• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Ijazah Jokowi: UGM Meragukan, Tifa Klaim Sejajar Filsuf

Erwin by Erwin
26 Februari 2026 - 22:37
in Nasional
0

Ketegangan Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi: Saksi Ahli Dipertanyakan Kredibilitasnya

Sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa, 24 Februari 2026, diwarnai suasana panas. Pemicu ketegangan kali ini datang dari pertanyaan mendalam yang diajukan oleh kuasa hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yusuf Wibowo, mengenai kredibilitas saksi ahli yang dihadirkan, yaitu dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr. Tifa.

Kredibilitas Saksi Ahli Diuji Melalui Publikasi Ilmiah

Dalam persidangan, Yusuf Wibowo secara spesifik menanyakan mengenai karya ilmiah apa saja yang telah diterbitkan oleh dr. Tifa dan apakah karya-karya tersebut telah terindeks dalam jurnal bereputasi internasional seperti Scopus. Pertanyaan ini diajukan bukan tanpa alasan. Standar umum dalam dunia akademik dan penelitian adalah mengukur kedalaman dan validitas keahlian seorang ilmuwan melalui publikasi ilmiahnya yang telah melalui proses peninjauan sejawat (peer-review) dan terindeks di basis data terkemuka.

“Kalau memang saksi ahli sebagai peneliti, apakah kami bisa mengakses jurnal yang terindeks Scopus?” ujar Yusuf Wibowo, menekankan pentingnya publikasi ilmiah yang dapat diverifikasi sebagai tolok ukur keahlian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa saksi ahli yang dihadirkan memiliki kompetensi yang memadai dan objektif dalam memberikan kesaksiannya di persidangan.

dr. Tifa: Jurnal Scopus Tidak Relevan Baginya

Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Tifa memberikan jawaban yang cukup mengejutkan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak lagi menganggap jurnal yang terindeks Scopus sebagai suatu keharusan baginya. Menurut dr. Tifa, pencapaian intelektual dan ilmiahnya sudah jauh melampaui level tersebut.

“Soal peneliti membutuhkan karya yang dimuat di Scopus atau pada jurnal yang terindeks. Kalau di Indonesia orang yang membutuhkan cuma untuk kenaikan pangkat. Dan itu punya kewajiban untuk itu. Saya sudah melampaui itu,” tegasnya.

Baca Juga  Warga Purworejo Tertipu Investasi Bodong Rp452 Juta via Pesan WA "Salah Sambung"

Lebih lanjut, dr. Tifa bahkan mengklaim bahwa posisinya dalam dunia intelektual setara dengan para filsuf besar seperti Plato dan Socrates. Ia berpendapat bahwa satu buku yang ia terbitkan memiliki bobot setara dengan ribuan jurnal ilmiah.

“Posisi saya sudah menjadi gurunya orang-orang yang membutuhkan jurnal-jurnal itu. Karena itu saya sudah beranjak. Dalam bahasa penelitian saya sudah berada di posisi oracle. Oracle itu seperti oracle di masa lalu namanya Plato, Socrates, Galileo mereka mentasbihkan karyanya bukan lagi pada jurnal tapi pada buku. 1 buku ada 2 ribu jurnal. Jadi tidak penting orang seperti saya menerbitkan jurnal lagi,” ungkapnya, menyiratkan bahwa karyanya sudah mencapai level pemikiran yang lebih fundamental dan luas.

Keberatan Atas Status Tersangka Saksi Ahli

Tidak hanya mempertanyakan kredibilitas ilmiah, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, juga mengajukan keberatan atas kehadiran dr. Tifa sebagai saksi ahli. Keberatan ini didasarkan pada status hukum dr. Tifa yang ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi sendiri di Polda Metro Jaya.

