No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Motif Motif Palsu: Hamiduddin Akui Uang Mertua Rp 23 Juta Raib

Rizki by Rizki
24 Desember 2025 - 19:50
in Hukum & Kriminal
0

Rekayasa Pembegalan: Uang Rp 23 Juta Hilang, Pelaku Ternyata Karyawan yang Menipu Mertua

Sampang, Jawa Timur – Sebuah kasus yang awalnya dilaporkan sebagai aksi pembegalan sadis di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akhirnya terkuak sebagai sebuah rekayasa yang dilakukan oleh pelapornya sendiri. Hamiduddin (41), warga Kecamatan Kedungdung, yang mengaku menjadi korban perampokan, ternyata telah merancang skenario palsu untuk menutupi perbuatannya menggelapkan uang senilai Rp 23 juta milik mertuanya. Kejadian yang sempat membuat keluarga korban panik dan melaporkannya ke pihak kepolisian ini, akhirnya berujung pada terbongkarnya kebohongan yang lebih besar.

Awalnya, Hamiduddin melaporkan bahwa ia menjadi korban pembegalan pada Sabtu, 20 Desember 2025. Ia mengisahkan kronologis kejadian yang dramatis. Menurut keterangannya kepada pihak keluarga dan kemudian diteruskan ke polisi, ia baru saja menarik uang tunai sebesar Rp 23 juta dari sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA cabang Sampang. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli bahan bangunan.

Setelah berhasil menarik uang dari ATM, Hamiduddin menceritakan bahwa ia merasa ada yang membuntuti saat dalam perjalanan pulang. Ia sempat merasa curiga, namun tetap melanjutkan perjalanannya. Saat melintasi sebuah jalan yang sepi, dengan area persawahan dan semak belukar di kanan kirinya, sebuah motor yang dikendarai dua orang tak dikenal tiba-tiba memepet laju motornya. Dalam hitungan detik, salah satu pelaku menendang motor Hamiduddin hingga terjatuh ke tepi jalan.

Akibat terjatuh, Hamiduddin mengalami cedera ringan, termasuk terkilirnya tangan dan kaki. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh para pelaku untuk segera mengambil motor beserta seluruh uang tunai senilai Rp 23 juta yang dibawa korban. Hamiduddin yang terkejut dan kesakitan sempat berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut kemudian datang memberikan pertolongan dan membantu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kecurigaan Polisi Berawal dari Kejanggalan di Tempat Kejadian Perkara

Tim Kepolisian Resor (Polres) Sampang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan dari Hamiduddin. Namun, selama proses penyelidikan awal, petugas mulai mencium adanya kejanggalan pada keterangan yang diberikan oleh Hamiduddin.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pembegalan yang menimpa seorang warga bernama Hamiduddin. “Setelah petugas menyelidiki laporan itu, petugas menemukan keterangan dari terduga korban ini janggal,” ujar AKP Eko Puji pada Minggu, 21 Desember 2025.

Baca Juga  Apel Operasi Lilin 2025 Polres Sidrap: Siap Amankan Nataru

Kejanggalan tersebut semakin mendalam setelah petugas melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kronologis dan detail kejadian yang disampaikan oleh Hamiduddin. Polisi merasa ada ketidaksesuaian antara cerita korban dengan bukti-bukti awal yang ditemukan di lapangan.

Terbongkarnya Kebohongan: Uang Hilang Ternyata Digelapkan

Setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan analisis terhadap keterangan Hamiduddin, polisi akhirnya berhasil membongkar fakta bahwa laporan pembegalan tersebut adalah sebuah rekayasa. Keterangan yang diberikan oleh Hamiduddin ternyata palsu dan dibuat dengan sengaja untuk mengelabui banyak pihak, terutama keluarganya.

“Diduga, terduga pelaku ini mengelabui mertuanya karena uang sebesar Rp 23 juta itu digunakan untuk keperluan pribadinya. Padahal uang itu milik mertuanya,” ungkap AKP Eko Puji. Berdasarkan hasil pendalaman, terungkap bahwa Hamiduddin tidak menjadi korban pembegalan, melainkan ia telah menggelapkan uang senilai Rp 23 juta yang seharusnya diserahkan atau dikelola untuk kepentingan mertuanya. Uang tersebut diduga telah ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri.

Dengan terbongkarnya kebohongan ini, pihak keluarga Hamiduddin pun merasa sangat kecewa dan marah atas tindakan yang dilakukan oleh menantu mereka. Laporan palsu yang dibuat Hamiduddin tidak hanya merugikan mertuanya secara finansial, tetapi juga telah menyita waktu dan sumber daya kepolisian yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus kejahatan yang sebenarnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memproses lebih lanjut terkait keterangan palsu yang telah dibuat oleh Hamiduddin. Proses hukum akan tetap berjalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik penggelapan uang maupun pembuatan laporan palsu. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejujuran dan integritas dalam hubungan keluarga serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In