Sabu 11,91 Gram Digulung: Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Palangka Raya

Diposting pada

Jaringan Narkotika di Palangka Raya Terbongkar, Dua Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Sabu Hampir 12 Gram

Palangka Raya – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap sebuah kasus pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 11,91 gram. Dalam operasi ini, dua orang pria berinisial HA (36) dan AS (31) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan kedua terduga pelaku ini dilakukan di Jalan Tambun Raya Nomor 6, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 15.45 WIB. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Ajun Komisaris Polisi Yonika Winner Te’dang, penangkapan berawal dari adanya informasi mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika, tim kami segera melakukan penyelidikan mendalam,” jelas AKP Yonika Winner Te’dang pada Selasa, 10 Februari 2026.

Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Saat dilakukan pemeriksaan badan di lokasi penangkapan, yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terduga pelaku.

Dari hasil interogasi awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku mengakui bahwa masih menyimpan sejumlah narkotika di kediamannya. Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya segera melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah yang beralamat di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali berhasil menemukan barang bukti tambahan yang signifikan. “Dari penggeledahan lanjutan di rumah tersebut, kami kembali menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak kayu di area dapur rumah,” ungkap AKP Yonika Winner Te’dang.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, tim Satresnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Timbangan digital
  • Alat bantu penggunaan sabu
  • Kantong-kantong plastik klip transparan
  • Dua unit telepon genggam
  • Satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen penuh dari Polresta Palangka Raya dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah berhenti dalam melakukan tindakan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Palangka Raya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kombes Pol Dedy Supriadi.

Kedua terduga pelaku, HA dan AS, beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak ada lagi individu lain yang mencoba untuk melakukan kejahatan serupa. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan