Penertiban Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Kota Tegal: Upaya Penataan Kawasan dan Fasilitas Publik
Kota Tegal – Suasana di sekitar Alun-Alun Kota Tegal sempat diwarnai ketegangan pada Sabtu malam (13/12/2025) ketika sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di area trotoar dan pinggir jalan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tegal untuk menata kawasan publik agar lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat.
Penertiban ini menyasar pada PKL yang sebelumnya telah diberikan fasilitas tempat berjualan di area pujasera yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Tegal, tepatnya di lahan Pusat Rekreasi dan Kuliner CMJT yang berlokasi di sebelah selatan alun-alun. Namun, beberapa pedagang memilih untuk kembali berjualan di lokasi semula di sekitar jalanan Alun-Alun, mengabaikan kebijakan penataan yang telah digariskan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara tegas namun persuasif. “Kami mendatangi PKL yang sebelumnya sudah menempati area pujasera CMJT, namun memilih untuk keluar dan kembali berjualan di pinggir jalan sekitar alun-alun,” ujar Hartoto pada Minggu (14/12/2025).
Belasan PKL Diamankan Bersama Gerobak Dagangan
Dalam operasi penertiban tersebut, tercatat sebanyak 13 PKL yang diamankan oleh petugas Satpol PP. Tidak hanya pedagangnya, gerobak-gerobak dagangan mereka juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penataan. Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah para pedagang kembali ke lokasi semula dan mengganggu ketertiban umum di kawasan Alun-Alun yang merupakan salah satu ikon kota.
Hartoto menambahkan bahwa proses penertiban sempat menemui kendala. Beberapa PKL menunjukkan sikap penolakan dan berusaha mempertahankan gerobak mereka. Bahkan, ada insiden di mana para pedagang memaksa untuk memindahkan gerobak mereka ke dekat videotron yang berada di sekitar gerbang Balai Kota Tegal. Situasi sempat memanas, terutama ketika terindikasi adanya provokator yang mencoba memicu ketegangan lebih lanjut.
“Kami memahami mungkin ada kesulitan bagi sebagian pedagang, namun Pemerintah Kota Tegal sudah berupaya menyediakan solusi berupa pujasera yang lebih layak dan terorganisir. Kami akan terus berupaya menertibkan kawasan ini agar sesuai dengan peruntukannya,” tegas Hartoto.
Tujuan Penataan Kawasan Alun-Alun Tegal
Penertiban PKL di sekitar Alun-Alun Kota Tegal ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
- Meningkatkan Estetika dan Kenyamanan Kawasan Publik: Alun-Alun merupakan ruang terbuka hijau yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk beraktivitas. Keberadaan PKL yang berjualan di sembarang tempat dapat merusak pemandangan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
- Menjamin Keamanan dan Ketertiban: Penataan PKL bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Dengan adanya tempat berjualan yang terorganisir, lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
- Mendukung Program Penataan PKL: Pemerintah Kota Tegal telah berinvestasi dalam pembangunan pujasera CMJT sebagai solusi permanen bagi para PKL. Penertiban ini merupakan penegakan komitmen agar para pedagang memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
- Memastikan Kebersihan Lingkungan: Dengan adanya tempat berjualan yang resmi, pengelolaan kebersihan dan sanitasi dapat lebih terkontrol, mencegah penumpukan sampah di area Alun-Alun.
Pemerintah Kota Tegal melalui Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan penegakan peraturan demi terciptanya Kota Tegal yang tertib, nyaman, dan berbudaya. Diharapkan para pedagang dapat bekerja sama dan memahami pentingnya penataan ini demi kepentingan bersama. Bagi masyarakat, dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban di kawasan Alun-Alun Tegal.




