Kayong Utara dan Ketapang Ambil Langkah Tegas Lindungi Petani Sawit Melalui Penetapan Harga TBS
Kayong Utara – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesejahteraan para petani kelapa sawit dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026. Surat edaran yang dikeluarkan pada 1 Juni 2026 ini secara tegas mewajibkan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah tersebut untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menstabilkan harga komoditas sawit, memberikan perlindungan yang layak bagi petani, serta menciptakan ekosistem usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, ditujukan kepada seluruh pimpinan PKS serta para camat di Kabupaten Kayong Utara. Tujuannya jelas: memastikan bahwa harga pembelian TBS tidak lagi ditentukan secara sepihak oleh perusahaan dan selalu mengacu pada acuan harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Dalam rangka menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, melindungi kepentingan petani kelapa sawit, serta menjaga iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Kayong Utara,” demikian bunyi penegasan Romi Wijaya dalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, Pemkab Kayong Utara juga secara eksplisit melarang PKS untuk menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang berpotensi merugikan para pekebun. Perusahaan diharapkan senantiasa mengedepankan prinsip kemitraan yang didasarkan pada keadilan, transparansi, dan keuntungan bersama. Informasi mengenai harga pembelian TBS juga diwajibkan untuk disampaikan secara terbuka kepada para pekebun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, para camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa ditugaskan untuk secara aktif memantau perkembangan harga pembelian TBS di masing-masing wilayah mereka. Hasil pemantauan ini kemudian akan dilaporkan secara berkala, maupun sewaktu-waktu jika diperlukan, kepada Bupati Kayong Utara melalui Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.
Bupati Romi Wijaya juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian persoalan yang mungkin timbul di sektor perkebunan.
“Semua pihak diharapkan menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara optimis bahwa akan tercipta kepastian harga bagi para pekebun kelapa sawit. Hal ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani, serta mendorong iklim investasi perkebunan yang lebih sehat dan berkelanjutan di wilayah Kayong Utara.
Ketapang Ikut Ambil Sikap Tegas Demi Kesejahteraan Petani Sawit
Langkah tegas dalam melindungi petani kelapa sawit tidak hanya dilakukan di Kayong Utara. Di Kabupaten Ketapang, Bupati Alexander Wilyo juga telah mengambil inisiatif serupa. Melalui Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026, seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Ketapang diwajibkan untuk mematuhi harga pembelian TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons langsung terhadap berbagai keluhan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dari masyarakat. Keluhan tersebut berkaitan dengan praktik pembelian TBS kelapa sawit yang masih belum sepenuhnya mengacu pada harga resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyatakan bahwa surat edaran yang ditandatangani pada 31 Mei 2026 ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam menanggapi aspirasi para petani yang merasa dirugikan akibat praktik pembelian TBS di bawah harga standar.
“Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas berbagai keluhan dan laporan masyarakat dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Ketapang terkait masih adanya pembelian TBS kelapa sawit yang belum sepenuhnya mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Alexander.
Menurut Alexander, kondisi tersebut berpotensi menekan pendapatan para petani, terutama petani swadaya yang memiliki peran signifikan sebagai penopang utama perekonomian masyarakat di Kabupaten Ketapang.
Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap petani, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata niaga kelapa sawit yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh perusahaan dan pabrik kelapa sawit diminta untuk mematuhi penetapan harga pembelian TBS oleh pemerintah serta menerapkan pola kemitraan yang adil dan saling menguntungkan antara perusahaan dan petani.
Alexander menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan mana pun yang masih kedapatan membeli TBS di bawah harga resmi yang telah ditetapkan.
“Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan, Bupati Ketapang menyatakan kesiapannya untuk melaporkan perusahaan yang membandel kepada Wakil Menteri Pertanian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Terhadap pihak mana pun, khususnya pihak pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi dan tidak mengindahkan instruksi saya ini, akan saya laporkan kepada Wakil Menteri Pertanian untuk ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bahkan jika perlu, akan kita usulkan untuk dicabut izin operasionalnya,” ancamnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif, Bupati Ketapang juga menginstruksikan seluruh camat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta kepala desa untuk aktif melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing. Ia meminta aparat di tingkat kecamatan dan desa untuk memastikan tidak ada lagi pabrik kelapa sawit yang membeli hasil panen petani di bawah harga standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui kebijakan yang diambil oleh kedua kabupaten ini, diharapkan tercipta tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Dengan demikian, manfaat pembangunan sektor perkebunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh seluruh masyarakat, khususnya para petani yang merupakan garda terdepan dalam produksi kelapa sawit di kedua daerah tersebut.












