RUU IKN: Sidang Paripurna DPR di Ujung Tanduk, Apa Dampaknya?

Diposting pada

Nasib pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kini menjadi sorotan tajam pasca adanya pernyataan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mengindikasikan penghentian partisipasi dalam proyek tersebut pada tahun mendatang. Transisi tampaknya akan terjadi, dengan Otoritas IKN (OIKN) mengambil alih sepenuhnya tongkat estafet pembangunan. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberlanjutan dan dampak jangka panjang terhadap mega proyek ambisius ini, yang sebelumnya menjadi prioritas utama pemerintah.

Transisi Kepemilikan Pembangunan

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, secara gamblang menyampaikan bahwa Kementerian PU kemungkinan hanya akan terlibat dalam pembangunan IKN hingga tahun depan. Fokus mereka adalah menyelesaikan proyek-proyek yang sudah masuk dalam kontrak tahun jamak (multiyear contract atau MYC) sejak 2022. “MYC belum selesai semuanya, mudah-mudahan tahun ini. Paling lambat 2026 sudah selesai,” ungkapnya. Setelah itu, seluruh tanggung jawab pembangunan IKN akan sepenuhnya berada di pundak Otoritas IKN.

Anggaran Terbatas, Ambisi Terkendala

Meskipun mendapat tugas besar, Otoritas IKN dilaporkan akan dibekali anggaran yang terbatas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun anggaran 2026. Jatah yang dialokasikan hanya sebesar Rp6,3 triliun. Angka ini memang lebih besar dari outlook 2025 yang sekitar Rp4,7 triliun, namun jauh lebih kecil dibandingkan dana yang diajukan oleh Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono. Basuki sendiri mengusulkan anggaran sebesar Rp21,18 triliun saat rapat anggaran dengan DPR, untuk menutupi kebutuhan berbagai proyek krusial di tahun 2026.

Kebutuhan anggaran OIKN untuk periode 2025-2028 bahkan mencapai Rp48,80 triliun, yang terdiri dari Rp14,4 triliun di 2025, Rp17,08 triliun di 2026, Rp14,64 triliun di 2027, dan Rp2,68 triliun untuk 2028. Angka-angka ini menunjukkan jurang pemisah yang lebar antara ekspektasi OIKN dan realitas alokasi anggaran yang diberikan.

Pesimisme dari Para Analis

Para analis ekonomi dan kebijakan publik menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap masa depan IKN. Ronny Sasmita, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic, menyatakan pesimismenya, menilai anggaran yang minim untuk OIKN menjadi sinyal bahwa IKN tidak lagi menjadi prioritas utama pemerintah. “Enggak bisa (berlanjut pembangunan IKN), enggak bisa. Dengan anggaran yang udah direalisasikan lebih dari Rp100 triliun saja, kondisi IKN masih seperti ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa anggaran Rp6,3 triliun kemungkinan hanya cukup untuk operasional dasar seperti gaji pegawai, air, listrik, dan perawatan infrastruktur yang sudah ada, tanpa mampu membiayai pembangunan infrastruktur baru. Ronny bahkan memprediksi investor akan melihat ini sebagai sinyal negatif. “Dengan tahu bahwa anggarannya berubah menjadi Rp6 triliun doang, dalam tanda kutip, menurut saya investor akan mengatakan, ‘Indonesia’s new capital is dead.’”

Dampak Jangka Panjang dan Potensi Mangkrak

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), juga berpendapat serupa. Ia meyakini pembangunan IKN akan perlahan ditinggalkan oleh pemerintahan saat ini. Menurutnya, IKN sudah kehilangan daya tarik bagi investor, terutama dengan prioritas APBN yang bergeser dan motor investasi pemerintah seperti Danantara yang tidak lagi diarahkan ke proyek ini.

Bhima menyoroti dampak negatif yang bisa timbul, salah satunya potensi proyek IKN mangkrak. Investasi pemerintah yang sudah digelontorkan akan menjadi sunk cost atau modal yang tidak akan pernah kembali. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek infrastruktur skala besar di masa depan. “IKN bisa jadi ghost town yang memicu kekhawatiran proyek serupa di kemudian hari. Investor persepsinya akan lebih hati-hati kalau ditawari proyek infrastruktur, ‘Akan di-IKN-kan apa tidak kalau pemerintahan berganti?’”

Perkembangan terbaru mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Nusantara (IKN) di DPR RI, yang sebelumnya sempat ramai dibahas di media sosial, kini berhadapan dengan realitas anggaran yang memprihatinkan. Sidang paripurna DPR yang membahas RUU IKN pada 2022 lalu mengesahkannya menjadi Undang-Undang. Kala itu, pembahasan dianggap efisien oleh DPR, meski sebagian masyarakat menilai tergesa-gesa. Kini, efisiensi pembahasan undang-undang tersebut diuji oleh kemampuan finansial untuk mewujudkan amanat undang-undang itu sendiri. Dengan alokasi anggaran yang terbatas dan pergeseran tanggung jawab pembangunan, masa depan IKN tampaknya masih penuh ketidakpastian, meninggalkan pertanyaan besar bagi investor, masyarakat, dan para pemangku kepentingan pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Penulis: Erwin

Gambar Gravatar
Luna merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan