Seorang ketua RT di Kota Batam bernama Parmantua Parhusip diduga menipu dan menggelapkan uang warganya sebesar 24 juta rupiah.
Bermula dari bulan Juni 2023 silam, seorang ibu bernama Nanciniati Sitanggang hendak mengurus izin pendirian pangkal gas di kediamannya berlokasi Perumahan Puri Agung Residence Blok D2 nomor 10, Sungai Langkai Sagulung – Kota Batam.
Kala itu Nanciniati Sitanggang meminta seseorang yang biasa mengurus perizinan untuk pendirian pangkal gas 3 kilogram. Dalam komunikasi disepakati biaya pengurusan izin tersebut sebesar 34 juta rupiah.
Peristiwa pengurusan izin itu diketahui oleh Parmantua Parhusip. Dengan inisiatif Parmantua Parhusip langsung menawarkan diri untuk mengurusnya langsung dengan harga yang lebih murah yaitu hanya 30 juta rupiah.
Tergiur harga lebih murah dan Parmantua Parhusip merupakan Ketua RT 07/RW 025 di Kelurahan Sungai Langkai maka Nanciniati Sitanggang langsung terpukau bujuk rayuan itu.
Parmantua Parhusip langsung menerima uang tanda jadi sebesar 5 juta rupiah yang ditransferkan oleh Nanciniati Sitanggang.
Dalam kesepakatan tersebut pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali pembayaran sebelum 100 unit tabung gas diterima oleh Nanciniati Sitanggang.
Selanjutnya masih proses pengurusan izin tersebut, Parmantua Parhusip meminta tambahan biaya sebesar 4 juta rupiah. “Parmantua Parhusip minta tambah biaya 4 juta lagi dengan berbagai alasan ketika mengurus perizinan itu. Karena harga masih sama dengan agen sebelumnya maka kami tidak keberatan dengan permintaan itu. Janjinya setelah lunas dibayar maka seminggu lagi 100 tabung gas untuk dijual datang. Ditunggu-tunggu sampai 2 mingguan tak juga datang,” kata suami dari Nanciniati Sitanggang bernama Angan Dewa Harefa kala ditemui di kediamannya, Sabtu (18 Mei 2024).
Terkesan ingkar janji maka Angan Dewa Harefa dan Nanciniati Sitanggang mendatangi kediaman rumah Parmantua Parhusip yang hanya berjarak sekitaran 12 meter.
“Karena tak kunjung datang tabung-tabung gas 3 kilogram itu maka kami datangi rumah Parmantua Parhusip untuk menanyakan kendalanya. Dia banyak kali alasannya dan kami kuatir ditipu maka diminta uang kembali. Uang berhasil dikembalikan hanya 10 juta rupiah setelah didesak,” kata Angan Dewa Harefa.
Angan Dewa Harefa menunggu itikad baik Parmantua Parhusip dan keluarganya untuk mengembalikan uang untuk biaya pengurusan izin pendirian pangkal gas. Namun sampai akhirnya Angan Dewa Harefa dan Nanciniati Sitanggang membuat laporan ke pihak Kepolisian.
Nanciniati Sitanggang berhasil membuat laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/191/III/2024/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau. LP itu ditandatangani oleh Kanit III SPKT Polresta Barelang yang bernama Ipda Ronal Edison Munthe.
Penulis: JP

















