No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

JP by JP
12 Desember 2022 - 14:24
in Hukum & Kriminal, News
0
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko di PN Batam. (Foto: BATAMPENA)

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko di PN Batam. (Foto: BATAMPENA)

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko dengan pidana selama 3 bulan tanpa perlu dijebloskan ke dalam penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda 100 juta rupiah. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh Bambang Trikoro (ketua majelis) dan didampingi oleh Twis Retno Ruswandari, Sapri Tarigan.

Bambang Trikoro mengatakan bahwa terdakwa Wiko (perkara nomor 527/Pid.B/2022/PN Btm) telah terbukti melakukan tindak pidana “yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan atau barang antar pulau atau antar Pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.”

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 284 Jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Bambang Trikoro menyebutkan bahwa majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan Wiko sebagai terdakwa. Namun patut dipertimbangkan, bahwa terdakwa Wiko telah berusaha mengurus surat persetujan ship to ship dan surat olah gerak dari KSOP Batam untuk kapal TB An Ding GT 274.

“Menimbang bahwa proses penjatuhan pidana bukanlah pembalasan tetapi bersifat edukatif, kontruktif dan motivatif dengan harapan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak. Dengan demikian memperhatikan fakta hukum bahwa terdakwa telah berusaha mengurus permohonan surat ship to ship dan permohonan surat olah gerak kapal TB An Ding GT 274 kepada KSOP khusus Kota Batam. Maka dimungkinkan investor asing tidak mau berinvestasi lagi di Batam dan tidak memberikan pemasukan lagi bagi keuangan negara. Maka majelis hakim berpendapat secara patut dan adil diterapkan kepada terdakwa pasal 14 huruf a KUHPidana,” kata Bambang Trikoro dengan suara lantang sembari membacakan surat vonis itu.

Selanjutnya Bambang Trikoro memerintahkan Wiko untuk berdiri guna pembacaan amar putusan. “Menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana selama 1 bulan kurungan. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa, kecuali perintah hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” ucap Bambang Trikoro.

Baca Juga  Indonesian Woman's 20-Year Gold Collection Yields 22x Return

Usai dibacakan vonis tersebut, Bambang Trikoro bercerita bahwa sebelum membuat vonis terhadap Wiko telah mempertimbangkan secara matang-matang. Bahkan Bambang Trikoro juga menyebutkan bahwa sudah melaporkan dan berkoordinasi kepada pimpinannya di PN Batam serta di Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjung Pinang.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa ada pertimbangan khusus dalam menjatuhkan pidana sekian rupa. Jangan sampai dari awal terdakwa sudah mengajukan surat-surat itu namun karena banyak birokrasi maka surat-surat itu keluar hanya sementara-sementara dan persyaratan sudah dipenuhi semua. Namun pada akhirnya ini menjadi permasalahan dan juga ada saksi yang dihadirkan oleh terdakwa adalah bekas pegawai BP Batam yang menerangkan adanya birokrasi yang berbelit-belit dan terdakwa telah memasukkan keuangan negara sebesar 12 miliar rupiah, karena ada permasalahan ini negara tidak ada pemasukan uang bagi negara,” ujar Bambang Trikoro.

Penulis: JP

Tags: BambangPengadilan Negeri BatamPT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga TransWiko
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait
News

Adult Kids Want Their Inheritance—But May Have to Wait

16 April 2026 - 23:38
Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears
News

Cage Fighter’s Backyard Spar Turned Tragic, Jury Hears

16 April 2026 - 23:09
Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’
Politics

Starmer and Macron ‘Shift Left’ as Europe Dubs EU a ‘Sinking Ship’

16 April 2026 - 22:40
Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule
Politics

Vance’s tiny crowd at Turning Point draws ridicule

16 April 2026 - 22:25
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu

20 April 2026 - 15:01

Pilihan Redaksi

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.