Perombakan Struktural di Bank Indonesia: Deputi Gubernur Mundur, Posisi Potensial Diisi Wakil Menteri Keuangan
Perubahan signifikan tengah terjadi di tubuh Bank Indonesia (BI) dengan mundurnya salah satu Deputi Gubernur, Juda Agung. Langkah ini bertepatan dengan pengajuan nama pengganti oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu nama yang mencuat dan berpotensi mengisi kekosongan tersebut adalah Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, yang merupakan keponakan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap Thomas Djiwandono. Ia juga tidak menampik adanya kemungkinan pertukaran posisi antara Juda Agung dan Thomas Djiwandono, sebuah manuver yang dinilainya sebagai “pertukaran yang seimbang” dan “tidak ada yang aneh”.
Dampak pada Independensi Bank Indonesia
Menanggapi potensi perubahan ini, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pergeseran struktural ini tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia. Ia menjelaskan bahwa BI dan Kementerian Keuangan memiliki peran yang berbeda namun saling terkait erat dalam perekonomian nasional.
- Peran Masing-masing: Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kebijakan fiskal, sementara Bank Indonesia mengelola kebijakan moneter.
- Koordinasi Strategis: Kedua institusi berkoordinasi erat melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan, meskipun independen, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, sejalan dengan arahan yang disampaikan dalam rapat KSSK bersama DPR.
Purbaya juga menyampaikan rencananya untuk bertemu dengan Juda Agung dalam waktu dekat guna mendiskusikan kabar pengunduran diri tersebut. Ia mengaku ingin memahami motivasi di balik keputusan Juda.
Jika Thomas Djiwandono resmi bergabung dengan struktur Bank Indonesia, ia secara otomatis tidak lagi menjadi bagian dari unsur pemerintah. Hal ini, menurut Purbaya, akan menegaskan independensi Thomas dalam menjalankan tugasnya di bank sentral. “Kalau elemen pemerintah adalah saya akan mengirim orang setiap ada sidang Dewan Gubernur yang berhubungan dengan bunga. Boleh kan di undang-undangnya, itu unsur pemerintah. Kalau ini bukan, independen, kelihatannya kalau jadi ya,” jelasnya.
Kekhawatiran Pasar dan Proyeksi Ekonomi
Munculnya kabar pengajuan nama Thomas Djiwandono sebelumnya telah diberitakan oleh media internasional, mengutip dua sumber anonim. Rencana ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran di kalangan investor mengenai potensi gangguan terhadap independensi Bank Indonesia. Kekhawatiran ini dipicu oleh upaya pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius.
Investor memandang bahwa Bank Indonesia mungkin akan menghadapi tekanan untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi Prabowo Subianto yang diproyeksikan mencapai 8% pada tahun 2029, sebuah angka yang jauh lebih tinggi dari perkiraan pertumbuhan saat ini yang berkisar di angka 5%. Kekhawatiran ini semakin menguat, terutama setelah Bank Indonesia meluncurkan skema burden sharing baru tahun lalu yang bertujuan untuk mendanai beberapa program pemerintah.
Thomas Djiwandono sendiri tercatat pernah menghadiri setidaknya satu sesi tinjauan kebijakan moneter Bank Indonesia sebagai perwakilan dari Kementerian Keuangan, meskipun tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari Thomas Djiwandono, Juda Agung, dan Juru Bicara Bank Indonesia melalui pesan singkat masih belum mendapatkan tanggapan.
Profil Jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia
Jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia saat ini terdiri dari seorang Gubernur, satu Deputi Gubernur Senior, dan empat anggota Dewan Gubernur. Secara historis, individu yang menduduki posisi-posisi penting di Dewan Gubernur BI umumnya berasal dari kalangan profesional bank sentral, ekonom terkemuka, atau mantan eksekutif di sektor perbankan komersial.
Proses pemilihan anggota Dewan Gubernur BI melibatkan pengajuan nama oleh Presiden, yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
Berdasarkan catatan resmi situs Bank Indonesia, Juda Agung resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 147/P Tahun 2021 tertanggal 24 Desember 2021. Ia mengucapkan sumpah jabatannya pada 6 Januari 2022, dengan masa jabatan yang seharusnya berakhir pada tahun 2027. Perubahan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan dan operasional bank sentral Indonesia.



















