Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Memasuki Tahap Akhir
Proses hukum gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil kini telah memasuki fase krusial. Berdasarkan informasi yang tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung, putusan akhir atas gugatan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, yang telah membangun rumah tangga sejak 7 Desember 1996, dikaruniai dua orang anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra. Pasangan ini kemudian memperluas keluarga mereka dengan mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach pada tahun 2020.
Sebelum gugatan cerai ini diajukan, Ridwan Kamil sempat menjadi sorotan publik terkait isu kedekatannya dengan seorang selebgram bernama Lisa Mariana. Isu ini bahkan berkembang hingga ke ranah hukum, ketika Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hubungan dengan mantan pimpinan daerah di Bandung dan Jawa Barat tersebut.
Menanggapi isu orang ketiga yang dikabarkan menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka, Atalia Praratya sebelumnya sempat memberikan bantahan saat hadir di Pengadilan Agama. Ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak menjadi bagian dari materi gugatannya. Dalam proses persidangan, Atalia telah menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat gugatannya, yaitu kakak kandungnya dan asisten rumah tangganya.
Kronologi Awal Pengajuan Gugatan Cerai Atalia Praratya
Sidang perdana gugatan cerai ini digelar pada 17 Desember 2025, dengan agenda utama mediasi antara kedua belah pihak serta verifikasi dokumen-dokumen gugatan. Sayangnya, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil tidak dapat hadir dalam mediasi tersebut. Ketidakhadiran mereka disebabkan oleh kesibukan masing-masing. Atalia berhalangan hadir karena sedang berduka atas meninggalnya sang kakak, sementara Ridwan Kamil dikabarkan sedang berada di luar kota pada saat itu.
Meskipun demikian, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa proses mediasi tetap dilaksanakan di luar Pengadilan Agama Bandung, dengan persetujuan dan sepengetahuan Ketua Pengadilan Agama Bandung. Hasil dari mediasi tersebut menunjukkan bahwa Ridwan Kamil pada prinsipnya menerima gugatan cerai dari Atalia Praratya dan sepakat untuk berpisah secara baik-baik.
Setelah mediasi yang dilakukan di luar persidangan, sidang lanjutan kembali digelar pada Rabu, 31 Desember 2025. Agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan gugatan dan pemeriksaan para saksi. Dalam sidang kedua ini, Atalia Praratya yang akrab disapa Bu Cinta, hadir secara langsung. Sementara itu, Ridwan Kamil tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi. Menariknya, proses sidang perceraian ini ternyata dipercepat dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 21 Januari 2026.

Alasan Percepatan Jadwal Sidang Perceraian
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansyah, menjelaskan bahwa percepatan jadwal sidang perceraian kliennya didasarkan pada hasil mediasi yang telah dicapai oleh kedua belah pihak. “Kenapa dipercepat? Karena kan itu satu bulan itu adalah estimasi bilamana mediasinya berlarut-larut,” ungkap Debi Agusfriansyah.
Proses mediasi antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sendiri telah dilaksanakan pada 19 Desember 2025, di luar area Pengadilan Agama Bandung atas izin dari Ketua Pengadilan Agama Bandung. Menurut Debi, keluarnya hasil mediasi pada tanggal tersebut memungkinkan agenda sidang berikutnya untuk dilaksanakan lebih awal. “Karena Jumat 19 Desember hasil mediasinya sudah keluar bahwa kedua belah pihak bersepakat, sehingga dari hasil tersebut yakni hari ini diagendakan untuk disampaikan terkait hasil dari mediasi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Debi juga memaparkan bahwa proses percepatan sidang cerai ini dimungkinkan karena kedua belah pihak telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk perceraian. Atalia dan Ridwan Kamil diketahui telah menjalani pisah rumah selama kurang lebih enam bulan sebelum gugatan cerai diajukan. Periode pisah rumah ini diperkirakan terjadi antara Juni dan Juli 2025, setelah isu perselingkuhan yang melibatkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana mencuat pada Maret 2025.
Debi menekankan bahwa kondisi pisah rumah ini merupakan salah satu syarat mutlak untuk mengajukan perceraian, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa suami-istri harus berpisah selama minimal enam bulan sebelum gugatan dapat diajukan. Dengan demikian, Atalia dan Ridwan Kamil dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada, sehingga gugatan cerai kliennya dapat segera diproses. “Saya pertegas kembali bawasannya di dalam surat edaran Mahkamah Agung minimal enam bulan untuk pisah rumah baru bisa diajukan (cerai) dan kami sudah memenuhi,” ujar Debi.
Pernyataan Atalia Praratya Pasca-Sidang
Setelah keluar dari ruang persidangan, Atalia Praratya menyampaikan bahwa seluruh rangkaian prosedur hukum, mulai dari pembacaan gugatan hingga pemeriksaan saksi, telah berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah lancar. Tinggal menunggu kesimpulan. Doakan saja lancar semua,” ungkap Atalia Praratya.
Sebagai anggota DPR RI dan politikus Partai Golkar, Atalia berharap proses perceraiannya dengan Ridwan Kamil dapat segera mencapai titik akhir. “Kami inginnya semakin cepat semakin baik, karena Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat (berpisah),” tegasnya.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil Tidak Menjadi Hambatan Proses Perceraian
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 31 Desember 2025, Ridwan Kamil tidak hadir secara fisik dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi. Mengenai ketidakhadiran Ridwan Kamil, Wenda Aluwi menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik. “Kan sudah ada kuasa hukumnya, (kondisi Ridwan Kamil) alhamdulillah baik,” ujar Wenda Aluwi.
Wenda Aluwi menggambarkan proses hukum ini berjalan tanpa hambatan yang berarti, dan menganggap ketenangan dalam persidangan sebagai cerminan kedewasaan kedua belah pihak. “Proses persidangan sudah dilakukan penggugat dan tergugat. Pada intinya, berjalan baik. Jawaban dari pak Ridwan Kamil pun sudah disampaikan, dan kini mereka bersiap menuju agenda saksi kunci,” pungkasnya.

















