Tragedi Penggusuran di Padang Labahan: Trauma Anak dan Konflik Agraria yang Membekas
Labuhanbatu Utara, 28 Januari 2026 – Tangisan histeris seorang anak terekam jelas oleh kamera, menyaksikan rumah keluarganya rata dengan tanah akibat alat berat. Insiden penggusuran paksa terhadap sejumlah petani di Padang Labahan, Labuhanbatu Utara, yang dilakukan oleh PT SMART pada Rabu, 28 Januari 2026, kembali menambah luka dalam daftar panjang konflik agraria di wilayah tersebut. Penggusuran yang berlangsung dengan pengawalan ketat ini meninggalkan trauma mendalam bagi para warga, terutama anak-anak yang menyaksikan langsung kehancuran tempat tinggal mereka.
Trauma di Tengah Hancurnya Perkampungan
Momen paling memilukan dalam peristiwa ini adalah tangisan seorang anak yang tak berdaya. Ia hanya bisa memandang alat berat dengan brutal menggerus rumah yang kemungkinan besar menjadi satu-satunya tempat berlindungnya. Adegan ini menjadi potret nyata dari dampak psikologis yang dirasakan langsung oleh para korban, terutama kelompok rentan seperti anak-anak. Meskipun detail mengenai penyebab dan dasar hukum penggusuran ini belum sepenuhnya jelas dari informasi yang tersedia, aksi tersebut telah memicu keprihatinan mendalam. Penggusuran terhadap kaum petani di Padang Labahan oleh perusahaan perkebunan besar kembali menyoroti ketegangan yang terus-menerus terjadi antara kepentingan bisnis korporat dan hak-hak fundamental masyarakat lokal.
Kepala Operasional Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Adinda Zahra Noviyanti, juga menyuarakan kekhawatiran serius akan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kehadiran aparat keamanan di Padang Halaban sejak pertengahan Januari, menurutnya, telah menciptakan suasana yang sangat intimidatif bagi warga setempat. Hal ini tentu saja memperburuk kondisi psikologis masyarakat yang sudah tertekan akibat ancaman penggusuran.
Suasana Pasca-Penggusuran yang Mencekam
PT SMART disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penggusuran pada hari itu. Perusahaan yang bergerak dalam industri perkebunan dan minyak sawit ini belum memberikan pernyataan resmi yang rinci mengenai kronologi dan alasan di balik tindakan drastis tersebut. Masyarakat kini menantikan kejelasan dan pertanggungjawaban dari perusahaan atas insiden yang telah menimbulkan kerugian materiil dan moril yang besar.
Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat ini merupakan bagian dari putusan pengadilan terkait sengketa lahan antara petani Padang Halaban dengan perusahaan sawit, PT SMART. Eksekusi dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian yang melibatkan setidaknya 700 personel, ditambah sekitar 80 prajurit TNI. Alat-alat berat dikerahkan untuk menghancurkan sedikitnya 90 rumah petani beserta tanaman pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Sumatera Utara, Swardi, mengungkapkan kondisi memilukan pasca-penggusuran. Warga yang kehilangan rumah dan ladang terpaksa berkumpul di masjid karena tidak memiliki tempat tinggal lain. Rencananya, sementara waktu mereka akan tinggal di masjid tersebut dan mendirikan dapur umum untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kondisi semakin mencekam karena pasokan listrik di desa telah diputus, membuat suasana pada Rabu malam menjadi gelap gulita.
“Rabu malam situasi di lokasi eksekusi tampak sepi. Aparat keamanan juga sudah ditarik mundur serta alat-alat berat juga sudah dikeluarkan dari lokasi termasuk tidak ada tenda-tenda petugas di situ,” ujar Swardi, menggambarkan suasana pasca-eksekusi.
Para petani, terutama yang telah lanjut usia, hanya bisa menangis pilu melihat nasib mereka yang tidak pasti. “Kasihan mereka tak tahu bagaimana masa depannya,” imbuh Swardi dengan nada prihatin.
Rekomendasi Komnas HAM dan Jalan Panjang Penyelesaian Konflik
Menanggapi insiden penggusuran ini, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P. Siagian, menekankan bahwa situasi di Padang Halaban bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan sebuah masalah HAM yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, masyarakat baru berani menyuarakan aspirasi mereka setelah era Reformasi 1998, meskipun upaya advokasi terhadap warga telah berjalan hampir tiga dekade.
“Sudah 28 tahun para aktivis memantau dan mendampingi warga di sini. Ada organisasi petani, buruh, dan aliansi kelompok tani seperti GERAK yang rutin bolak-balik untuk melakukan pendampingan,” jelas Saurlin, menyoroti lamanya perjuangan warga.
Ia mengakui bahwa Mahkamah Agung secara normatif telah memutuskan kemenangan bagi PT SMART. Namun, Komnas HAM melihat bahwa situasi aktual di lapangan tidak bisa semata-mata hanya mengacu pada putusan formil pengadilan. Hasil penyelidikan Komnas HAM pada tahun 2013 menunjukkan bahwa masyarakat Padang Halaban telah menguasai lahan tersebut secara turun-temurun sebelum Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART diterbitkan.
“Ini masalah HAM yang terkait hak atas perumahan yang layak, hak atas kesejahteraan, dan hak hidup. Putusan pengadilan tidak serta-merta memberikan legalitas untuk penggusuran,” tegas Saurlin.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM telah merekomendasikan PT SMART untuk melakukan dialog dengan warga guna mencari solusi damai sejak tahun 2014. Pada saat itu, luas lahan yang dikuasai warga hanya sekitar 87 hektar, sebuah angka yang jauh menyusut dari ribuan hektar yang sebelumnya mereka kelola sebelum kehadiran HGU perusahaan.
“Rekomendasi kami melibatkan pemerintah daerah, termasuk Bupati Labuhanbatu Utara, untuk mencari areal pengganti atau solusi lain. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Insiden penggusuran yang terjadi pada akhir Januari 2026 ini diharapkan tidak berlalu begitu saja tanpa penyelesaian yang adil. Para korban, termasuk keluarga dari anak yang mengalami trauma mendalam, membutuhkan kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan. Pengawasan yang ketat dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk memastikan bahwa hak-hak warga terlindungi dalam setiap proses klaim lahan di masa mendatang.




