505 PPPK Minahasa Tenggara Perpanjang Masa Bakti, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
RATAHAN – Sebanyak 505 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja mereka. Penyerahan SK ini menjadi kabar gembira sekaligus penegasan komitmen Pemkab Mitra dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Acara penyerahan petikan SK dilaksanakan bertepatan setelah upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, yang berlangsung khidmat di halaman Kantor DPRD Mitra, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Perpanjangan masa kerja ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2026, memberikan kepastian bagi para PPPK yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor pemerintahan.
Bentuk Apresiasi dan Kepercayaan Pemerintah Daerah
Prosesi penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, yang didampingi oleh Wakil Bupati Fredy Tuda. Turut hadir dalam momen penting ini adalah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat terkemuka di lingkungan Pemkab Mitra.
Bupati Ronald Kandoli dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan wujud nyata penghargaan dan apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi, loyalitas, serta kontribusi yang telah diberikan oleh para PPPK selama menjalankan amanah tugas mereka.
“Perpanjangan perjanjian kerja ini adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan kami atas dedikasi semua PPPK dalam mengabdi kepada daerah dan masyarakat Mitra,” ujar Bupati Kandoli. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak semata-mata ditentukan oleh kebijakan pemerintah, melainkan juga sangat bergantung pada kualitas, kompetensi, serta komitmen aparatur yang setiap hari berinteraksi langsung dan melayani kebutuhan masyarakat.
“Kehadiran dan kinerja PPPK merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan yang telah kita capai bersama,” tegasnya, menekankan peran vital para PPPK dalam ekosistem pemerintahan daerah.
Kepastian Kerja dan Ruang Kontribusi Berkelanjutan
Lebih lanjut, Bupati Kandoli menggarisbawahi bahwa perpanjangan kontrak ini bukan sekadar urusan administratif kepegawaian semata. Ini adalah manifestasi komitmen Pemkab Mitra untuk memberikan kepastian kerja yang lebih baik, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi para PPPK untuk terus berkontribusi secara optimal bagi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para PPPK dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan termotivasi untuk memberikan yang terbaik. Hal ini sejalan dengan tujuan utama pemerintah dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur yang profesional, berintegritas, dan siap menjawab tantangan zaman.
Peningkatan Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan
Bupati Kandoli menyampaikan harapan besar agar seluruh PPPK yang menerima SK perpanjangan ini dapat terus berupaya meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam menjalankan setiap amanah yang diemban.
“Harapan kami, perpanjangan ini semakin memacu semangat semua PPPK untuk bekerja lebih giat, lebih disiplin, dan lebih berdedikasi tinggi,” tuturnya. “Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.”
Ia juga mengingatkan kembali mengenai peran strategis aparatur pemerintah sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap pegawai, termasuk para PPPK, dituntut untuk senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, tepat, efektif, dan responsif terhadap segala bentuk kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Perpanjangan masa kerja bagi 505 PPPK Tahap I ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif yang signifikan terhadap percepatan berbagai program pembangunan daerah. Komitmen Pemkab Mitra dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.













