Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang pembacaan vonis terhadap dua orang tauke di Batam. Penundaan pertama dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, David P Sitorus (ketua majelis) dan Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian terhadap tauke itu bernama Riki Lim (nomor perkara 754/Pid.B/2023/PN Btm) dalam perkara penghancuran atau perusakan barang.
“Sidang kita tunda karena belum siap surat putusannya,” kata David P Sitorus, Rabu (08 Mei 2024).
David P Sitorus menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin (13 Mei 2024) mendatang. Dalam persidangan kala itu tidak kelihatan kehadiran Riki Lim.
Seperti diketahui pada September 2014, PT Glory Point melalui direktur PT Glory Point, Riki Lim melakukan kerjasama PT Kukira Atakana (pemilik lahan) untuk pembangunan perumahan Glory View di Kompleks Putra Padu Mitra Jaya yang berlokasi di Kompleks Puri Industrial Park 2000 Kota Batam.
Dalam proses pematangan lahan perumahan Glory View ternyata pekerja yang ditunjuk oleh PT Glory Point diduga melakukan kesalahan perhitungan sehingga mengakibatkan tembok dan pagar PT Putra Padu Mitra Jaya roboh.
Selanjutnya direktur PT Putra Padu Mitra Jaya, Lufkin Conitra berusaha menghubungi Riki Lim untuk bertanggungjawab atas robohnya tembok dan pagar milik perusahaannya.
Riki Lim sempat melakukan perbaikan dengan membangun batu miring untuk menahan tanah di lahan PT Putra Padu Mitra Jaya. Alhasil batu miring itu kembali amblas dan rusak.
Atas peristiwa itu, antara PT Putra Padu Mitra Jaya dengan PT Glory Point melakukan pertempuran hukum dengan jalur gugatan perdata di PN Batam.
Terkesan para pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan bahkan tingkat Mahkamah Agung maka Lufkin Conitra melaporkan Riki Lim atas kejadian pengrusakan tembok dan pagar milik perusahaannya kepada pihak kepolisian.
Proses hukum terhadap Riki Lim bergulir hingga ke PN Batam. Tepat 09 Oktober 2023 dilakukan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama. Dalam surat dakwaan yang diracik oleh Arif Darmawan Wiratama diketahui bahwa Riki Lim dituduh telah melawan aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 406 KUHP.
Melalui proses persidangan di PN Batam akhirnya Riki Lim dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan Arif Darmawan Wiratama dalam persidangan yang dilaksanakan pada 20 Maret 2024 silam.
Sidang Vonis Roma Nasir Hutabarat Ditunda
Masih di hari persidangan dan majelis hakim yang sama dengan Riki Lim diketahui sidang pembacaan vonis terhadap direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat (nomor perkara 67/Pid.B/2024/PN Btm) juga ditunda.
Hakim Benny Yoga Dharma menyebutkan bahwa penundaan pembacaan vonis terhadap Roma Nasir Hutabarat dikarenakan bahwa surat putusan belum jadi diracik.

(Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM)
“Sidang pembacaan vonis Roma Nasir Hutabarat tadi ditunda. Dilanjutkan Senin (13 Mei 2024) untuk pembacaan vonis Roma Nasir Hutabarat,” kata Benny Yoga Dharma kala dirinya hendak memasuki mobilnya yang terparkir di bagian belakang kawasan PN Batam, Rabu (08 Mei 2024).
Mendengarkan jawaban itu, jurnalis media Batampena.com melayangkan pertanyaan kepada Benny Yoga Dharma. Pak jubir PN Batam, apakah penundaan pembacaan vonis terhadap Roma Nasir Hutabarat dikarenakan banyak pengunjung sidang? Sudah yakin pembacaan vonis dilakukan hari Senin mendatang, ataukah akan ada penundaan lagi?
Benny Yoga Dharma berjanji bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo tidak akan menunda pembacaan vonis terhadap Roma Nasir Hutabarat.
“Bukan karena itu (ramai pengunjung sidang vonis Roma Nasir Hutabarat) tetapi surat putusan belum jadi. Sidang perkara pidana terdakwa Roma Nasir Hutabarat dilakukan setiap hari. Karena itu surat putusan belum jadi. Senin pasti dibacakan karena surat putusan sudah jadi,” ucap Benny Yoga Dharma.
Seperti diketahui sebelumnya, Roma Nasir Hutabarat diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap konsumennya yang membeli ruko di kawasan Bida Trade Centre (BTC) Tanjung Piayu, Kota Batam.
Atas dugaan tindak pidana itu, Roma Nasir Hutabarat didakwa oleh JPU Karya So Immanuel Gort telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau melanggar Pasal 372 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Pada 02 Mei 2024 silam dilakukan penuntutan terhadap Roma Nasir Hutabarat. Karya So Immanuel Gort menuntut Roma Nasir Hutabarat dengan pidana selama 1 tahun penjara.
Karya So Immanuel Gort meyakini bahwa Roma Nasir Hutabarat telah melakukan penipuan terhadap para konsumennya.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Menuntut terdakwa Roma Nasir Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Karya So Immanuel Gort.
Penulis : Ella
Editor : JP

















