Kecaman Perusahaan Terhadap Dugaan Pengancaman Jaksa terhadap Satpam
Kasus dugaan oknum jaksa yang melakukan pengancaman dengan menggunakan benda mirip pistol terhadap seorang satpam di kawasan Medan, telah menimbulkan reaksi keras dari perusahaan yang menaungi korban. Kejadian ini terjadi pada Minggu (15/3) lalu dan kini telah dilaporkan ke Polda Sumut. Sebagai bentuk dukungan, pihak perusahaan meminta agar kasus ini mendapatkan perhatian lebih dari aparat hukum.
Peristiwa tersebut terjadi saat Ayutullah Komeni Pulungan, seorang satpam yang bertugas di komplek pergudangan di kawasan Kecamatan Amplas, didatangi oleh oknum jaksa berinisial EMN. Saat itu, belum diketahui secara pasti latar belakang konflik antara kedua belah pihak. Namun, dalam kejadian tersebut, oknum jaksa sempat mengacungkan benda yang diduga merupakan pistol, sehingga menimbulkan rasa takut dan cemas bagi korban.
Pihak perusahaan yang menaungi Ayutullah, yakni PT Glegar Gaga Gemilang, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut. Manager Operasional PT Glegar Gaga Gemilang, Arif, menjelaskan bahwa pihaknya datang ke Polda Sumut untuk mempertanyakan proses penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa perusahaan sangat menyesalkan adanya tindakan pengancaman dan penodongan yang dilakukan terhadap salah satu pegawainya.
Menurut Arif, saat kejadian terjadi, Ayutullah sedang menjalankan tugasnya sebagai satpam di Kompleks Bisnis Warehouse SM Raja, kawasan Kecamatan Medan Amplas. Ia menekankan bahwa tugas satpam memiliki proses pembinaan dari kepolisian, sehingga pihak perusahaan meminta dukungan dari Polda Sumut agar kasus ini segera diusut.
Selain itu, kondisi Ayutullah kini mengalami trauma pasca-kejadian tersebut. Arif menyampaikan bahwa korban merasa terancam dan bahkan beberapa kali menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal. Menurut pengakuan korban, ada ancaman dari orang tak dikenal yang meminta laporannya dicabut.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Arif mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/4043/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Pihak perusahaan akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan mengawal proses hukum sampai tuntas.
Selain itu, Arif juga memohon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk memproses dan menindaklanjuti anggotanya terkait dengan adanya pengancaman dan penodongan tersebut. Pihak perusahaan juga meminta agar izin penggunaan senjata yang diduga digunakan oleh oknum jaksa segera diusut.
Permintaan kepada Kapolda dan Kejati Sumut
Dalam kesempatan tersebut, Arif berharap kepada Bapak Kapolda dan Kejati Sumatera Utara agar dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan satpam perusahaan sangat penting, terlebih setelah kejadian yang menimpa Ayutullah.



















