Di Cianjur, Jawa Barat, sebuah kasus yang menggemparkan terjadi melibatkan seorang remaja berinisial MRR, yang baru berusia 15 tahun. MRR diduga telah melakukan serangkaian tindakan sodomi dan pelecehan seksual terhadap sepuluh anak di bawah umur. Kasus ini terungkap berkat keberanian salah satu korban yang akhirnya melaporkan rasa sakit yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kronologi Terungkapnya Kasus
Peristiwa kelam ini mulai terkuak ketika salah seorang korban, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengeluhkan rasa sakit yang tidak biasa pada bagian kelamin dan anusnya. Ketika ditanya lebih lanjut oleh orang tuanya, korban dengan berlinang air mata mengaku telah berulang kali menjadi korban sodomi oleh MRR, yang ternyata adalah teman sebayanya.
Mendengar pengakuan yang mengerikan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku, MRR, berhasil diamankan oleh petugas.
“Kami menerima laporan mengenai dugaan pelecehan dan persetubuhan terhadap seorang anak laki-laki. Setelah dilakukan penyelidikan, anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka) segera kami amankan,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi kepada awak media pada hari Minggu (1/2).
Lingkup Kekerasan dan Modus Pelaku
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkapkan skala kekerasan yang dilakukan oleh MRR. Pelaku diduga telah melakukan aksinya terhadap sepuluh anak yang usianya berkisar antara 6 hingga 10 tahun. Para korban ini terdiri dari tujuh anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Penting untuk dicatat bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama berstatus sebagai anak-anak.
Lebih lanjut, MRR mengakui bahwa tindakannya ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Ironisnya, beberapa korban bahkan mengalami pelecehan dan persetubuhan lebih dari satu kali dalam periode tersebut. “Dari penyelidikan sementara, aksinya ini dilakukan sejak pertengahan tahun 2025. Ada satu anak yang dilecehkan dan disodomi hingga tujuh kali dalam periode waktu tersebut,” jelas AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Untuk melancarkan aksinya, MRR menggunakan berbagai modus operandis yang licik. Salah satu modus yang terungkap adalah dengan mengiming-imingi para korban. MRR, yang ternyata memiliki hobi memelihara burung merpati, seringkali memanfaatkan kesukaan korban terhadap hewan tersebut.
- Iming-iming Latihan Burung Merpati: MRR menjanjikan akan melatih burung merpati milik korban. Imbalannya, korban harus menuruti segala keinginannya.
- Ancaman Kekerasan: Apabila korban menolak atau tidak mau menuruti perbuatannya, MRR tidak segan untuk melakukan kekerasan fisik. Ancaman ini biasanya berupa penamparan.
“Anak yang berkonflik dengan hukum ini memiliki burung merpati, dan beberapa korban juga punya burung merpati peliharaan. Jadi korban ini dijanjikan burung peliharaannya dilatih asal mau menuruti perbuatannya. Tapi jika menolak atau tidak dituruti akan dilakukan kekerasan berupa penamparan,” ungkap AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Jerat Hukum dan Pendampingan Korban
Atas perbuatannya, MRR dijerat dengan beberapa pasal hukum yang relevan. Ia dikenakan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Meskipun berstatus sebagai anak, ancaman pidana penjara yang dihadapi MRR cukup berat, yaitu paling lama 12 tahun.
Sementara itu, perhatian utama saat ini difokuskan pada para korban. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur sedang memberikan pendampingan intensif kepada para korban. Pendampingan ini mencakup proses trauma healing untuk membantu mereka pulih dari luka psikologis akibat peristiwa yang mengerikan tersebut. Upaya ini diharapkan dapat membantu para korban kembali menjalani kehidupan normal dan mengatasi dampak traumatis yang mereka alami.



















