Seorang advokat yang bernama Umar Faruk dilaporkan oleh Ong Sin Hoe (Warga Negara Malaysia) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan dibuktikan dengan laporan polisi nomor: LP-B/282/V2023/SPKT/Resta Barelang/Polda Kepri yang ditebitkan pada 31 Mei 2023.
Dengan adanya laporan polisi itu membuat Umar Faruk harus dipanggil oleh penyidik Polresta Barelang untuk melakukan klarifikasi. Surat pemanggilan terhadap Umar Faruk itu dibuktikan dengan surat nomor B/1734/VI/RES.1.11/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto. Surat pemanggilan itu meminta Umar Faruk untuk datang ke ruangan Unit III Reskrim Polresta Barelang pada hari Rabu (28 Juni 2023) sekitar pukul 14:00 WIB dengan ketentuan membawa semua dokumen pendukung yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana atau perkara tersebut.
Dalam surat pemanggilan itu mengisyaratkan bahwa jajaran Reskrim Polresta Barelang sedang mendalami atau melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Selanjutnya dalam surat itu juga diterangkan peristiwa pertemuan Umar Faruk dengan Ong Sin Hoe di Hotel Resort Harris Jembatan 1 Barelang Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Kota Batam. Pertemuan keduanya terjadi pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 10:30 WIB. Kala itu Ong Sin Hoe menceritakan kepada Umar Faruk perihal pengurusan dokumen alias sertifikat kapal milik PT Ocean Teknindo Berjaya.
Masih berdasarkan surat pemanggilan itu, dijelaskan bahwa Umar Faruk menawarkan diri untuk mengurus dokumen kapal itu dan selanjutnya Umar Faruk juga membuatkan surat penawaran kepada Ong Sin Hoe dengan nilai atau harga sebesar Rp. 883.000.000 dan jangka waktu pengurusan dokumen kapal membutuhkan waktu 40 hari sampai dengan 45 hari . Selanjutnya Ong Sin Hoe setuju dengan penawaran tersebut dan melakukan transfer uang sebesar Rp. 883.000.000 ke Rekening Bank OCBC atas nama Umar Faruk dengan nomor rekening 099810095XXX. Setelah uang ditransfer oleh Ong Sin Hoe hingga sekarang Umar Faruk tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut dan sudah dihubungi, sehingga pada bulan April 2023 pihak Owner PT Ocean Teknindo Berjaya menunjuk agen lain untuk mengurus dokumen kapal tersebut dan sekarang dokumen kapal itu sudah selesai dengan biaya yang dikeluarkan sendiri dari PT Ocean Teknindo Berjaya.
Kronologis Kejadian versi Umar Faruk Perihal Pengurusan Kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168
Berawal sekitar bulan Agustus 2022 terjadi pertemuan antara Umar Faruk dengan Josephine (rekan baik yang sudah dikenal lama oleh Umar Faruk dan suami dan anaknya Josephine juga mempunyai bidang usaha perkapalan).
Selanjutnya Josephine juga memperkenalkan Umar Faruk kepada Ong Sing Hoe dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Harris Resort Jembatan 1 Barelang, Batam. Kala Umar Faruk memperkenalkan diri sebagai pimpinan Kantor Hukum Law Firm Universal and Justice, dan selanjutnya Ong Sing Hoe mengaku sebagai perwakilan dari pemilik kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168.
“Singkatnya, Ong Sin Hoe menyampaikan keluhannya jika Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 yang akan digunakan dalam usaha pertambangan timah (kapal isap timah) di Kabupaten Tanjung Balai Karimun tidak dapat memasuki wilayah perairan Indonesia kerena tidak memiliki dokumen pelayaran. Berdasarkan hal tersebut, kemudian Ong Sing Hoe meminta saya untuk membuat penawaran jasa pengurusan dokumen kapal tersebut melalui perantaraan Josephine. Selanjutnya Josephine mengkonsep atau membuat penawaran sebagaimana permintaan Ong Sing Hoe dan konsep penawaran itu dipindahkan dan dicetak (diprint) di atas kop surat kantor hukum Law Firm Universal and Justice, dan saya tanda tangani,” kata Umar kepada Media Batampena.com pada Senin (10 Juli 2023).
“Penentuan jasa pengurusan dokumen tersebut saya sampaikan kepada rekan lama atas nama Edi Purwanto yang memahami terkait dokumen perkapalan dan izin pertambangan, dan juga memiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan kapal. Awalnya, saya meminta Edi Purwanto memberikan estimasi biaya pengurusan dokumen kapal dan izin pertambangan, dengan rincian, untuk jasa pengurusan dokumen perkapalan lebih kurang Rp 650.000.000 dan untuk jasa izin pertambangan sekitar Rp. 350.000.000. Atas informasi estimasi pengurusan untuk Edi Purwanto maka saya dan Ibu Josephine membuat penawaran sejumlah Rp. 1.400.000.000 dengan rincian, untuk jasa pengurusan dokumen perkapalan lebih kurang Rp 883.000.000 dan untuk jasa izin pertambangan sekitar Rp. 500.000.000. Selanjutnya surat penawaran yang telah disiapkan itu diserahkan Josephine kepada Ong Sing Hoe, dan penawaran tersebut diterima dan disetujuinya,” ujar Umar Faruk.
