No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Seorang RT di Batam, Parmantua Parhusip Diduga Menipu dan Menggelapkan Uang Warganya

Redaksi by Redaksi
19 Mei 2024 - 18:16
in Hukum, News
0

Seorang ketua RT di Kota Batam bernama Parmantua Parhusip diduga menipu dan menggelapkan uang warganya sebesar 24 juta rupiah.

Bermula dari bulan Juni 2023 silam, seorang ibu bernama Nanciniati Sitanggang hendak mengurus izin pendirian pangkal gas di kediamannya berlokasi Perumahan Puri Agung Residence Blok D2 nomor 10, Sungai Langkai Sagulung – Kota Batam.

Kala itu Nanciniati Sitanggang meminta seseorang yang biasa mengurus perizinan untuk pendirian pangkal gas 3 kilogram. Dalam komunikasi disepakati biaya pengurusan izin tersebut sebesar 34 juta rupiah.

Peristiwa pengurusan izin itu diketahui oleh Parmantua Parhusip. Dengan inisiatif Parmantua Parhusip langsung menawarkan diri untuk mengurusnya langsung dengan harga yang lebih murah yaitu hanya 30 juta rupiah.

Tergiur harga lebih murah dan Parmantua Parhusip merupakan Ketua RT 07/RW 025 di Kelurahan Sungai Langkai maka Nanciniati Sitanggang langsung terpukau bujuk rayuan itu.

Parmantua Parhusip langsung menerima uang tanda jadi sebesar 5 juta rupiah yang ditransferkan oleh Nanciniati Sitanggang.

Dalam kesepakatan tersebut pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali pembayaran sebelum 100 unit tabung gas diterima oleh Nanciniati Sitanggang.

Selanjutnya masih proses pengurusan izin tersebut, Parmantua Parhusip meminta tambahan biaya sebesar 4 juta rupiah. “Parmantua Parhusip minta tambah biaya 4 juta lagi dengan berbagai alasan ketika mengurus perizinan itu. Karena harga masih sama dengan agen sebelumnya maka kami tidak keberatan dengan permintaan itu. Janjinya setelah lunas dibayar maka seminggu lagi 100 tabung gas untuk dijual datang. Ditunggu-tunggu sampai 2 mingguan tak juga datang,” kata suami dari Nanciniati Sitanggang bernama Angan Dewa Harefa kala ditemui di kediamannya, Sabtu (18 Mei 2024).

Terkesan ingkar janji maka Angan Dewa Harefa dan Nanciniati Sitanggang mendatangi kediaman rumah Parmantua Parhusip yang hanya berjarak sekitaran 12 meter.

Baca Juga  SIPP PN Batam ‘Bangkit dari Liang Lahat’ Dalam Kondisi yang Terkesan Amburadul

“Karena tak kunjung datang tabung-tabung gas 3 kilogram itu maka kami datangi rumah Parmantua Parhusip untuk menanyakan kendalanya. Dia banyak kali alasannya dan kami kuatir ditipu maka diminta uang kembali. Uang berhasil dikembalikan hanya 10 juta rupiah setelah didesak,” kata Angan Dewa Harefa.

Angan Dewa Harefa menunggu itikad baik Parmantua Parhusip dan keluarganya untuk mengembalikan uang untuk biaya pengurusan izin pendirian pangkal gas. Namun sampai akhirnya Angan Dewa Harefa dan Nanciniati Sitanggang membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Nanciniati Sitanggang berhasil membuat laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/191/III/2024/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau. LP itu ditandatangani oleh Kanit III SPKT Polresta Barelang yang bernama Ipda Ronal Edison Munthe.

Penulis: JP

Tags: Angan Dewa HarefaNanciniati SitanggangParmantua Parhusip

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

News

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17
News

Andi Kusuma Akui Ditekan Aspidsus Kejati Babel Soal Titipan Antrasit

31 Desember 2025 - 12:56
News

11 Ucapan Tahun Baru Terkeren untuk Kartu & Medsos

31 Desember 2025 - 11:51
News

Persib Salip Borneo, Hodak Ingatkan Ancaman Mendatang

31 Desember 2025 - 07:00
News

Solusi Tuntas Motor Ngadat

31 Desember 2025 - 05:23
News

Puncak Nataru: Antisipasi Macet Cianjur, Solusi Jalur & Hambatan

31 Desember 2025 - 04:51
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Jejak Korupsi Tambang Konawe Utara: Dibongkar Mantan Pimpinan KPK, Kini Terhenti

31 Desember 2025 - 18:36

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47

Senjata Eksekutor Pindad: Misteri Nomor Seri Terungkap

31 Desember 2025 - 17:31

Pilihan Redaksi

Jejak Korupsi Tambang Konawe Utara: Dibongkar Mantan Pimpinan KPK, Kini Terhenti

31 Desember 2025 - 18:36

Eksperimen Maut: Dari Senjata Biologi ke Sifilis

31 Desember 2025 - 18:20

IRT Waringinkurung Tewas Dibunuh dengan 3 Tusukan

31 Desember 2025 - 18:04

Pagi Ini: Kekalahan Mendengar Seharian

31 Desember 2025 - 17:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In