Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP: Penegasan Pemerintah dan Implikasinya
Sebuah pernyataan yang dilontarkan oleh seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menghangatkan perdebatan publik di Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sosok Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni beasiswa negara tersebut. Pernyataannya yang menyebutkan bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris dan secara otomatis tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sontak memicu polemik yang luas. Isu ini tidak hanya menyangkut status kewarganegaraan seorang anak, tetapi juga menyentuh aspek krusial mengenai hak anak dan pemahaman yang benar mengenai hukum kewarganegaraan di Indonesia. Menanggapi kontroversi yang berkembang, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan berbagai persepsi yang mungkin keliru.
Penegasan Dirjen AHU: Anak DS Tetap Berstatus WNI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, dengan tegas menyatakan bahwa berdasarkan prinsip hukum kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia, anak dari DS sejatinya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Penegasan ini disampaikan oleh Widodo dengan merujuk pada sistem kewarganegaraan yang dianut oleh negara tempat DS saat ini berdomisili, yaitu Inggris.
Widodo menjelaskan bahwa Inggris tidak menganut prinsip ius soli (hak atas tanah), yang berarti pemberian kewarganegaraan secara otomatis hanya berdasarkan tempat kelahiran. Konsekuensinya, anak-anak dari warga negara asing yang lahir di wilayah Inggris tidak serta-merta diakui sebagai warga negara Inggris.
“Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia,” ungkap Widodo, menjelaskan logika hukum yang mendasarinya.
Prinsip Garis Keturunan Menjadi Kunci Penentu Status Anak
Dalam penilaian status kewarganegaraan anak DS, prinsip ius sanguinis atau hak atas keturunan menjadi landasan utama bagi pemerintah. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya adalah pasangan warga negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan pascasarjana di luar negeri, didukung oleh program beasiswa LPDP.
Dengan menganut prinsip ius sanguinis, anak yang lahir dari pasangan WNI secara otomatis juga memiliki status sebagai WNI, tanpa memandang negara tempat kelahirannya. Prinsip ini merupakan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak yang orang tuanya adalah WNI.
Pemerintah Ingatkan Hak Anak dan Kapasitas Hukum di Usia Dini
Selain aspek hukum kewarganegaraan, Widodo juga memberikan perhatian khusus pada usia anak DS yang masih sangat belia. Menurutnya, anak tersebut belum memiliki kapasitas hukum yang memadai untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya secara mandiri. Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan para orang tua untuk tidak membuat keputusan yang berpotensi menghilangkan hak anak di masa depan.
“Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya,” ujar Widodo. Ia menekankan bahwa intervensi yang berlebihan terhadap hak anak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klaim Paspor Inggris Akan Dikonfirmasi Lebih Lanjut
Pemerintah tidak langsung menerima begitu saja klaim yang disampaikan oleh DS mengenai kepemilikan paspor Inggris oleh anaknya. Widodo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dan verifikasi secara menyeluruh terhadap klaim tersebut. Hingga saat ini, DS belum melakukan koordinasi resmi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait status kewarganegaraan anaknya.
“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” tutur Widodo, menggarisbawahi perlunya verifikasi lebih lanjut. Untuk memastikan keabsahan informasi yang beredar, Direktorat Jenderal AHU akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
Langkah Koordinasi Lintas Lembaga
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal AHU akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Inggris. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan apakah klaim yang diutarakan oleh DS di media sosial memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, ataukah hanya sekadar pernyataan personal yang bersifat opini.
“Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya,” ujar Widodo, menegaskan pentingnya kejelasan status hukum.
Akar Polemik: Unggahan Instagram yang Mengundang Kontroversi
Seluruh polemik ini bermula dari sebuah unggahan di akun Instagram pribadi DS pada tanggal 20 Februari 2026. Dalam sebuah video yang diunggahnya, DS memperlihatkan paspor anak keduanya, yang ia klaim telah memperoleh kewarganegaraan Inggris. Namun, narasi yang menyertai unggahan tersebut justru memicu reaksi keras dari publik. Taksiran atau caption yang ditulis oleh DS dinilai merendahkan akses terhadap paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan rasa bangga sebagai seorang warga negara Indonesia.
Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu diskusi publik yang luas, dan pada akhirnya menarik perhatian serius dari pemerintah pusat untuk segera memberikan penegasan dan klarifikasi.