Umar Faruk juga menerangkan bahwa pada awalnya Ong Sing Hoe dengan tegas menyampaikan perihal pekerjaan pengurusan dokumen perijinan kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 tidak pernah diberikan kepada pihak atau keagenan lain. Namun, setelah dilakukan proses pengurusan oleh Edi Purwanto (yang dikuasakan kepada Pepriadi Direktur Utama PT Indonesia Panama Maritime, dimana saudara Edi Purwanto duduk sebagai Komisaris). Melalui sistem online yang ada di Ditjend Perhubungan laut Jakarta ternyata kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 sudah berstatus terblokir karena sudah ada pihak lain (yaitu Syamsul rekan lama Triyono Direktur Utama PT Osean Teknindo Berjaya) yang telah terlebih dahulu melalukan pengurusan perijinan tersebut.
“Dan atas kejadian tersebut saya berkomunikasi dengan Dirut PT Osean Teknindo Berjaya (Triyono) ternyata membenarkannya dan hal ini saya menganggap serius, karena sangat merugikan hak saya. Atas kondisi tersebut, saya mengajak Edi Purwanto dan Ibu Josephine untuk menjumpai Syamsul. Pertemuan itu dilakukan di daerah Batam Center sekitar bulan September 2022. Ada beberapa kali pertemuan dilakukan dan Syamsul meminta haknya kepada Ong Sing Hoe (dalam hal ini PT Osean Teknindo Berjaya), akan tetapi Ong Sing Hoe menolak dan tidak mau melakukan upaya damai dengan Syamsul, karena itu tertundalah pekerjaan pengurusan dokumen perizinan kapal selama lebih kurang tiga bulan [September sampai dengan November 2022] yang diurus oleh Edi Purwanto (yang dikuasakan kepada Pepradi). Peristiwa ini mengakibatkan saya mengalami kerugian berupa tenaga, waktu, pikiran dan materi selaku orang berprofesi sebagai advokat yang harus meninggalkan pekerjaan secara profesi,” ucap Umar Faruk.
Pada akhir bulan Januari 2023, Kapal Lucky Star 1618 ex Kapal Lucky Star 168 telah berhasil masuk perairan teritorial Indonesia (Batam) dengan dasar mengunakan 7(tujuh) dokumen perizinan kapal yang telah selesai diurus. Akan tetapi pada 1 Februari 2023 Tryono dipanggil untuk diperiksa oleh pihak Kantor Syahbandar (KSOP) Tanjung Balai Karimun atas kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168, karena pelanggaran PT Osean Teknindo Berjaya, termaksud sanksi yang diberikan oleh Bea Cukai Kota Batam atas kelalaian pelaporan status kapal pada saat memasuki wilayah perairan Indonesia.
Umar Faruk pada akhirnya juga menemukan keganjilan dokumen yang masuk atas nama Kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 yang diketahui dimilik oleh 2 subjek hukum [korporasi] yang berbeda yaitu PT Ocean Tiller Berjaya (PMA) dan PT Osean Teknindo Berjaya. “Informasi ini saya peroleh dari Pepriadi saat mengurus Akta Gross di Syahbandar Tanjung Balai Karimun, yang juga didukung dokumen yang saya peroleh dari Josephine. Pada tahun 2020 Kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 pemiliknya adalah PT Ocean Teknindo Berjaya dan pada tahun 2022 terdeteksi pemiliknya PT Ocean Tiller Berjaya (PMA). Namun, dokumen-dokumen yang saya urus pemilik adalah Kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168, jadi terdapat ketidaksinkronan terkait kepemilikan Kapal PT. Osean Teknindo Berjaya,” kata Umar Faruk.
Dalam kesempatan itu juga penasehat hukum dari Umar Faruk atas nama Dr. Parningotan Malau S.T, S.H, M.H mengatakan laporan polisi yang dibuat oleh Ong Sin Hoe mengandung unsur-unsur kebohongan sampai-sampai membuat kliennya harus diperiksa oleh penyidik Polresta Barelang dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
“Bentuk kebohongan Ong Sing Hoe itu adalah pengakuannya tidak pernah menyerahkan pengurusan dokumen kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 kepada pihak lain. Ternyata dia sudah memberikan kepada pihak lain yaitu Syamsul (merupakan rekan lama Triyono). Ternyata Triono merupakan direktur utama PT Osean Teknindo Berjaya,” ucap Parningotan Malau yang juga sebagai Presiden Kepri Lawyers Club (KLC).
