Terdakwa perkara pencurian uang sebesar RP. 8.975.000.000 bernama Roliati (perkara nomor 151/Pid.B/2024/PN Btm) mendapatkan keringanan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan cara mengalihkan status tahanannya.
Sebelumnya Roliati berstatus tahanan Rutan, namun pada 04 April 2024 status tahanan Roliati dialihkan menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan itu diberikan majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.
Atas peristiwa pengalihan status tahanan itu yang diraup Roliati membuat keluarga korban Dewi Triyanawati (istri almarhum Lim Siang Huat selaku direktur PT Active Marine Industries) ungkap bicara. Melalui kuasa hukumnya (PH) Bottor Erikson Pardede mengatakan bahwa pihaknya selaku ahli waris tidak setuju dengan status tahanan kota kepada terdakwa Roliati.
“Klien kami bernama Dewi Triyanawati sebagai ahli waris karena dia adalah istri dari almarhum Lim Siang Huat. Mewakili klien sebagai ahli waris saya tidak sepakat Roliati mendapatkan tahanan kota dari PN Batam,” kata Bottor Erikson Pardede saat ditemui jurnalis Batampena.com di PN Batam usai sidang lanjutan perkara yang menjerat Roliati, Selasa (23 April 2024).

Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM
Dalam kesempatan itu, Bottor Erikson Pardede juga menerangkan bahwa pihaknya juga menemukan fakta baru dalam persidangan terdakwa Roliati. Ia menyebutkan bahwa di persidangan terungkap bahwa kuasa yang dibuat antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga sebenarnya palsu.
“Tadi terang benderang di persidangan bahwa ada bukti yang ditampilkan dipalsukan suratnya, saya sampai sekarang belum melihat itu. Kita mesti cross check nanti, apabila ternyata ada maka kami dari pihak ahli waris akan melakukan upaya hukum atas bukti surat yang dipalsukan itu,” ucap Bottor Erikson Pardede.
Bottor Erikson Pardede menegaskan kalau pemalsuan itu masuk ranah hukum pidana maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian nantinya. Diduga pihak yang melakukan pemalsuan surat kuasa itu adalah Ahmad Rustam Ritonga.
Sampai berita ini dipublikasikan pihak PN Batam melalui juru bicaranya bernama Welly Irdianto dan Benny Yoga Dharma belum memberikan jawaban secara resmi kepada media ini.
Penulis: JP

















