Mendesak Pemanfaatan Lahan Terbengkalai Menjadi Ruang Terbuka Hijau di Banda Aceh
Kota Banda Aceh, sebagai ibu kota provinsi, menghadapi tantangan dalam pengelolaan lahan, terutama di area-area strategis yang telah lama terbengkalai. Dua lokasi yang menjadi sorotan utama adalah eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza, yang terletak di depan Masjid Raya Baiturrahman. Kedua lahan ini telah bertahun-tahun dibiarkan kosong tanpa pemanfaatan yang jelas oleh para pemiliknya, meskipun lokasinya berada di jantung kota.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk mengambil langkah tegas. Beliau mengusulkan agar kedua lahan tersebut diubah fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Usulan ini didasari oleh fakta bahwa pemilik lahan tidak kunjung mengoptimalkan peruntukan lahan mereka, sehingga justru menimbulkan kesan kumuh dan mengurangi keindahan wajah kota.
“Keberadaan lahan di depan Masjid Raya itu justru membuat wajah kota tampak kurang indah,” ujar Irwansyah. “Karena lokasinya di inti kota, juga bisa menimbulkan banyak mudharat. Ini bisa menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata dan sebagainya, bahkan makhluk ghaib.”
Kesenjangan Target Ruang Terbuka Hijau
Usulan untuk menjadikan lahan-lahan terbengkalai sebagai RTH bukan tanpa alasan kuat. Irwansyah menekankan bahwa ketersediaan RTH di Banda Aceh masih belum memenuhi standar ideal yang ditetapkan oleh regulasi. Berdasarkan data terbaru, RTH di Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen, jauh di bawah batas minimum 20 persen yang disyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti potensi penyusutan RTH di masa depan. Seiring dengan pesatnya perkembangan kawasan permukiman baru, lahan-lahan kosong yang ada berisiko beralih fungsi menjadi area hunian. “RTH Banda Aceh ini kan belum pernah mencapai angka idealnya untuk sebuah ibu kota provinsi, karena memang luas Banda Aceh terbatas dan hunian baru yang semakin banyak tumbuh,” jelasnya.
Langkah Pemko Banda Aceh dan Status Kepemilikan Lahan
Menindaklanjuti dorongan dari DPRK, Pemko Banda Aceh telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan surat resmi kepada para pemilik lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza. Lahan-lahan strategis ini berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yaitu satu perusahaan lokal dan satu perusahaan nasional.
Irwansyah menegaskan bahwa jika tidak ada kejelasan mengenai pemanfaatan lahan dari para pemiliknya, maka Pemko Banda Aceh sebaiknya menetapkan lahan tersebut sebagai zona RTH. Hal ini dinilai sebagai solusi efektif untuk menambah luasan RTH di Banda Aceh yang masih belum ideal.
Sejarah Singkat Lahan Terbengkalai:
- Eks Hotel Aceh: Lahan ini dulunya merupakan lokasi Hotel Atjeh yang telah berdiri sejak masa sebelum kemerdekaan. Hotel bersejarah ini dirobohkan pada tahun 1995 karena usianya yang sudah tua. Upaya pembangunan kembali sempat dimulai pada awal tahun 2000-an dengan peletakan tiang pancang, namun terhenti di tengah jalan dan menyisakan tiang-tiang konstruksi yang terbengkalai.
- Eks Geunta Plaza: Pusat perbelanjaan ini mengalami kebakaran pada tahun 2004, beberapa bulan sebelum peristiwa tsunami melanda Aceh. Sejak saat itu, lahan yang dimiliki oleh perusahaan pengembang nasional ini telah terbengkalai selama lebih dari 20 tahun tanpa ada pemanfaatan.
Selain kedua lokasi tersebut, terdapat beberapa area kosong lainnya di pusat Kota Banda Aceh yang juga belum dimanfaatkan secara optimal, seperti di kedua sisi Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Mendorong Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Selain fokus pada pemanfaatan lahan terbengkalai, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, juga mendorong Pemko Banda Aceh untuk segera meninjau ulang Qanun (Peraturan Daerah) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh. Peninjauan ulang ini dianggap krusial mengingat usia Qanun RTRW yang telah melebihi lima tahun.
“Ini akan ada revisi RTRW Banda Aceh, karena Qanun RTRW Banda Aceh sudah lima tahun dan di atas lima tahun sudah bisa ditinjau ulang, jadi harus disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Bagaimana ruang-ruang yang disesuaikan,” ujar Irwansyah.
Berdasarkan penelusuran, Qanun Kota Banda Aceh tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, terakhir kali mengalami perubahan pada tahun 2018. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) RTRW wajib ditinjau ulang setiap lima tahun sekali.
Tujuan utama dari peninjauan ulang ini adalah untuk memastikan bahwa rencana tata ruang yang telah ditetapkan tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan kondisi wilayah, kebijakan pembangunan, serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Irwansyah menambahkan bahwa revisi RTRW menjadi momentum penting untuk melakukan penataan ulang tata ruang kota Banda Aceh secara komprehensif. Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah mengidentifikasi dan menetapkan sejumlah lahan terlantar, seperti eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza, sebagai zona Ruang Terbuka Hijau. Dengan demikian, lahan-lahan yang selama ini dibiarkan kosong tanpa fungsi dapat dioptimalkan demi kesejahteraan dan kenyamanan warga kota.




















