• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

by JP
in Hukum & Kriminal, News
0
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko di PN Batam. (Foto: BATAMPENA)

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko di PN Batam. (Foto: BATAMPENA)

166
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko dengan pidana selama 3 bulan tanpa perlu dijebloskan ke dalam penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda 100 juta rupiah. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh Bambang Trikoro (ketua majelis) dan didampingi oleh Twis Retno Ruswandari, Sapri Tarigan.

Bambang Trikoro mengatakan bahwa terdakwa Wiko (perkara nomor 527/Pid.B/2022/PN Btm) telah terbukti melakukan tindak pidana “yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan atau barang antar pulau atau antar Pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.”

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 284 Jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Bambang Trikoro menyebutkan bahwa majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan Wiko sebagai terdakwa. Namun patut dipertimbangkan, bahwa terdakwa Wiko telah berusaha mengurus surat persetujan ship to ship dan surat olah gerak dari KSOP Batam untuk kapal TB An Ding GT 274.

Baca juga:  Hakim Pengadilan Negeri Batam “Menawarkan” Kepada Terdakwa Penjual Telur Penyu. Ibu Mau Masuk Penjara?

“Menimbang bahwa proses penjatuhan pidana bukanlah pembalasan tetapi bersifat edukatif, kontruktif dan motivatif dengan harapan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak. Dengan demikian memperhatikan fakta hukum bahwa terdakwa telah berusaha mengurus permohonan surat ship to ship dan permohonan surat olah gerak kapal TB An Ding GT 274 kepada KSOP khusus Kota Batam. Maka dimungkinkan investor asing tidak mau berinvestasi lagi di Batam dan tidak memberikan pemasukan lagi bagi keuangan negara. Maka majelis hakim berpendapat secara patut dan adil diterapkan kepada terdakwa pasal 14 huruf a KUHPidana,” kata Bambang Trikoro dengan suara lantang sembari membacakan surat vonis itu.

Selanjutnya Bambang Trikoro memerintahkan Wiko untuk berdiri guna pembacaan amar putusan. “Menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana selama 1 bulan kurungan. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa, kecuali perintah hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” ucap Bambang Trikoro.

Baca juga:  Bule Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Mengamuk dan Serang Petugas Keamanan

Usai dibacakan vonis tersebut, Bambang Trikoro bercerita bahwa sebelum membuat vonis terhadap Wiko telah mempertimbangkan secara matang-matang. Bahkan Bambang Trikoro juga menyebutkan bahwa sudah melaporkan dan berkoordinasi kepada pimpinannya di PN Batam serta di Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjung Pinang.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa ada pertimbangan khusus dalam menjatuhkan pidana sekian rupa. Jangan sampai dari awal terdakwa sudah mengajukan surat-surat itu namun karena banyak birokrasi maka surat-surat itu keluar hanya sementara-sementara dan persyaratan sudah dipenuhi semua. Namun pada akhirnya ini menjadi permasalahan dan juga ada saksi yang dihadirkan oleh terdakwa adalah bekas pegawai BP Batam yang menerangkan adanya birokrasi yang berbelit-belit dan terdakwa telah memasukkan keuangan negara sebesar 12 miliar rupiah, karena ada permasalahan ini negara tidak ada pemasukan uang bagi negara,” ujar Bambang Trikoro.

Baca juga:  900 Personil Polri Siap Mengamankan Gereja di Batam Untuk Menjalankan Ibadah Natal

Penulis: JP

Tags: BambangPengadilan Negeri BatamPT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga TransWiko
Previous Post

JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Penyeludup Mikol, Norsalem  

Next Post

Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

JP

Next Post

Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0

Bagaimana Melihat BI Checking?

0

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com