Kasus penitipan anak ilegal kembali terjadi. Kali ini, pihak kepolisian menemukan sebuah rumah di wilayah Padukuhan Randu, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta yang digunakan sebagai tempat penitipan bayi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 11 bayi. Tiga di antaranya saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi menjelaskan bahwa tiga bayi yang dirawat di rumah sakit mengalami kondisi kesehatan yang berbeda. Salah satunya menderita penyakit jantung bawaan, satu lagi mengidap kuning, dan satu lainnya mengalami hernia. Saat ini, bayi yang mengidap kuning dan hernia dalam kondisi stabil. Namun, bayi dengan penyakit jantung masih membutuhkan perawatan lebih lanjut.
Selain ketiga bayi tersebut, dua bayi telah dibawa pulang oleh orang tuanya. Sementara itu, enam bayi lainnya kini sedang dalam perawatan dinas sosial setempat. Menurut Wiwit, prioritas utama dari pihak kepolisian adalah memastikan kesehatan dan keselamatan para bayi tersebut. Untuk itu, penanganan kasus ini terus dikoordinasikan dengan dinas sosial setempat.
”Prioritasnya adalah kesehatan dan keselamatan anak. Agar jangan sampai menimbulkan trauma ke depannya,” ujar Wiwit dalam pernyataannya.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, diketahui bahwa bayi-bayi tersebut lahir di Kelurahan Banyuraden Kapanewon Gamping. Proses kelahiran dilakukan oleh seorang bidan. Awalnya hanya ada satu orang yang melahirkan dan menitipkan bayinya. Namun, jumlahnya terus meningkat hingga mencapai 11 bayi.
Dari informasi yang didapat, praktik pengasuhan bayi tersebut telah berlangsung selama sekitar lima bulan. Wiwit menyebutkan beberapa alasan para ibu menitipkan anaknya. Antara lain karena masih bekerja atau belum menyelesaikan studi sebagai mahasiswa.
Wiwit memastikan bahwa semua bayi tersebut lahir dari orang tua yang belum menikah. Namun, berdasarkan keterangan dari rumah sakit, seluruh bayi tersebut dinyatakan bersih dari segala jenis penyakit menular seperti human immunodeficiency virus (HIV) maupun hepatitis.
Untuk layanan penitipan bayi, bidan yang membantu proses persalinan menerima biaya sebesar Rp 50 ribu per hari untuk setiap anak. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meskipun praktik bidan di Kapanewon Gamping memiliki izin resmi, tidak ada izin khusus untuk penitipan bayi.
Polisi juga belum meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Proses hukum masih berlangsung dengan melakukan klarifikasi kepada beberapa saksi. Sampai saat ini, sudah ada 11 orang saksi yang memberikan keterangan. Termasuk di dalamnya adalah bidan berinisial ORP.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap praktik penitipan anak yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang risiko yang bisa terjadi jika tidak memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan anak-anak. Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan agar tidak ada pelanggaran hukum yang terulang.



















