Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap Kasus Narkotika, RF Diamankan Beserta Barang Bukti
Palu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu terus menunjukkan hasil positif. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RF. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Lokasi penangkapan RF berada di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Penangkapan ini merupakan buah dari tindak lanjut informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di area tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan tersebut. Upaya penyelidikan ini membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan RF di lokasi yang telah ditentukan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penangkapan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RF antara lain:
- Satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu.
- Dua plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
- Satu buah sapu lantai mobil.
- Satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.
- Satu unit mobil Toyota Avanza berwarna merah dengan nomor polisi DN 1394 AP.
Setelah berhasil mengamankan RF beserta barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolresta) Palu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk memerangi peredaran barang haram ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang,” tegas Kombes Pol Hari Rosena.
Lebih lanjut, Kapolresta Palu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi dengan pihak kepolisian. Kerjasama ini dapat berupa pemberian informasi atau laporan mengenai aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi maupun laporan terkait aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika,” tambahnya.
Pengembangan Penyelidikan dan Jeratan Hukum
Kombes Pol Hari Rosena juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Palu, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, RF dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, RF juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Proses hukum terhadap RF terus berjalan. Pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang relevan dan tes urine terhadap tersangka. Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dalam proses peradilan.
Upaya penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka peredaran narkoba di Kota Palu, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.



















