Penangkapan Narkoba di Manado, Pengungkapan Keterlibatan Residivis di Dalam Lapas
Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Pada Senin (27/4/2026), pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial V.T.T (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sebanyak 105 paket sabu yang siap diedarkan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui press release yang dipimpin oleh Kapolresta Manado, Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Hilman Muthalib dan Kasi Humas Agus Haryon. Namun, kasus ini ternyata memiliki keterkaitan yang lebih dalam. Polisi menduga bahwa V.B.R.A (28), seorang residivis narkotika yang masih menjalani hukuman di dalam lapas, adalah pemilik sekaligus pengendali dari peredaran sabu tersebut.
Pengembangan penyelidikan dilakukan bersama pihak lapas, yang akhirnya menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari balik jeruji besi.
Penjelasan Praktisi Hukum Sulawesi Utara
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, menegaskan bahwa sistem pengawasan di lapas seharusnya dilakukan secara berlapis dan ketat. Menurutnya, langkah preventif harus menjadi prioritas utama, dimulai dari penyaringan barang dan orang yang masuk.
“Harus ada alat seperti X-ray scanner dan detektor sebagai langkah awal pencegahan. Ini penting untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (27/4/2026) malam.
Selain itu, ia menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, termasuk penggeledahan badan dan barang terhadap pengunjung, petugas, hingga tahanan baru. “Semua harus diperiksa. Bahkan larangan membawa alat komunikasi harus berlaku untuk semua, termasuk petugas di area tertentu,” katanya.
Teknologi dan Sistem Pengawasan yang Harus Diterapkan
Supriyadi juga menyoroti pentingnya pemasangan alat pemutus sinyal atau jammer guna membatasi penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas. Selain itu, sistem pengawasan berbasis teknologi seperti CCTV wajib beroperasi 24 jam di titik-titik rawan.
“CCTV harus aktif di area krusial. Ditambah rotasi petugas secara rutin agar tidak terjadi kedekatan berlebihan dengan warga binaan,” jelasnya.
Ia juga menilai tes urine berkala bagi petugas dan warga binaan perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Lebih jauh, Supriyadi menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, seperti dengan BNN, Polri, dan Kominfo untuk melacak komunikasi ilegal dari dalam lapas.
“Pelacakan nomor atau jaringan komunikasi harus dilakukan bersama agar pengendalian dari dalam bisa diputus,” ujarnya.
Sanksi Tegas untuk Pelaku
Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa warga binaan yang kedapatan memiliki ponsel harus diberi hukuman tegas, mulai dari sel khusus hingga pencabutan hak remisi. “Bahkan untuk kasus narkotika, karena ini kejahatan luar biasa, pelaku bisa dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum seperti di Nusakambangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelola lapas tidak lepas dari tanggung jawab hukum. Jika ditemukan unsur pembiaran atau keterlibatan, maka petugas bisa dijerat pidana. “Harus ada investigasi menyeluruh. Kalau ada indikasi kuat pembiaran atau kesengajaan, itu bisa masuk ranah pidana,” katanya.
Evaluasi Sistem Pengawasan Lapas
Kasus ini, lanjut dia, menjadi momentum untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap sistem pengawasan di lapas. Jika tidak dibenahi secara serius, praktik pengendalian kejahatan dari dalam penjara berpotensi terus terjadi.



















