No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum Perdata

Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara PMI Ilegal Harus Ditunda Sebanyak 3 Kali Karena JPU Belum Mampu Menyelesaikan Surat Tuntutan

JP by JP
15 Maret 2023 - 13:18
in Hukum
0

Persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terhadap terdakwa Ita Puspita harus tertunda lagi. Penundaan itu tercatat sudah 3 kali persidangan.

Berdasarkan catatan Batampena.com perihal penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ita Puspita terjadi pertama kali pada 21 Februari 2023. Penundaan itu menurut jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort beralasan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Ita Puspita belum turun dari Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya penundaan kedua kalinya terjadi pada tanggal 28 Februari 2023. Lagi-lagi penundaan itu, Karya So Immanuel Gort berdalih bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa, Ita Puspita belum turun dari Kejaksaan Agung RI.

Tepat pada hari Selasa (14 Maret 2023) persidangan dilanjutkan. Kali ini persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yudith Wirawan (menggantikan Nora Gaberia Pasaribu yang tidak nongol dalam persidangan selaku ketua majelis hakim), Dwi Nuramanu dan Setyaningsih (hakim pengganti).

Persidangan itu dibuka oleh Yudith Wirawan. Ia memerintahkan kepada Karya So Immanuel Gort guna pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ita Puspita (dalam perkara nomor 706/Pid.Sus/2022/PN Btm). Persidangan kala itu juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa Josmangasi Simbolon dan Muhammad Natsir.

“Bagaimana surat tuntutan terhadap terdakwa Ita Puspita? Apa sudah siap atau belum,” kata Yudith Wirawan dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Selasa (14 Maret 2023).

Persidangan dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan, Dwi Nuramanu dan Setyaningsih. (Foto: JP - Batampena.com)
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Yudith Wirawan, Dwi Nuramanu dan Setyaningsih. (Foto: JP – Batampena.com)

Dengan lugas Karya So Immanuel Gort menjawab “belum siap, Yang Mulia.” Hal ini tercatat bahwa sudah tiga kali persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Ita Puspita harus tertunda.

Mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh Karya So Immanuel Gort membuat Yudith Wirawan seakan-akan berang.

Baca Juga  Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan. Saksi, dr Windii: Ibu Sudah Macam Ikan Bandeng

“Pak jaksa ini sudah beberapa kali ditunda pembacaan tuntutannya. Sidang dilanjutkan 2 minggu lagi. Tolong tanggal 28 Maret 2023 surat tuntutannya sudah selesai ya, Pak jaksa. Ini yang terakhir kalinya, Pak Jaksa,” ujar Yudith Wirawan dalam memimpin jalannya persidangan.

Masih dalam persidangan kala itu, penasehat hukum terdakwa atas nama Muhammad Natsir juga berpesan supaya JPU menyegerakan penyelesaian surat tuntutan terhadap kliennya.

“Ya Pak jaksa mohon tuntutannya segera mungkin,” ucap Muhammad Natsir.

Mendengarkan permohonan itu membuat Karya So Immanuel Gort berjanji akan segera mungkin menyelesaikan surat tuntutan tersebut.

Penulis: JP

Tags: Ita PuspitaPengadilan Negeri Batam

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In