No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

PN Tunda Vonis 2 Tauke di Batam

Redaksi by Redaksi
12 Mei 2024 - 17:55
in Hukum, News
0

Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang pembacaan vonis terhadap dua orang tauke di Batam. Penundaan pertama dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, David P Sitorus (ketua majelis) dan Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian terhadap tauke itu bernama Riki Lim (nomor perkara 754/Pid.B/2023/PN Btm) dalam perkara penghancuran atau perusakan barang.

“Sidang kita tunda karena belum siap surat putusannya,” kata David P Sitorus, Rabu (08 Mei 2024).

David P Sitorus menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin (13 Mei 2024) mendatang. Dalam persidangan kala itu tidak kelihatan kehadiran Riki Lim.

Seperti diketahui pada September 2014, PT Glory Point melalui direktur PT Glory Point, Riki Lim melakukan kerjasama PT Kukira Atakana (pemilik lahan) untuk pembangunan perumahan Glory View di Kompleks Putra Padu Mitra Jaya yang berlokasi di Kompleks Puri Industrial Park 2000 Kota Batam.

Dalam proses pematangan lahan perumahan Glory View ternyata pekerja yang ditunjuk oleh PT Glory Point diduga melakukan kesalahan perhitungan sehingga mengakibatkan tembok dan pagar PT Putra Padu Mitra Jaya roboh.

Selanjutnya direktur PT Putra Padu Mitra Jaya, Lufkin Conitra berusaha menghubungi Riki Lim untuk bertanggungjawab atas robohnya tembok dan pagar milik perusahaannya.

Riki Lim sempat melakukan perbaikan dengan membangun batu miring untuk menahan tanah di lahan PT Putra Padu Mitra Jaya. Alhasil batu miring itu kembali amblas dan rusak.

Atas peristiwa itu, antara PT Putra Padu Mitra Jaya dengan PT Glory Point melakukan pertempuran hukum dengan jalur gugatan perdata di PN Batam.

Terkesan para pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan bahkan tingkat Mahkamah Agung maka Lufkin Conitra melaporkan Riki Lim atas kejadian pengrusakan tembok dan pagar milik perusahaannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Muhammad Saleh Akan Menyeludupkan Rokok Ilegal ke Tembilahan. Negara Dirugikan Lebih 5 Miliar Rupiah

Proses hukum terhadap Riki Lim bergulir hingga ke PN Batam. Tepat 09 Oktober 2023 dilakukan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama. Dalam surat dakwaan yang diracik oleh Arif Darmawan Wiratama diketahui bahwa Riki Lim dituduh telah melawan aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 406 KUHP.

Melalui proses persidangan di PN Batam akhirnya Riki Lim dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan Arif Darmawan Wiratama dalam persidangan yang dilaksanakan pada 20 Maret 2024 silam.

Sidang Vonis Roma Nasir Hutabarat Ditunda

Masih di hari persidangan dan majelis hakim yang sama dengan Riki Lim diketahui sidang pembacaan vonis terhadap direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat (nomor perkara 67/Pid.B/2024/PN Btm) juga ditunda.

Hakim Benny Yoga Dharma menyebutkan bahwa penundaan pembacaan vonis terhadap Roma Nasir Hutabarat dikarenakan bahwa surat putusan belum jadi diracik.

Suasana persidangan terhadap terdakwa Roma Nasir Hutabarat di PN Batam.(Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)
Suasana persidangan terhadap terdakwa Roma Nasir Hutabarat di PN Batam.
(Sumber foto: JP – BATAMPENA.COM)

“Sidang pembacaan vonis Roma Nasir Hutabarat tadi ditunda. Dilanjutkan Senin (13 Mei 2024) untuk pembacaan vonis Roma Nasir Hutabarat,” kata Benny Yoga Dharma kala dirinya hendak memasuki mobilnya yang terparkir di bagian belakang kawasan PN Batam, Rabu (08 Mei 2024).

Mendengarkan jawaban itu, jurnalis media Batampena.com melayangkan pertanyaan kepada Benny Yoga Dharma. Pak jubir PN Batam, apakah penundaan pembacaan vonis terhadap Roma Nasir Hutabarat dikarenakan banyak pengunjung sidang? Sudah yakin pembacaan vonis dilakukan hari Senin mendatang, ataukah akan ada penundaan lagi?

Benny Yoga Dharma berjanji bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo tidak akan menunda pembacaan vonis terhadap Roma Nasir Hutabarat.

Baca Juga  Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

“Bukan karena itu (ramai pengunjung sidang vonis Roma Nasir Hutabarat) tetapi surat putusan belum jadi. Sidang perkara pidana terdakwa Roma Nasir Hutabarat dilakukan setiap hari. Karena itu surat putusan belum jadi. Senin pasti dibacakan karena surat putusan sudah jadi,” ucap Benny Yoga Dharma.

Seperti diketahui sebelumnya, Roma Nasir Hutabarat diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap konsumennya yang membeli ruko di kawasan Bida Trade Centre (BTC) Tanjung Piayu, Kota Batam.

Atas dugaan tindak pidana itu, Roma Nasir Hutabarat didakwa oleh JPU Karya So Immanuel Gort telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau melanggar Pasal 372 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Pada 02 Mei 2024 silam dilakukan penuntutan terhadap Roma Nasir Hutabarat. Karya So Immanuel Gort menuntut Roma Nasir Hutabarat dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Karya So Immanuel Gort meyakini bahwa Roma Nasir Hutabarat telah melakukan penipuan terhadap para konsumennya.

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Menuntut terdakwa Roma Nasir Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Karya So Immanuel Gort.

Penulis : Ella

Editor    : JP

Tags: Lufkin ConitraPT Batam Riau BertuahPT Glory PointPT Kukira AtakanaPT Padu Mitra JayaRiki LimRoma Nasir Hutabarat

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In