Hukum Melanjutkan Sahur Saat Adzan Subuh Berkumandang: Penjelasan Lengkap
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Salah satu aspek penting dalam menjalankan ibadah puasa adalah sahur, yaitu makan sebelum fajar tiba. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum melanjutkan sahur ketika adzan Subuh sudah mulai berkumandang. Apakah masih diperbolehkan untuk makan atau minum saat itu? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Memahami Hadis tentang Adzan Bilal
Sebagian orang berpendapat bahwa masih diperbolehkan makan sahur saat adzan Subuh berkumandang dengan mengacu pada hadis sahih dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa azan Bilal tidak seharusnya menghalangi seseorang untuk makan sahur. Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan dianggap sahih muttafaq ‘alayh.
Namun, penting untuk memahami konteks hadis ini secara menyeluruh. Pemahaman yang keliru seringkali terjadi karena hanya terpaku pada satu teks hadis tanpa melihat penjelasan dari hadis-hadis lainnya.
Dua Adzan di Zaman Rasulullah SAW
Hadis mengenai adzan Bilal tidak berdiri sendiri. Terdapat riwayat lain dalam Shahih Bukhari yang memperjelas maksud dari hadis tersebut. Pada zaman Rasulullah SAW, terdapat dua kali adzan Subuh.
- Adzan Pertama: Dikumandangkan oleh Bilal. Adzan ini dikumandangkan pada akhir malam atau saat Fajar Kadhib (fajar semu). Tujuannya adalah untuk membangunkan orang-orang yang masih tidur, mengingatkan mereka yang sedang shalat malam untuk bersiap-siap sahur, atau memulangkan mereka yang masih berada di luar rumah.
- Adzan Kedua: Dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum. Rasulullah SAW bersabda agar para sahabat tetap makan dan minum sampai terdengar adzan Ibnu Ummi Maktum, karena beliau tidak akan mengumandangkan adzan kecuali saat terbitnya fajar atau Fajar Sadiq (fajar sebenarnya), yang menandakan masuknya waktu Subuh.
Penjelasan ini diperkuat oleh para ulama dalam kitab-kitab syarah hadis seperti Fathul Bari atau Syarah Nawawi ala Muslim. Mereka menjelaskan bahwa adzan Bilal berfungsi sebagai pengingat dan persiapan, sementara adzan Ibnu Ummi Maktum menandakan masuknya waktu Subuh yang sebenarnya.
Konteks Adzan di Indonesia
Perlu diingat bahwa konteks adzan di zaman Rasulullah SAW berbeda dengan konteks di Indonesia saat ini. Pada zaman Rasulullah, terdapat dua adzan dengan fungsi yang berbeda. Adzan Bilal dikumandangkan sekitar 10 sampai 15 menit sebelum waktu Subuh yang asli, kemudian suasana akan gelap kembali. Di saat itulah Rasulullah membolehkan makan sahur dilanjutkan.
Namun, di Indonesia, sebagian besar wilayah hanya mengumandangkan adzan satu kali, yaitu tepat pada saat masuk waktu Subuh, atau Fajar Sadiq. Tidak ada adzan yang dikumandangkan pada akhir malam atau Fajar Kadhib sebagaimana adzan Bilal di zaman dahulu.
Menjaga Kehati-hatian dalam Beribadah
Oleh karena itu, untuk menjaga keberhati-hatian dalam beribadah dan memastikan sahnya puasa, kita harus segera berhenti makan dan minum begitu mendengar adzan Subuh berkumandang di Indonesia. Adzan tersebut menandakan masuknya waktu Subuh yang sah, dan pada saat itulah makan dan minum sudah diharamkan bagi orang yang berpuasa Ramadhan.
Jika masih ada sisa makanan atau minuman, baik di tangan maupun di nampan, sebaiknya ditinggalkan demi memastikan sahnya puasa. Penekanan utamanya adalah bahwa waktu fajar yang sesungguhnya sudah tiba, sehingga tidak ada lagi kelonggaran untuk menambah suapan makanan.
Kesimpulan
Secara ringkas, hukum melanjutkan sahur saat adzan Subuh berkumandang di Indonesia adalah tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan adzan yang dikumandangkan adalah adzan yang menandakan masuknya waktu Subuh yang sebenarnya, bukan adzan pengingat seperti adzan Bilal di zaman Rasulullah SAW. Menjaga kehati-hatian dalam beribadah adalah kunci untuk memastikan ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT.



















