Ancaman Nyata: Lahan Pertanian Sleman Terus Menciut, Produksi Beras Tetap Surplus
Kabupaten Sleman, yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta, menghadapi tantangan serius terkait keberlanjutan lahan pertaniannya. Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir, Bumi Sembada telah kehilangan area pertanian produktif seluas 2.222 hektare. Angka ini menunjukkan tren penurunan yang mengkhawatirkan, di mana luas lahan pertanian menyusut dari 18.137 hektare pada tahun 2018 menjadi 15.915 hektare pada tahun 2025.
Penyusutan lahan pertanian yang signifikan ini mayoritas disebabkan oleh maraknya alih fungsi lahan. Berbagai faktor mendorong perubahan fungsi lahan subur menjadi area lain, yang berdampak langsung pada ekosistem pertanian dan ketahanan pangan di masa depan.
Akar Masalah: Mengapa Lahan Pertanian Sleman Beralih Fungsi?
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman, Rofiq Andriyanto, mengakui bahwa laju alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya perlu segera dikendalikan. Ia mengidentifikasi beberapa alasan utama di balik fenomena ini:
- Pembangunan Infrastruktur Publik: Sebagian lahan pertanian dialihfungsikan untuk pembangunan fasilitas publik yang vital bagi perkembangan daerah, seperti pembangunan jalan tol. Proyek-proyek ini seringkali membutuhkan lahan yang luas dan strategis, tidak terkecuali lahan pertanian.
- Investasi Properti dan Perumahan: Perkembangan Sleman sebagai daerah tujuan investasi, terutama di sektor properti, turut mendorong alih fungsi lahan. Banyak pengembang yang mengkonversi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan baru, merespons permintaan pasar yang terus meningkat.
- Konversi Menjadi Permukiman Pribadi: Tidak hanya oleh pengembang besar, pemilik lahan sawah secara individu juga kerap mengalihfungsikan sebagian atau seluruh lahannya untuk membangun rumah tinggal. Faktor ini menjadi salah satu kontributor terbesar dalam penyusutan lahan pertanian.
Rofiq menjelaskan bahwa meskipun regulasi untuk mengendalikan alih fungsi lahan sebenarnya sudah ada, penerapannya di lapangan belum bisa dilakukan secara ketat. “Mohon maaf, kita memang sudah ada payung hukumnya. Tetapi kita belum bisa menerapkan dengan ketat untuk kepemilikan lahan yang dialihkan menjadi rumah tinggal,” ujar Rofiq. Hal ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam penegakan hukum terkait kepemilikan lahan pribadi.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, rata-rata sekitar 200 hektare lahan pertanian beralih fungsi menjadi area permukiman setiap tahunnya. Angka ini hanya mencakup lahan yang melalui proses perizinan resmi. Rofiq meyakini bahwa jumlah riil alih fungsi lahan di lapangan bisa jadi jauh lebih besar dari data yang tercatat.
Upaya Pemerintah dan Kondisi Ketahanan Pangan
Menyadari urgensi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengambil langkah strategis untuk menekan laju alih fungsi lahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Perda ini bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan ketersediaan lahan pertanian pangan yang strategis dan berkelanjutan.
Meskipun alih fungsi lahan terjadi cukup masif, Rofiq menegaskan bahwa produksi pangan di Sleman saat ini masih tergolong aman dan surplus. Dengan jumlah penduduk Kabupaten Sleman yang mencapai 1,2 hingga 1,3 juta jiwa, kebutuhan beras per tahun diperkirakan berkisar antara 74.900 hingga 75.000 ton.
Menariknya, produksi beras di Sleman saat ini mampu mencapai sekitar 135.000 ton per tahun. Angka ini jauh melampaui kebutuhan lokal, sehingga menghasilkan surplus beras yang signifikan, yaitu sekitar 60.000 ton per tahun. Surplus ini tidak hanya mencukupi kebutuhan masyarakat Sleman, tetapi juga dapat didistribusikan ke daerah lain yang membutuhkan.
Lebih lanjut, Rofiq memproyeksikan bahwa meskipun terjadi penyusutan lahan pertanian, ketahanan pangan Sleman masih memiliki daya tahan yang cukup baik. “Bahkan kemarin kami membuat estimasi, kalau sawah hanya tinggal 10.000 hektare, maka dalam 30 tahun ke depan kita akan impas. Artinya, dari sisi pangan pokok dan beras, insyaallah kita aman,” tambahnya. Proyeksi ini memberikan gambaran optimis bahwa pengelolaan dan inovasi di sektor pertanian Sleman dapat terus menjaga ketersediaan pangan pokok meskipun dihadapkan pada keterbatasan lahan.
Fakta Kunci:
- Kehilangan Lahan Pertanian: 2.222 hektare dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.
- Luas Lahan Pertanian yang Tersisa:
- Tahun 2018: 18.137 hektare
- Tahun 2025: 15.915 hektare
- Penyebab Utama Alih Fungsi: Pembangunan infrastruktur publik, investasi perumahan, dan konversi menjadi permukiman pribadi.
- Estimasi Alih Fungsi Tahunan (Data Resmi): Rata-rata 200 hektare per tahun.
- Regulasi yang Diberlakukan: Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sejak tahun 2020.
- Populasi Sleman: 1,2–1,3 juta jiwa.
- Kebutuhan Beras Tahunan: 74.900–75.000 ton.
- Produksi Beras Tahunan: Sekitar 135.000 ton.
- Surplus Beras Tahunan: Sekitar 60.000 ton, yang dapat didistribusikan ke daerah lain.
- Proyeksi Jangka Panjang: Bahkan dengan sisa lahan 10.000 hektare, produksi beras diperkirakan masih mencukupi kebutuhan lokal selama 30 tahun ke depan.


















