Komdigi Panggil Meta dan Google, Tegas Lindungi Anak di Ruang Digital
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil dua raksasa platform digital global, Meta dan Google. Pemanggilan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menekankan kewajiban platform digital untuk melindungi anak-anak di bawah usia 16 tahun dari potensi bahaya di ranah daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa surat pemanggilan resmi telah dikirimkan kepada kedua perusahaan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam, terutama mengenai kewajiban mereka dalam menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
“Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Menteri Meutya Hafid pada Senin, 30 Maret 2026.
Langkah proaktif ini merupakan bagian dari tahapan pengawasan yang diatur secara rinci dalam PP TUNAS. Tahapan tersebut mencakup serangkaian aktivitas mulai dari pemantauan yang cermat, pemeriksaan lanjutan yang mendalam, hingga potensi pengenaan sanksi administratif secara bertahap jika diperlukan. Komdigi menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi maladministrasi dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan Tegas Terhadap Platform yang Belum Patuh
Selain Meta dan Google, Komdigi juga telah melayangkan surat peringatan kepada platform populer lainnya, yaitu TikTok dan Roblox. Peringatan ini diberikan agar kedua platform tersebut segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP TUNAS, sesuai dengan komitmen yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Pemerintah memberikan sinyal bahwa jika tidak ada perbaikan yang signifikan dalam waktu dekat, langkah pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.
Di sisi lain, Komdigi tidak ragu untuk memberikan apresiasi kepada platform yang telah menunjukkan responsivitas dan kepatuhan. Platform X dan Bigo Live menjadi contoh platform yang dinilai telah memenuhi ketentuan PP TUNAS dengan baik. Apresiasi ini diberikan atas penerapan mekanisme verifikasi usia yang efektif dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Menteri Meutya Hafid, menggarisbawahi pentingnya komitmen dari para penyelenggara sistem elektronik.
Komdigi menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil ini bukan sekadar tindakan administratif semata. Lebih dari itu, ini adalah bagian integral dari upaya negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. Pemerintah juga secara tegas mengingatkan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia untuk senantiasa mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.
Ke depannya, Komdigi berjanji akan terus melakukan pengawasan yang intensif. Komitmen ini ditegaskan dengan pernyataan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap platform mana pun yang mengabaikan regulasi yang ada, demi terciptanya ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Evaluasi Kepatuhan Platform Digital
Sebelumnya, pemerintah telah mencatat bahwa sejumlah platform digital global masih belum memenuhi ketentuan PP TUNAS menjelang tenggat waktu implementasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2026. Dari delapan platform yang diwajibkan mematuhi aturan pada tahap awal, hanya dua platform, yaitu X dan Bigo Live, yang dinilai telah memenuhi kewajiban mereka secara penuh.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Artinya, mereka telah menunjukkan upaya namun belum sepenuhnya memenuhi seluruh aspek yang disyaratkan. Di sisi lain, platform besar lainnya seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube masih tergolong belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah sendiri telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada seluruh platform untuk melakukan penyesuaian kebijakan mereka. Masa transisi ini dimaksudkan agar platform-platform tersebut dapat mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan, termasuk pembatasan akses bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, mayoritas platform masih belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi perlindungan anak ini, yang mendorong Komdigi untuk mengambil tindakan lebih lanjut.



















