Pembatalan Keanggotaan Prajurit TNI AD Akibat Dugaan Keterlibatan Pidana dan Pemalsuan Dokumen
Denpasar, 14 Maret 2026 – Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana secara tegas membatalkan status keanggotaan seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) bernama Aloysius Dalo Odjan (ADO). Keputusan drastis ini diambil setelah melalui investigasi internal yang komprehensif, yang mengungkap dugaan keterlibatan ADO dalam kasus tindak pidana sebelum ia direkrut menjadi Prajurit Dua (Prada), serta dugaan pemalsuan dokumen selama proses rekrutmen.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, Prada Aloysius Dalo Odjan, yang saat ini tengah menjalani pendidikan lanjutan, diduga telah memberikan keterangan dan/atau keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.
Perbuatan tersebut dinilai mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius. Secara spesifik, tindakan ini diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang berkaitan dengan pemalsuan surat atau dokumen, juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen adalah perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Proses Penegakan Disiplin dan Hukum
Menindaklanjuti temuan krusial ini, pimpinan TNI AD telah mengambil langkah administratif yang signifikan. Sebuah Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/122a-33/III/2026 telah diterbitkan, yang merupakan perubahan dari Keputusan Kasad Nomor Kep/122-33/III/2026 tertanggal 2 Februari 2026. Perubahan ini secara resmi mengesahkan pembatalan status keanggotaan ADO.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berbagai pertimbangan pimpinan TNI AD, diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil,” ungkap Kapendam dalam keterangannya di Denpasar pada Sabtu (14/3/2026). Keputusan ini mencerminkan komitmen kuat TNI AD dalam menjaga integritas dan profesionalisme di setiap tahapan rekrutmen prajurit.
Komitmen TNI AD dalam Menjaga Kehormatan Institusi
Kolonel Inf Widi Rahman menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan manifestasi dari komitmen TNI AD untuk menegakkan disiplin, hukum, dan integritas dalam seluruh proses rekrutmen prajurit. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga kehormatan institusi di mata masyarakat luas.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh ADO tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan dampak negatif. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI secara keseluruhan. Oleh karena itu, keputusan pembatalan status keanggotaan ini diambil secara tegas.
“Keputusan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD,” jelas Kapendam. Hal ini menegaskan bahwa TNI AD memiliki standar etika dan hukum yang tinggi bagi setiap anggotanya.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, Aloysius Dalo Odjan telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim). Penyerahan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Imbauan kepada Masyarakat
Menyikapi berbagai informasi yang beredar, Kodam IX/Udayana juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap bersikap bijak dalam menerima dan menyikapi setiap informasi yang beredar. Penting untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Pada prinsipnya, TNI AD menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap proses pembinaan personel. Kami memastikan setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapendam. Imbauan ini diharapkan dapat mencegah penyebaran hoaks dan menjaga stabilitas informasi di masyarakat.
Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa TNI AD tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, sekecil apapun itu, terutama dalam proses rekrutmen yang merupakan gerbang awal bagi setiap calon prajurit untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.


















