Pengungkapan Praktik Prostitusi Melibatkan Anak di Bawah Umur di Banyumas
BANYUMAS – Jajaran Kepolisian Resor Banyumas berhasil mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (20/2/2026) dini hari, sebagai bagian dari Operasi Pekat Candi 2026 yang menargetkan penyakit masyarakat selama bulan Ramadan.
Dalam penggerebekan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Anak dan Perempuan (PPO) Polresta Banyumas menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan praktik ilegal tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian meliputi:
- 337 alat kontrasepsi
- Uang tunai sebesar Rp 1.250.000
- Lima kunci kamar hotel
- Delapan unit telepon genggam
- Satu bendel buku tamu hotel
Jumlah alat kontrasepsi yang disita menunjukkan skala praktik yang cukup besar.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kepolisian di sekitar Jalan Bung Karno, Purwokerto, pada Kamis (19/2/2026) malam. Patroli ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di kawasan tersebut, terutama selama bulan Ramadan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat dini hari, tepatnya pukul 00.10 WIB, tim Satreskrim PPA dan PPO melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi sebuah praktik prostitusi yang diduga dikelola oleh tiga orang muncikari.
Dalam operasionalnya, para pelaku ini diduga kuat melibatkan lima orang pekerja seks komersial yang berada di dalam kamar-kamar hotel.
Dugaan Tindak Pidana Eksploitasi Anak
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana yang memfasilitasi atau mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang diduga masih berstatus anak di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa ketiga terduga pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Identitas Tersangka dan Jerat Hukum
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian identitasnya adalah UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Mereka kini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur mengenai perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul, baik sebagai kebiasaan maupun untuk memperoleh keuntungan.
Keterangan Saksi dan Penyelidikan Lanjutan
Salah seorang saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan terjadi, memberikan keterangan kepada polisi bahwa pada awalnya ia tidak menyadari bahwa praktik prostitusi tersebut melibatkan anak di bawah umur. Keterangan saksi ini menjadi salah satu elemen penting dalam pendalaman kasus.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Fokus penyelidikan meliputi kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi ilegal tersebut, serta memastikan semua korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Ajakan Peran Aktif Masyarakat
Menyikapi maraknya berbagai bentuk kejahatan, termasuk eksploitasi anak, Kombes Pol Petrus Silalahi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan bersama untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merusak moral generasi muda dan mengeksploitasi kelompok rentan.
Upaya penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk eksploitasi menjadi prioritas utama dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.


















