No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

PN Batam Berikan Tahanan Kota kepada Terdakwa Roliati. KH Ahli Waris, Bottor Erikson Pardede: Kami Tidak Sepakat

Redaksi by Redaksi
25 April 2024 - 01:46
in Hukum
0

Terdakwa perkara pencurian uang sebesar RP. 8.975.000.000 bernama Roliati (perkara nomor 151/Pid.B/2024/PN Btm) mendapatkan keringanan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan cara mengalihkan status tahanannya.

Sebelumnya Roliati berstatus tahanan Rutan, namun pada 04 April 2024 status tahanan Roliati dialihkan menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan itu diberikan majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Atas peristiwa pengalihan status tahanan itu yang diraup Roliati membuat keluarga korban Dewi Triyanawati (istri almarhum Lim Siang Huat selaku direktur PT Active Marine Industries) ungkap bicara. Melalui kuasa hukumnya (PH) Bottor Erikson Pardede mengatakan bahwa pihaknya selaku ahli waris tidak setuju dengan status tahanan kota kepada terdakwa Roliati.

“Klien kami bernama Dewi Triyanawati sebagai ahli waris karena dia adalah istri dari almarhum Lim Siang Huat. Mewakili klien sebagai ahli waris saya tidak sepakat Roliati mendapatkan tahanan kota dari PN Batam,” kata Bottor Erikson Pardede saat ditemui jurnalis Batampena.com di PN Batam usai sidang lanjutan perkara yang menjerat Roliati, Selasa (23 April 2024).

Bottor Erikson Pardede selaku kuasa hukum Dewi Triyanawati (istri almarhum Lim Siang Huat).Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM
Bottor Erikson Pardede selaku kuasa hukum Dewi Triyanawati (istri almarhum Lim Siang Huat).
Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM

Dalam kesempatan itu, Bottor Erikson Pardede juga menerangkan bahwa pihaknya juga menemukan fakta baru dalam persidangan terdakwa Roliati. Ia menyebutkan bahwa di persidangan terungkap bahwa kuasa yang dibuat antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga sebenarnya palsu.

“Tadi terang benderang di persidangan bahwa ada bukti yang ditampilkan dipalsukan suratnya, saya sampai sekarang belum melihat itu. Kita mesti cross check nanti, apabila ternyata ada maka kami dari pihak ahli waris akan melakukan upaya hukum atas bukti surat yang dipalsukan itu,” ucap Bottor Erikson Pardede.

Baca Juga  Micky Alrahmadi Akhirnya Mendekam di Lokap Usai Memaki Seorang Perempuan yang Merupakan Tetangganya

Bottor Erikson Pardede menegaskan kalau pemalsuan itu masuk ranah hukum pidana maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian nantinya. Diduga pihak yang melakukan pemalsuan surat kuasa itu adalah Ahmad Rustam Ritonga.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak PN Batam melalui juru bicaranya bernama Welly Irdianto dan Benny Yoga Dharma belum memberikan jawaban secara resmi kepada media ini.

Penulis: JP

Tags: Ahmad Rustam RitongaBenny Yoga DharmaBottor Erikson PardedePengadilan Negeri BatamRoliatiWelly Irdianto

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In