Pemerintah Indonesia telah meluncurkan serangkaian peraturan baru yang mendasar untuk registrasi kartu SIM prabayar, yang kini mengharuskan penggunaan identitas pengguna berbasis biometrik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh para penipu dan pelaku kejahatan siber, yang kerap mengedarkan nomor tanpa identitas yang jelas untuk melakukan penipuan, mengirim spam, dan menyalahgunakan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa dengan aturan baru ini, registrasi kartu seluler tidak lagi hanya sekadar prosedur administratif. Sebaliknya, ini menjadi instrumen krusial dalam upaya perlindungan masyarakat di ranah digital. “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” ujar Meutya. Ia memastikan bahwa Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dirancang untuk lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Identitas yang Diperlukan untuk Registrasi Nomor Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 juga menetapkan batasan jumlah kepemilikan kartu prabayar, yakni maksimal tiga nomor untuk setiap satu identitas. Untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan ini, pengguna diwajibkan melakukan registrasi nomor seluler menggunakan kartu identitas yang spesifik.
Berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, berikut adalah empat jenis dokumen yang dapat digunakan untuk keperluan registrasi nomor seluler:
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Data biometrik berupa pengenalan wajah.
Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor.
- Dokumen izin tinggal yang sah, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Anak berusia di bawah 17 tahun:
- NIK anak.
- Data biometrik kepala keluarga.
Pengguna eSIM:
- NIK.
- Data biometrik.
Untuk menjamin bahwa identitas pengguna tidak disalahgunakan untuk registrasi kartu seluler secara tidak sah, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama mereka. Lebih lanjut, masyarakat dapat mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang terdaftar tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik NIK yang sah.
Registrasi Wajib Menggunakan Data Biometrik
Merujuk pada Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, proses registrasi nomor seluler kini mensyaratkan penggunaan data biometrik, khususnya pengenalan wajah. Meutya Hafid menjelaskan bahwa kewajiban ini dirancang untuk menanggulangi berbagai modus penipuan yang memanfaatkan anonimitas nomor. “Penipuan online, scam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor,” jelasnya.
Meutya merinci bagaimana para pelaku kejahatan digital selama ini memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, melakukan penipuan, dan dengan mudah beralih ke nomor baru. Siklus ini terus berulang, menyebabkan maraknya kasus penipuan digital di Indonesia. Data yang ada juga menunjukkan bahwa jenis kejahatan digital yang paling sering terjadi adalah yang berkaitan dengan penggunaan kartu SIM yang tidak divalidasi secara sah. “Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan karena itu kita perlu membangun, harus melawan,” tegasnya. Oleh karena itu, registrasi SIM card berbasis biometrik atau pengenalan wajah, sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, menjadi langkah penting untuk memutus rantai kejahatan digital.
Lokasi dan Mekanisme Registrasi SIM Card
Pemerintah juga menetapkan bahwa kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi berhasil. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah peredaran nomor aktif yang tidak memiliki identitas jelas.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @kemkomdigi, berikut adalah aturan mengenai tempat registrasi SIM card:
Lokasi Registrasi Kartu Seluler Prabayar:
- Dapat dilakukan di gerai operator telekomunikasi.
- Dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau website resmi yang disediakan.
- Proses registrasi melibatkan verifikasi nomor OTP (One-Time Password) dan pencocokan data biometrik.
Lokasi Registrasi Kartu Seluler Pascabayar:
- Wajib dilakukan secara langsung di gerai operator.
- Prosesnya mengacu pada kontrak layanan yang disepakati.
- Menggunakan identitas dan verifikasi biometrik sebagai syaratnya.
Terkait dengan aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah kewajiban utama bagi setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Hal ini mencakup penerapan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention) yang ketat. “Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” kata Meutya Hafid.
Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang kedapatan melanggar ketentuan registrasi terbaru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberikan sanksi administratif. Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara untuk memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan.