“Kami menyatakan keberatan sebagai ahli dengan alasan terkait laporan tentang fitnah terhadap tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi di Polda Metro Jaya yang bersangkutan telah ditetapkan statusnya tersangka. Dengan status sebagai tersangka itulah keterangan yang dilakukan di persidangan tidak independen ada kecenderungan membela kepentingan dalam statusnya sebagai tersangka,” jelas YB Irpan.

Menurut YB Irpan, status tersangka tersebut berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi kesaksian dr. Tifa. Ada kekhawatiran bahwa kesaksiannya akan cenderung untuk membela kepentingannya sendiri dalam menghadapi kasus yang sedang menjeratnya.

Latar Belakang Gugatan Ijazah Palsu

Gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini memang telah mencuat ke publik beberapa waktu lalu. Kasus ini pertama kali menjadi sorotan ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku “Jokowi Undercover”, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Oktober 2022. Dalam gugatannya, Bambang Tri Mulyono menuduh Presiden Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dengan diduga menggunakan ijazah palsu dalam proses pencalonan dirinya sebagai presiden.

Baca Juga  Pembaruan evakuasi korban tabrakan kereta di Bekasi: 3 orang masih terjepit

Menanggapi tuduhan tersebut, pada akhir tahun 2023, Presiden Jokowi secara resmi telah melaporkan balik Bambang Tri Mulyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Kasus ini terus bergulir dan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kemenkes Luncurkan Program Vaksinasi Gratis Nasional untuk Lansia: Simak Selengkapnya
Berita Utama

Kemenkes Luncurkan Program Vaksinasi Gratis Nasional untuk Lansia: Simak Selengkapnya

16 Juni 2026 - 21:52
Atlet Kepri Siap Tampil Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026: Persiapan, Target Medali, dan Harapan
Headline Kepri

Atlet Kepri Siap Tampil Maksimal di Kejuaraan Nasional 2026: Persiapan, Target Medali, dan Harapan

15 Juni 2026 - 14:59
Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Rosan Paparkan Fakta Meningkatnya Kepercayaan Global terhadap Indonesia
Nasional

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Rosan Paparkan Fakta Meningkatnya Kepercayaan Global terhadap Indonesia

15 Juni 2026 - 10:02
Seskab Teddy Unggah Video Bersih-Bersih Pascaaksi, Pastikan Fasilitas Publik Siap Kembali Dipakai Warga
Nasional

Seskab Teddy Unggah Video Bersih-Bersih Pascaaksi, Pastikan Fasilitas Publik Siap Kembali Dipakai Warga

15 Juni 2026 - 09:02
BEM UI Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Ini Lima Tuntutannya
Nasional

Demo Besar-Besaran Tuntut Presiden Mundur, Warga Mengaku Lelah Hidup Menderita

14 Juni 2026 - 10:39
Imigrasi dan Timpora Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing: Kebijakan Terkini, Tujuan, dan Dampaknya
Hukrim

Imigrasi dan Timpora Perkuat Pengawasan Warga Negara Asing: Kebijakan Terkini, Tujuan, dan Dampaknya

14 Juni 2026 - 08:59
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Tragic Toddler’s Oregon Escape: Dad Watched Helplessly

Tragic Toddler’s Oregon Escape: Dad Watched Helplessly

16 Juni 2026 - 23:21
Remaja OKI Tewas Ditembak Rekan Saat Live TikTok

Remaja OKI Tewas Ditembak Rekan Saat Live TikTok

16 Juni 2026 - 23:21
Kemenkes Luncurkan Program Vaksinasi Gratis Nasional untuk Lansia di Yogyakarta, Terbaru

Kemenkes Luncurkan Program Vaksinasi Gratis Nasional untuk Lansia di Yogyakarta, Terbaru

16 Juni 2026 - 23:17
Alvarez: Perebutan Raksasa Eropa, PSG Bidik Target Barcelona

Alvarez: Perebutan Raksasa Eropa, PSG Bidik Target Barcelona

16 Juni 2026 - 22:55
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.