Penyidikan Kasus Korupsi di Bank Pelat Merah Nganjuk Terus Berjalan
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Nganjuk kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan telah memastikan bahwa dana nasabah tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Hal ini dilakukan untuk menenangkan masyarakat dan menjaga kepercayaan mereka terhadap sistem perbankan.
Fokus pada Kas Internal Bank
Menurut Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, dana yang diduga disalahgunakan berasal dari kas internal bank, bukan dari rekening nasabah. “Dana yang digelapkan murni kas bank pelat merah,” ujarnya, Kamis (21/5/2026). Pernyataan ini bertujuan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana simpanan mereka di bank tersebut.
Modus Setoran Fiktif yang Dilakukan Teller
Dalam penyelidikan sementara, Kejari Nganjuk mengungkap modus yang digunakan oleh tersangka WDP, seorang teller bank. Sebagai teller, WDP memiliki akses terhadap sistem transaksi sehingga mampu melakukan setoran fiktif ke beberapa rekening. Rekening yang menerima transaksi itu disebut termasuk rekening milik suaminya sendiri, yakni DAW.
Modus seperti ini sering menjadi perhatian dalam pengawasan internal perbankan karena melibatkan akses langsung terhadap arus kas harian. Kejaksaan menilai posisi teller memberi celah bagi tersangka untuk memanipulasi pencatatan transaksi tanpa langsung terdeteksi.
Suami Teller Jadi Tersangka
Selain menetapkan WDP sebagai tersangka, Kejari Nganjuk juga menetapkan DAW, suami dari WDP, sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut tidak dilakukan sendiri oleh WDP. “Serangkaian transaksi setoran fiktif yang dilakukan WDP tersebut atas perintah dari DAW,” ujar Rizky.
Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan hasil dugaan korupsi tersebut. “(Hasilnya) diperuntukan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai penetapan tersangka, Kejari langsung melakukan penahanan terhadap WDP dan DAW di Rumah Tahanan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, mulai 21 Mei 2026 hingga 9 Juni 2026.

Pentingnya Pengawasan Berlapis dalam Sistem Perbankan
Kasus dugaan setoran fiktif di bank pelat merah Nganjuk menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem perbankan, khususnya pada posisi yang memiliki akses langsung terhadap transaksi kas. Modus yang dilakukan dari internal lembaga kerap sulit terdeteksi jika kontrol transaksi dan audit harian tidak berjalan ketat.
Di sisi lain, penegasan Kejari bahwa dana nasabah aman menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Penelusuran aliran dana dan aset hasil dugaan korupsi juga diperkirakan menjadi fokus utama penyidik dalam mengungkap keseluruhan skema kasus ini.



















