Ketegangan Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi: Saksi Ahli Dipertanyakan Kredibilitasnya
Sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa, 24 Februari 2026, diwarnai suasana panas. Pemicu ketegangan kali ini datang dari pertanyaan mendalam yang diajukan oleh kuasa hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yusuf Wibowo, mengenai kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan, yaitu dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr. Tifa.
Kredibilitas Saksi Ahli Diuji Melalui Publikasi Ilmiah
Dalam persidangan, Yusuf Wibowo secara spesifik menanyakan mengenai karya ilmiah apa saja yang telah diterbitkan oleh dr. Tifa dan apakah karya-karya tersebut telah terindeks dalam jurnal bereputasi internasional seperti Scopus. Pertanyaan ini diajukan bukan tanpa alasan. Standar umum dalam dunia akademik dan penelitian adalah mengukur kedalaman dan validitas keahlian seorang ilmuwan melalui publikasi ilmiahnya yang telah melalui proses peninjauan sejawat (peer-review) dan terindeks di basis data terkemuka.
“Kalau memang saksi ahli sebagai peneliti, apakah kami bisa mengakses jurnal yang terindeks Scopus?” ujar Yusuf Wibowo, menekankan pentingnya publikasi ilmiah yang dapat diverifikasi sebagai tolok ukur keahlian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa saksi ahli yang dihadirkan memiliki kompetensi yang memadai dan objektif dalam memberikan kesaksiannya di persidangan.
dr. Tifa: Jurnal Scopus Tidak Relevan Baginya
Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Tifa memberikan jawaban yang cukup mengejutkan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menganggap jurnal yang terindeks Scopus sebagai suatu keharusan baginya. Menurut dr. Tifa, pencapaian intelektual dan ilmiahnya sudah jauh melampaui level tersebut.
“Soal peneliti membutuhkan karya yang dimuat di Scopus atau pada jurnal yang terindeks. Kalau di Indonesia orang yang membutuhkan cuma untuk kenaikan pangkat. Dan itu punya kewajiban untuk itu. Saya sudah melampaui itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, dr. Tifa bahkan mengklaim bahwa posisinya dalam dunia intelektual setara dengan para filsuf besar seperti Plato dan Socrates. Ia berpendapat bahwa satu buku yang ia terbitkan memiliki bobot setara dengan ribuan jurnal ilmiah.
“Posisi saya sudah menjadi gurunya orang-orang yang membutuhkan jurnal-jurnal itu. Karena itu saya sudah beranjak. Dalam bahasa penelitian saya sudah berada di posisi oracle. Oracle itu seperti oracle di masa lalu namanya Plato, Socrates, Galileo mereka mentasbihkan karyanya bukan lagi pada jurnal tapi pada buku. 1 buku ada 2 ribu jurnal. Jadi tidak penting orang seperti saya menerbitkan jurnal lagi,” ungkapnya, menyiratkan bahwa karyanya sudah mencapai level pemikiran yang lebih fundamental dan luas.
Keberatan Atas Status Tersangka Saksi Ahli
Tidak hanya mempertanyakan kredibilitas ilmiah, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, juga mengajukan keberatan atas kehadiran dr. Tifa sebagai saksi ahli. Keberatan ini didasarkan pada status hukum dr. Tifa yang ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi sendiri di Polda Metro Jaya.
“Kami menyatakan keberatan sebagai ahli dengan alasan terkait laporan tentang fitnah terhadap tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi di Polda Metro Jaya yang bersangkutan telah ditetapkan statusnya tersangka. Dengan status sebagai tersangka itulah keterangan yang dilakukan di persidangan tidak independen ada kecenderungan membela kepentingan dalam statusnya sebagai tersangka,” jelas YB Irpan.
Menurut YB Irpan, status tersangka tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi kesaksian dr. Tifa. Ada kekhawatiran bahwa kesaksiannya akan cenderung untuk membela kepentingannya sendiri dalam menghadapi kasus yang sedang menjeratnya.
Latar Belakang Gugatan Ijazah Palsu
Gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini memang telah mencuat ke publik beberapa waktu lalu. Kasus ini pertama kali menjadi sorotan ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Oktober 2022. Dalam gugatannya, Bambang Tri Mulyono menuduh Presiden Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dengan diduga menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonan dirinya sebagai presiden.
Menanggapi tuduhan tersebut, pada akhir tahun 2023, Presiden Jokowi secara resmi telah melaporkan balik Bambang Tri Mulyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Kasus ini terus bergulir dan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.













