Aksi Nekat Berujung Penjara: Bobol Toko Kelontongan Lewat Atap, Pemuda 19 Tahun Diringkus
Sebuah tindakan kriminal yang berani namun berujung pada penyesalan mendalam harus ditanggung oleh MK (19), seorang pemuda yang nekat membobol sebuah toko kelontongan di Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Modus operandi yang dipilih pelaku terbilang tidak biasa: masuk melalui atap bangunan pada larut malam. Akibat perbuatannya, MK kini harus mempertanggungjawabkannya di balik jeruji besi Polsek Lengkiti.
Peristiwa ini bermula ketika Heriyadi (42), pemilik toko kelontongan yang berlokasi di Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap, melaporkan kejadian pencurian di tempat usahanya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, MK diketahui telah dua kali melancarkan aksinya di toko yang sama dengan cara yang serupa.
Kronologi Kejadian dan Modus Operandi Pelaku
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, didampingi oleh Kepala Satuan (Kasi) Humas AKP Feri Zulfian, tersangka MK melancarkan aksinya pada malam hari ketika situasi lingkungan sedang sepi. Modus yang digunakan pelaku sangatlah terukur.
- Akses Melalui Atap: MK dilaporkan memanjat pagar yang mengelilingi toko, kemudian naik ke bagian atap.
- Membongkar Genteng: Setibanya di atas, pelaku membongkar genteng bangunan toko untuk menciptakan celah masuk.
- Masuk ke Dalam Toko: Setelah berhasil membuat lubang, MK kemudian masuk ke dalam toko.
Kejadian pencurian pertama kali dilaporkan terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, pelaku dengan cermat memastikan tidak ada orang di sekitar toko sebelum melancarkan aksinya. Setelah berhasil masuk, MK langsung menuju laci meja dan menggasak seluruh uang tunai yang ada di dalamnya.
Kerugian dan Barang yang Hilang
Tidak hanya mengincar uang tunai, MK juga mengambil barang-barang berharga lainnya milik korban. Uang tunai yang berhasil digasak diperkirakan mencapai Rp912.000. Selain itu, sebuah tas ransel kecil yang tergantung di belakang meja juga turut dibawa kabur oleh pelaku.
Lebih merugikan lagi, di dalam tas ransel tersebut tersimpan dokumen-dokumen penting milik korban, antara lain:
* Dua lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
* Satu Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
* Berbagai dokumen penting lainnya.
Akibat dari pencurian ini, Heriyadi mengalami kerugian materiil dan non-materiil yang diperkirakan mencapai total Rp1 juta. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lengkiti.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Lengkiti Iptu Jauhari Effendy segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim investigasi bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan.
Setelah melalui serangkaian upaya penyelidikan yang intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka MK. Penangkapan dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026, di Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti.
Saat diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Lengkiti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku dan Jerat Hukum
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, MK akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di toko korban sebanyak dua kali dengan modus yang sama, yaitu membongkar atap bangunan.
Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yang meliputi:
* Satu tas ransel kecil berwarna hitam.
* Lima lembar uang tunai pecahan Rp10.000.
* Dua lembar KTP milik korban.
* Satu lembar kartu NPWP milik korban.
* Satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik korban.
* Dua kartu ATM milik korban.
Atas perbuatannya yang telah merugikan orang lain, MK dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara menanti tersangka atas tindakan kriminal yang telah dilakukannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani melakukan tindak kejahatan, bahwa hukum akan selalu ditegakkan.