Melalui surat yang dibuat oleh Parningotan Malau dijelaskan bahwa Triono ini mengklaim dirinya sebagai penanggungjawab sekaligus pemilik kapal pengisap timah dengan nama Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168.
Tepat 04 Oktober 2022 terjadi rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Ocean Teknindo Berjaya dan menghasilkan Edi Purwanto sebagai Direktur PT Ocean Teknindo Berjaya serta Hans Christian Wijaya sebagai Komisaris di PT Ocean Teknindo Berjaya. Hal itu tercatat dengan baik oleh Akta nomor 06 yang terbit pada 05 Oktober 2022, dan pengesahan Kemenkumham RI Nomor: AHU-0071540.AH.01.02. Tahun 2022. Pada tanggal yang bersamaan juga Edi Purwanto menjadi Direktur PT Osean Mining Berjaya yang didirikan berdasarkan nomor Akta nomor 06 yang terbit pada 04 Oktober 2022, badan hukum yang dipersiapkan sebagai persyaratan kegiatan usaha tambang timah.
“Jadi terkait proses dokumen kapal dan kemajuan seluruhnya berada ditangan Edi Purwanto. Atas jasa pekerjaanya Edi Purwanto menerima transfer dana lebih Rp. 900.000.000 (juga mengalir dana kepada Josephine lebih Rp. 60.000.000 dan Triyono Rp. 6.000.000 [untuk tiket pesawat ke Batam sekitar bulan Oktober 2022], belum termasuk entertainment dari Umar Faruk yang merupakan bagian dari uang sekitar 1,4 miliar rupiah yang merupakan jasa pengurusan dokumen kapal dan perizinan pertambangan [yang ditransfer dari nomor rekening Anchor Weld Sales and Services dan Ong Sing Hoe tercantum sebagai contact person] yang mengaku sebagai perwakilan owner kapal isap timah Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168. Namun, alasan terpenting dari lambatnya kepengurusan dokumen kapal adalah, bahwa menurut informasi dan dokumen yang ada terdapat kepemilikan ganda atas kapal Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168,” ucap Parningotan Malau yang juga diketahui sebagai Ketua DPD Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminolog Indonesia (Mahupiki) Provinsi Kepri.
Parningotan Malau menuturkan bahwa menurut dokumen yang ada terkait kapal isap timah Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 dijual berdasarkan Memorendum of Agreement oleh pemilik awal Wuxi Ruifing Marine Propulsion Co.Ltd (yang diwakili oleh Xue Jun sebagai Managing Director) kepada PT Ocean Teknindo Berjaya (yang diwakili Triyono selaku Direktur Utama PT Ocean Teknindo Berjaya) dan Bill of Sale pada 07 Desember 2020 seharga USD 4.900.000.
Selanjutnya, diketahui dari dokumen berupa surat keterangan pendaftaran sementara yang diterbitkan Republik Siere Leone diterangkan, bahwa pemilik kapal isap timah Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 adalah PT Osean Tiller Berjaya suatu Perusahaan Modal Asing (PMA), dimana Ong Eng Kai adalah anak dari Ong Hoe Sing menjadi salah satu pemegang saham dan Triyono (Direktur Utama PT Ocean Teknindo Berjaya).
“Atas keterlambatan pengurusan dokumen malah Umar Faruk dilaporkan ke Polresta Barelang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, selanjutnya secara sepihak kepengurusan dokumen dialihkan kepada pihak lain. Hal ini dari kaca mata hukum pidana sangat dipaksakan, dan pasti kami menduga ada motif di balik semuanya ini, apalagi yang bertanggungjawab dibidang proses pengurusan dokumen sejak awal berada ditangan Edi Purwanto yang juga Direktur PT Ocean Teknindo Berjaya, dan menerima kurang lebih 2/3 dari dana total jasa pengurusan dokumen kapal tersebut dan perizinan pertambangan. Dari rangkaian informasi, peristiwa, dan dokumen yang ada patut diduga telah terjadi penyeludupan hukum untuk memperkaya orang perseorangan, pengurus korporasi maupun korporasi sendiri,” ujar Pria yang diketahui menyelesaikan gelar Doktoralnya di Universitas Sumatera Utara (USU).
Parningotan Malau juga berharap kepada pihak Polda Kepri untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus korporasi, korporasi itu sendiri dan atau pihak lain yang terkait. Demikian juga Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai, Kantor Pajak, dan instansi terkait untuk menelusuri dan me-review kembali kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum [terjadinya tindak pidana] yang dilakukan berbagai pihak, apalagi sampai melibatkan Warga Negara Asing. Seandainya benar telah terjadi suatu pelanggaran yang dilakukan maka tentu sangat merugikan negara, apalagi kapal isap timah Lucky Star 1618 ex Lucky Star 168 akan dioperasikan untuk usaha pertambangan timah di perairan Indonesia.
Atas insiden ini Parningotan Malau juga mulai mengendus memungkinkan telah terjadinya pelanggaran Pasal 333 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Penulis: JP