Pemeriksaan terhadap dosen Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Gadjah Mada (UGM), Cahyaningrum Dewojati, menjadi fokus utama dalam penyidikan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polres Kota Yogyakarta pada Selasa, 26 Mei 2026. Cahyaningrum diperiksa sebagai saksi karena namanya tercantum dalam struktur organisasi sebagai penasihat yayasan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Yogyakarta, Inspektur Satu (Iptu) Apri Sawitri, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyegel Daycare Little Aresha sejak April 2026. Sebanyak 13 pengurus dan pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Dosen itu sudah kami periksa, namanya (dipakai) sebagai penasihat yayasan,” ujar Apri pada Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut keterangan Cahyaningrum kepada penyidik, ia tidak mengetahui bahwa namanya tercantum dalam struktur organisasi Yayasan Little Aresha. “Dia mengatakan tidak ikut campur ataupun mengetahui soal struktur organisasi tersebut,” tambah Apri. Ia juga menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam operasional harian maupun manajemen internal tempat penitipan anak tersebut.
Selain mendalami keterangan dari kalangan akademisi, tim penyidik Polresta Yogyakarta juga tengah memperluas penyidikan dengan menargetkan figur pengurus yayasan lainnya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah RIL, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu, yang namanya juga tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Little Aresha.
Apri menuturkan bahwa kepolisian terus mengumpulkan alat bukti secara maraton dengan menggali keterangan dari ratusan saksi yang berkaitan langsung dengan insiden di daycare tersebut. Jumlah saksi yang dimintai keterangan di ruang penyidikan terus bertambah seiring meluasnya penanganan perkara. “Sekarang kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 152 orang saksi, di antaranya 124 orangtua korban,” kata dia.
Selain itu, Polresta Yogyakarta juga sedang menelusuri aliran dana yang keluar dari Yayasan Daycare Little Aresha. Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menemukan indikasi keterlibatan pucuk pimpinan lembaga tersebut. “Kami tentu tracing aliran dana yayasan itu, transaksi rekeningnya, kami cek dari Ketua Yayasan, ada tidak aliran dana ke sana (hakim dan dosen),” ujar Pandia usai pertemuan dengan Komnas HAM di Polresta Yogyakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Hasil pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka menunjukkan bahwa keterlibatan hakim dan dosen hanya sebatas dicatut namanya demi kelengkapan struktur organisasi. Namun, polisi tidak ingin percaya begitu saja. Oleh karena itu, mereka akan menelusuri riwayat transaksi perbankan yayasan. “Dari Ketua Yayasan sejauh ini hanya mengakui cuma mencatut namanya (hakim dan dosen) saja untuk dokumen kelengkapan struktur organisasi,” ujar Pandia.
Pandia menambahkan bahwa jika hasil dari analisis rekening koran menunjukkan hasil nihil, maka kemungkinan besar keberadaan kedua petinggi tersebut karena kedekatan personal yang dimanfaatkan untuk legalitas organisasi. “Kalau memang benar tidak ada (aliran dana ke hakim dan dosen), berarti memang hanya karena kenal dipakai namanya untuk struktur organisasi,” ujarnya.




