Seorang advokat di Batam berinisial ADMH ditetapkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap rekanan bisnisnya.
ADMH diduga membayar rekanan bisnisnya menggunakan cek kosong.
Peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap ADMH itu dibenarkan oleh wakil kepala satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto.
“Benar ada penangkapan dan penetapan tersangka terhadap ADMH. Kalau mau mengetahui informasi perihal perkara itu maka silahkan hubungi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono,” kata Thetio Nardiyanto saat dikonfirmasi melalui telepon menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Senin (10 Juli 2023).
Masih dalam keterangan Thetio Nardiyanto bahwa korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara a quo mengalami kerugian sekitar 400 juta rupiah.
“Modusnya pembayaran dengan menggunakan cek kosong sehingga korban mengalami kerugian mendekati 400 juta rupiah. Saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap satu,” ucap Thetio Nardiyanto.
Berdasarkan anjuran yang disampaikan oleh Thetio Nardiyanto maka awak media ini melakukan konfirmasi kepada Budi Hartono dengan mengirimkan pesan singkat WhatsApp berupa pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana kronologis perkara yang membelenggu ADMH, Pak Kasat?
Alhamdullilah sampai dengan berita ini dipublikasikan ternyata Budi Hartono tidak menjawab konfirmasi media ini.
Dalam kesempatan lain dilakukan konfirmasi oleh awak media ini kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Saat konfirmasi itu Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan bahwa telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama ADMH.
SPDP itu diterima oleh Kejari Batam dari penyidik Polresta Barelang pada 20 Juni 2023.
“Tersangka dijerat oleh penyidik dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP,” ujar Andreas Tarigan.
Kejari Batam menunjuk Agus Eko Wahyudi sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Penulis:JP