Pengamanan Ekstra di Kediaman Mantan Polwan di Sigi, Polres Lakukan Patroli 24 Jam
SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi mengambil langkah pengamanan intensif dengan memberlakukan patroli 24 jam di sekitar kediaman Yuni Utami, seorang mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil menyusul adanya keresahan di kalangan masyarakat sekitar yang merasa terganggu oleh aktivitas yang dinilai telah merusak ketertiban lingkungan.
Situasi di lokasi yang sempat memanas ini kini mendapatkan perhatian penuh dari aparat penegak hukum. Sejumlah personel gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Sigi dikerahkan langsung ke tempat kejadian. Tujuannya adalah untuk meredakan ketegangan, mengendalikan situasi, serta memastikan keamanan bagi Yuni Utami maupun warga yang tinggal di sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Masud Amara, menjelaskan bahwa pengamanan yang dilakukan ini bersifat preventif. Patroli yang dilakukan secara terus-menerus ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan lebih lanjut.
“Langkah ini kami lakukan karena yang bersangkutan beberapa hari terakhir melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban di lingkungan ini,” ujar Iptu Masud Amara di hadapan warga yang berkumpul di lokasi. Ia menambahkan bahwa personel kepolisian tidak hanya hadir saat ada kejadian, tetapi juga menyiagakan patroli secara berkelanjutan di area rumah Yuni.
“Untuk saat ini kami melaksanakan patroli selama 24 jam di tempat ini dan itu dilaksanakan oleh Polsek,” tegasnya. Kehadiran aparat gabungan ini, menurut Masud, bertujuan untuk menjaga keamanan seluruh pihak, baik masyarakat sekitar maupun keluarga yang berada di lokasi. Ia juga mengimbau warga untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Perkembangan Kasus yang Melibatkan Yuni Utami
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sigi juga memberikan pembaruan mengenai perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Yuni Utami. Informasi ini disampaikan sebagai respons terhadap tuntutan warga yang menginginkan kepastian hukum atas sejumlah kasus yang menjerat mantan polwan tersebut.
Secara rinci, Iptu Masud Amara menyampaikan perkembangan kasus sebagai berikut:
Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring):
Berkas perkara untuk kasus tipiring yang melibatkan Yuni Utami telah diajukan ke Pengadilan Negeri Donggala. Proses ini menandakan bahwa kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.Kasus Dugaan Penganiayaan:
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Kartina, yang sempat menjadi viral di media sosial, kini telah mengalami peningkatan status penanganan. Kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
“Hari ini kami sudah melaksanakan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Iptu Masud Amara.
Pernyataan ini disambut baik oleh warga yang hadir. Setelah mendapatkan penjelasan yang transparan dari pihak kepolisian mengenai langkah-langkah hukum yang sedang ditempuh, situasi di sekitar kediaman Yuni Utami berangsur-angsur menjadi lebih kondusif.
Meskipun demikian, aparat keamanan tetap melanjutkan pemantauan dan patroli rutin. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut tetap terjaga selama seluruh proses hukum berlangsung. Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Sigi dalam menjaga stabilitas sosial dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.




