Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang untuk Perpanjangan SIM A dan C
Bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, hari ini Senin (25/5/2026) adalah kesempatan yang baik. Layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang dapat menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlakunya.
Setiap lima tahun sekali, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan sejak tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jadwal layanan SIM keliling agar tidak terlewat.
Hari ini, layanan SIM keliling digelar di dua lokasi utama, yaitu Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda setiap harinya. Namun, layanan ini tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Berikut adalah daftar 6 lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Selasa: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Rabu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Kamis: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Sabtu: Layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang wajib dibawa:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan layanan SIM keliling yang tersedia, masyarakat Kabupaten Tangerang dapat lebih mudah dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu repot ke kantor polisi. Pastikan untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan yang diberikan agar proses berjalan lancar.



















