No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Purbaya Bantah ‘Ijon’ Kejar Setoran Pajak Mandek

Rizki by Rizki
26 Desember 2025 - 12:08
in politik
0

Kementerian Keuangan Tegaskan Tak Ada Praktik Ijon Pajak, Jelaskan Mekanisme Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25

Di tengah berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, Kementerian Keuangan membantah keras adanya praktik “ijon pajak”. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa kementeriannya tidak pernah menggunakan skema semacam itu, bahkan mengaku tidak familiar dengan istilah tersebut.

“Saya enggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi saya enggak ngerti istilah itu,” ujar Purbaya seusai acara konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Pernyataan ini dilontarkan untuk merespons tudingan yang beredar mengenai kemungkinan adanya praktik ijon pajak yang dilakukan oleh kementeriannya.

Meskipun demikian, Purbaya mengakui bahwa Kementerian Keuangan memang tengah melakukan sejumlah penyesuaian strategis untuk memastikan tercapainya target penerimaan pajak pada tahun 2025. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai detail penyesuaian tersebut pada saat itu.

Dinamisasi Pajak: Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25

Penjelasan lebih mendalam mengenai langkah-langkah yang ditempuh kemudian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Ia menjelaskan bahwa strategi yang diterapkan adalah melalui apa yang disebut sebagai “dinamisasi pajak”.

Menurut Bimo, dinamisasi pajak ini dilakukan dengan cara menyesuaikan besaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Penyesuaian ini bertujuan agar angsuran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak lebih selaras dengan proyeksi penghasilan yang sebenarnya mereka peroleh pada tahun berjalan.

“Makanya ketika di tahun berjalan itu DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun yang sebelumnya atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur,” jelas Bimo.

Mekanisme ini memungkinkan angsuran pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak untuk lebih mencerminkan kondisi usaha dan realitas ekonomi yang dihadapi pada periode berjalan. Hal ini berbeda secara fundamental dengan praktik ijon pajak, yang memiliki konsekuensi dan implikasi yang berbeda.

Baca Juga  DPR Kritik Usulan BGN: Sopir MBG Berkostum Power Rangers

Memahami Konsep Ijon Pajak

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, penting untuk menguraikan apa sebenarnya yang dimaksud dengan ijon pajak. Merujuk pada informasi yang pernah dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ijon dalam konteks perpajakan diartikan sebagai tindakan meminta wajib pajak untuk menyetorkan kewajiban pajak yang seharusnya jatuh tempo pada tahun berikutnya, namun dibayarkan pada tahun berjalan. Dengan kata lain, pajak dibayar lebih awal sebelum masa terutangnya benar-benar tiba.

Praktik semacam ini dianggap melanggar prinsip dasar kepastian hukum dalam perpajakan, terutama terkait dengan waktu terutangnya suatu kewajiban pajak dan kapan seharusnya kewajiban tersebut disetorkan.

Lebih lanjut, DJP juga menilai bahwa ijon pajak berpotensi menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara pada tahun-tahun berikutnya. Tekanan untuk memenuhi target penerimaan dalam jangka pendek dapat mendorong kantor pajak dan wajib pajak untuk sama-sama mengakselerasi pembayaran kewajiban yang seharusnya menjadi beban di masa depan.

“Ini asas mutualisme yang tidak baik,” tulis DJP dalam salah satu publikasinya, menggambarkan sifat hubungan yang tidak sehat antara kedua belah pihak dalam praktik ijon pajak.

Sejarah Pelarangan Ijon Pajak

Perlu dicatat bahwa praktik ijon pajak bukanlah hal baru dan pernah menjadi perhatian serius di masa lalu. Pada era kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, praktik ijon pajak secara tegas dilarang. Pelarangan ini didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk aspek keadilan bagi wajib pajak dan potensi dampak negatif jangka panjang yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak serta keseluruhan penerimaan negara.

Larangan tersebut menekankan pentingnya menjaga stabilitas penerimaan negara dan memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, penegasan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan komitmen kementerian untuk tidak kembali ke praktik yang telah terbukti merugikan.

Baca Juga  Dana Otsus Papua: Prabowo Larang untuk Fasilitas Pejabat

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

politik

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33
politik

Tiga Pilar PDIP Solo Raya Pamit Mundur

30 Desember 2025 - 22:26
Partai Politik

Ketua & Formatur DPD Kalteng Terpilih: Hasil Lengkap Musda PAN 2025

30 Desember 2025 - 16:13
Kebijakan Publik

UMK Pati 2026: Intip Kenaikan Gaji Versi Gubernur

30 Desember 2025 - 15:59
Partai Politik

Bambang Irawan Pimpin Kembali PDI Perjuangan, Fokus Konsolidasi Kader

30 Desember 2025 - 12:53
Kebijakan Publik

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM: 1,35 Juta Dibagikan 2026

30 Desember 2025 - 10:13
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In