Polemik seputar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kembali mencuat. Beberapa waktu lalu, Badan Bahasa menjadi sorotan publik terkait perubahan ejaan sejumlah nama negara dan masuknya kata ‘kapitil’ ke dalam KBBI. Hal ini menuai berbagai reaksi, mulai dari kritikan hingga perdebatan sengit di media sosial. Banyak warganet yang menganggap Badan Bahasa “kurang kerjaan” karena dianggap mengutak-atik hal yang tidak perlu. Namun, di balik kontroversi tersebut, ada proses panjang dan pertimbangan matang yang dilakukan oleh para ahli bahasa.
Mengapa Ejaan Nama Negara Diubah?
Perubahan ejaan nama-nama negara, seperti ‘Tailan’ dari Thailand, menjadi salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan. Beberapa pihak menilai perubahan ini tidak etis karena kata ‘tai’ memiliki konotasi negatif dalam bahasa Indonesia. Namun, Badan Bahasa menjelaskan bahwa perubahan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan ahli linguistik dari Universitas Indonesia.
Guru Besar Geolinguistik Universitas Indonesia, Multamia Lauder, menjelaskan bahwa perubahan ejaan nama-nama negara merupakan instruksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setiap anggota PBB diwajibkan untuk melakukan pengelolaan dan pembakuan toponim (nama tempat) berdasarkan bahasa lokal, sejarah, dan budaya masing-masing negara.
Standarisasi Internasional: PBB mendorong standarisasi nama tempat dalam berbagai bahasa untuk memudahkan komunikasi dan pemetaan global.
Afirmasi Identitas Bahasa: Perubahan ejaan mencerminkan kemampuan bahasa Indonesia untuk menyerap, menyesuaikan, dan menamai dunia dengan caranya sendiri, tanpa kehilangan ciri khas fonetik dan sistem bunyinya.
Bukan Sekadar Meniru: Dengan menuliskan ‘Tailan’, bahasa Indonesia menunjukkan kemampuannya untuk mengadaptasi nama asing sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku, bukan sekadar meniru bentuk dan bunyi aslinya.
Selain ‘Tailan’, beberapa nama negara lain yang mengalami perubahan ejaan antara lain ‘Banglades’, ‘Brunei Darusalam’, ‘Swis’, ‘Cili’, ‘Tiongkok’, ‘Siprus’, dan ‘Jibuti’.
Kontroversi Kata ‘Kapitil’ dan ‘Galgah’
Selain perubahan ejaan nama negara, masuknya kata ‘kapitil’ dan ‘galgah’ ke dalam KBBI juga menimbulkan perdebatan. Kata ‘galgah’, yang berarti lega atau segar kerongkongan karena minum, dianggap tidak perlu karena sudah ada kata ‘palum’ dalam bahasa Batak yang memiliki arti serupa. Sementara itu, kata ‘kapitil’, yang berarti huruf kecil, dianggap vulgar dan tidak senonoh karena mengandung kata ‘itil’.
‘Galgah’: Kata ini populer di kalangan pengguna TikTok dan dianggap sebagai bahasa gaul.
- Beberapa pihak mempertanyakan kelayakan kata ini untuk masuk ke dalam KBBI karena dianggap tidak memiliki nilai kebahasaan yang signifikan.
‘Kapitil’: Kata ini diusulkan oleh editor Balai Bahasa Aceh dan divalidasi pada tahun 2025.
- Kontroversi muncul karena kemiripan bunyi dengan kata yang dianggap tabu.

Ahli linguistik, Rahayu Surtiati Hidayat, menjelaskan bahwa setiap kata yang masuk ke KBBI, terutama kata baru, merupakan hasil penelitian para ahli leksikografi di Badan Bahasa. Kata-kata tersebut biasanya sering digunakan dalam bahasa percakapan dan/atau bahasa tulis.
KBBI: Merekam Perkembangan Bahasa yang Dinamis
Badan Bahasa menegaskan bahwa KBBI merupakan kamus besar yang mencatat dan merekam perkembangan bahasa yang sangat dinamis, bukan kitab suci yang tidak bisa diubah. KBBI tidak hanya memuat kata-kata baku, tetapi juga kata tidak baku, kata percakapan, akronim, hingga kata kasar.
Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Dora Amalia, menjelaskan bahwa perekaman jenis-jenis kata ini penting agar orang-orang yang mempelajari bahasa Indonesia tidak hanya mengetahui kata baku saja.
- Membedakan Ragam Kata: Dalam hasil pencarian kata di KBBI, selalu ada keterangan berwarna merah sebelum arti kata tersebut. Keterangan ini menunjukkan ragam kata, seperti nomina (n), adjektiva (a), akronim (akr), cakapan (cak), kasar (kas), dan sebagainya.

“Dulu ada protes dari guru, mengapa KBBI itu memasukkan kata-kata kasar, itu kan tidak mendidik?” kata Dora menirukan pertanyaan seorang guru. “Justru menurut kami itu mendidik karena kami di KBBI memberi label khusus,” jawabnya.
Proses Masuknya Kata ke KBBI
Badan Bahasa memiliki tiga pedoman untuk menentukan suatu kata termasuk baku atau tidak baku, yaitu Ejaan Yang Disempurnakan (EYD), Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI), dan tata bahasa. Untuk kata-kata yang membutuhkan keahlian khusus, Badan Bahasa juga mengundang ahli dari bidang terkait.
KBBI diperbarui dua kali dalam setahun, biasanya pada bulan April dan Oktober. Pengguna yang terdaftar di KBBI daring dapat mengusulkan kata baru, perbaikan makna, hingga penonaktifan kata yang sudah ada. Usulan tersebut akan melalui proses verifikasi, pemeriksaan, dan validasi sebelum akhirnya disetujui atau ditolak.

Kata-kata yang sudah ada di KBBI pun bisa jadi tidak selamanya ada dalam kamus. Badan Bahasa terus memantau dinamika di masyarakat terkait kata-kata tersebut. Jika suatu kata terus menuai kontroversi, seperti ‘kapitil’, kata tersebut dapat dinonaktifkan.
“Jika ternyata di kemudian hari kata itu sangat meresahkan, kami harus mempertimbangkannya kembali. Tetapi sebelum sampai kepada tahap itu, kami akan mengamati perkembangannya sampai dengan bulan April ketika pengutahiran nanti,” ujar Dora.
Hingga saat ini, jumlah usulan kata yang masuk ke KBBI mencapai 256.692. Dari jumlah tersebut, 75.181 usulan masih diproses, 181.293 usulan sudah disunting, 124.479 usulan diterima, 38.298 usulan ditolak, dan 218 usulan diarsipkan.


















