNI. Tujuannya adalah untuk mengusut tuntas fakta hukum yang ada, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara tuntas dan adil.
Tuntutan Masyarakat Sipil dan Komitmen Kementerian HAM
Dorongan dari Kementerian HAM ini sejalan dengan tuntutan yang disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, serta menuntut agar kasus ini disidangkan di peradilan umum. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya praktik impunitas dan memastikan akuntabilitas yang maksimal.
Sebagai penutup, Wakil Menteri HAM menegaskan kembali komitmen institusinya untuk terus memantau seluruh tahapan penanganan kasus ini. Tujuannya adalah agar seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberhasilan penanganan kasus ini akan diukur tidak hanya dari penyelesaian hukum terhadap para pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara dalam memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Selain itu, negara juga harus mampu menjaga keseimbangan antara penggunaan kewenangan oleh aparat dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara,” pungkas Mugiyanto.



















