Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis kepada Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Wiko dengan pidana selama 3 bulan tanpa perlu dijebloskan ke dalam penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan dan denda 100 juta rupiah. Pembacaan vonis itu dilakukan oleh Bambang Trikoro (ketua majelis) dan didampingi oleh Twis Retno Ruswandari, Sapri Tarigan.
Bambang Trikoro mengatakan bahwa terdakwa Wiko (perkara nomor 527/Pid.B/2022/PN Btm) telah terbukti melakukan tindak pidana “yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan atau barang antar pulau atau antar Pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.”
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 284 Jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Bambang Trikoro menyebutkan bahwa majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan Wiko sebagai terdakwa. Namun patut dipertimbangkan, bahwa terdakwa Wiko telah berusaha mengurus surat persetujan ship to ship dan surat olah gerak dari KSOP Batam untuk kapal TB An Ding GT 274.
“Menimbang bahwa proses penjatuhan pidana bukanlah pembalasan tetapi bersifat edukatif, kontruktif dan motivatif dengan harapan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak. Dengan demikian memperhatikan fakta hukum bahwa terdakwa telah berusaha mengurus permohonan surat ship to ship dan permohonan surat olah gerak kapal TB An Ding GT 274 kepada KSOP khusus Kota Batam. Maka dimungkinkan investor asing tidak mau berinvestasi lagi di Batam dan tidak memberikan pemasukan lagi bagi keuangan negara. Maka majelis hakim berpendapat secara patut dan adil diterapkan kepada terdakwa pasal 14 huruf a KUHPidana,” kata Bambang Trikoro dengan suara lantang sembari membacakan surat vonis itu.
Selanjutnya Bambang Trikoro memerintahkan Wiko untuk berdiri guna pembacaan amar putusan. “Menjatuhkan pidana selama 3 bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana selama 1 bulan kurungan. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa, kecuali perintah hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir,” ucap Bambang Trikoro.
Usai dibacakan vonis tersebut, Bambang Trikoro bercerita bahwa sebelum membuat vonis terhadap Wiko telah mempertimbangkan secara matang-matang. Bahkan Bambang Trikoro juga menyebutkan bahwa sudah melaporkan dan berkoordinasi kepada pimpinannya di PN Batam serta di Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjung Pinang.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa ada pertimbangan khusus dalam menjatuhkan pidana sekian rupa. Jangan sampai dari awal terdakwa sudah mengajukan surat-surat itu namun karena banyak birokrasi maka surat-surat itu keluar hanya sementara-sementara dan persyaratan sudah dipenuhi semua. Namun pada akhirnya ini menjadi permasalahan dan juga ada saksi yang dihadirkan oleh terdakwa adalah bekas pegawai BP Batam yang menerangkan adanya birokrasi yang berbelit-belit dan terdakwa telah memasukkan keuangan negara sebesar 12 miliar rupiah, karena ada permasalahan ini negara tidak ada pemasukan uang bagi negara,” ujar Bambang Trikoro.
Penulis: JP