Seorang pria di Kota Batam atas nama Resa Pahlewi telah membunuh istrinya, Riska Trisnawati. Karena perbuatannya itu Resa Pahlewi harus dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dengan pidana penjara seumur hidup, Rabu (04 Mei 2023).
Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa terdakwa, Resa Pahlewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Karena hal itu, Karya So Immanuel Gort menyebutkan perbuatan Resa Pahlewi telah melanggar Pasal 340 KUHPidana. “Menuntut terdakwa, Resa Pahlewi dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang juga dihadiri penasehat hukum terdakwa, Rio Turnip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Kota Batam.
Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Sapri Tarigan (ketua majelis), Nora Gaberia Pasaribu dan Edy Sameaputty.
Seperti diketahui Resa Pahlewi membunuh istrinya di rumah milik mertuanya sendiri yang berlokasi di Batu Ampar, Kota Batam.
Resa Pahlewi membunuh istri dengan cara yang tergolong sadis yaitu memukulkan kepala Riska Trisnawati dengan menggunakan botol bir. Selanjutnya Resa Pahlewi memaksa Riska Trisnawati untuk melakukan hubungan intim.
Usai melakukan acara hubungan intim itu, Resa Pahlewi kembali mengingat semua perbuatan korban yang kerap memaki-makinya, sehingga ia harus kembali mencekik leher Riska Trisnawati hingga meregangkan nyawa.
Diduga untuk menutupi kelakuan jahatnya itu, Resa Pahlewi mencuci hijab atau jilbab yang digunakan oleh Riska Trisnawati. Hijab yang digunakan Riska Trisnawati saat kejadian itu telah dilumuri darah akibat benturan botol bir yang dipukulkan oleh Resa Pahlewi.
Selanjutnya Resa Pahlewi menutup jasad Riska Trisnawati yang terbaring di kasur dengan menggunakan selimut. Lalu Resa Pahlewi pergi melarikan diri ke rumah temannya di daerah Sekupang, Kota Batam.
Penulis: JP