Pencairan Gaji ke-13 ASN Pemko Banda Aceh Dimulai Awal Juni 2026
Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Mulai minggu pertama Juni 2026, para ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan menerima pencairan gaji ke-13. Kebijakan ini merupakan wujud perhatian serius pemerintah terhadap para abdi negara, sekaligus sebagai upaya membantu meringankan beban kebutuhan keluarga, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru yang seringkali menuntut biaya pendidikan tambahan.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini memiliki makna ganda. “Gaji ke-13 ini bukan hanya sekadar bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para ASN, tetapi juga mencerminkan kepedulian pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya terkait biaya pendidikan anak-anak yang akan memasuki tahun ajaran baru,” jelas Illiza pada Selasa, Juni 2026.
Pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Lebih lanjut, kebijakan ini diperkuat di tingkat daerah melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan Wali Kota tersebut secara spesifik mengatur mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Alokasi Anggaran dan Penerima Manfaat
Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, total anggaran yang telah dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2026 ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp25 miliar. Dana sebesar ini dialokasikan secara merata untuk menjangkau seluruh elemen ASN yang bertugas di Pemko Banda Aceh.
Penerima manfaat dari anggaran gaji ke-13 ini mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Sebanyak 3.542 orang PNS akan menerima hak mereka.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Sebanyak 2.218 orang PPPK juga akan mendapatkan pencairan gaji ke-13.
- Pejabat Negara dan Anggota DPRK Banda Aceh: Kelompok ini juga termasuk dalam daftar penerima, memastikan keadilan dalam distribusi tunjangan.
Dampak Ekonomi dan Komitmen Pemerintah
Lebih dari sekadar tunjangan, pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perputaran ekonomi di Kota Banda Aceh, terutama di pertengahan tahun. Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan optimisme ini, “Kita sangat berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan daya beli para ASN. Dengan meningkatnya daya beli, secara tidak langsung hal ini akan turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat Kota Banda Aceh secara keseluruhan.”
Pemerintah Kota Banda Aceh juga memberikan jaminan bahwa seluruh proses pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk penyesuaian administrasi dan masa kerja bagi PPPK, sebagaimana telah diatur oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Pemko Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menjaga hak-hak para aparatur secara tepat waktu. Upaya ini merupakan bagian integral dari komitmen yang lebih besar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan senantiasa berpihak pada pelayanan publik.
“ASN merupakan tulang punggung dan motor penggerak utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kesejahteraan para aparatur menjadi prioritas dan perhatian utama pemerintah. Dengan kesejahteraan yang terjaga, kami yakin pelayanan publik akan terus berjalan secara optimal dan maksimal,” pungkas Illiza, menegaskan kembali pentingnya peran ASN dalam melayani publik.











